Referensimaluku.id ,–AMBON– Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku Tengah kembali diuji. Publik dihebohkan dengan dugaan ketidaksesuaian penerbitan surat keterangan sakit oleh tenaga medis di Puskesmas Elpaputih. Surat tersebut diduga kuat digunakan sebagai “tameng” oleh seorang pejabat desa untuk menghindari pemeriksaan aparat kepolisian.
Dokumen yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa surat keterangan sakit diterbitkan atas nama Donhard Ivan Latekay (43), yang menjabat sebagai Kepala Desa Tala. Dalam surat bertanggal 27 April 2026 tersebut, tertulis diagnosa obs febris (demam) dan memar pada pergelangan kaki, dengan anjuran istirahat total selama tiga hari, terhitung dari 27 hingga 29 April 2026.
Namun, fakta di lapangan seolah bertolak belakang dengan isi dokumen medis tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, Donhard Ivan Latekay justru terlihat beraktivitas seperti biasa di Desa Abio pada hari yang sama saat ia dinyatakan sakit parah. Kontradiksi antara kondisi fisik yang tampak sehat dengan diagnosa medis ini lantas memicu kemarahan publik dan pertanyaan serius mengenai etika serta integritas tenaga medis yang menerbitkan surat tersebut.
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Marsel Maspaitella menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia menyoroti potensi pidana yang mengancam baik pemberi keterangan maupun penerima manfaatnya.
“Jika surat keterangan dokter tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, apalagi dampaknya adalah tertundanya atau terhambatnya proses pemeriksaan kepolisian, maka itu berpotensi masuk dalam ranah pidana,” ujar Marsel, Senin (28/4/2026).
Marsel merinci beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang dapat diterapkan, antara lain:
1. Pasal 443 KUHP: Tentang pemberian keterangan palsu oleh dokter.
2. Pemalsuan Surat: Terkait keabsahan dokumen resmi negara.
3. Penghalangan Proses Hukum: Karena surat tersebut diduga digunakan untuk mengelak dari kewajiban hukum.
“Semua harus diuji secara objektif. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan proses hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan,” tegas Marsel. Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan dinas kesehatan terkait, untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk tenaga medis di Puskesmas Elpaputih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Elpaputih belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran dokumen tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara utuh. Namun, kasus ini telah menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pelayanan publik agar menjaga amanah profesi demi tegaknya hukum dan kepercayaan masyarakat. (RM-06)








Discussion about this post