Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

April 29, 2026
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id ,–AMBON– Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku Tengah kembali diuji. Publik dihebohkan dengan dugaan ketidaksesuaian penerbitan surat keterangan sakit oleh tenaga medis di Puskesmas Elpaputih. Surat tersebut diduga kuat digunakan sebagai “tameng” oleh seorang pejabat desa untuk menghindari pemeriksaan aparat kepolisian.

Baca Juga

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

Dokumen yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa surat keterangan sakit diterbitkan atas nama Donhard Ivan Latekay (43), yang menjabat sebagai Kepala Desa Tala. Dalam surat bertanggal 27 April 2026 tersebut, tertulis diagnosa obs febris (demam) dan memar pada pergelangan kaki, dengan anjuran istirahat total selama tiga hari, terhitung dari 27 hingga 29 April 2026.

Namun, fakta di lapangan seolah bertolak belakang dengan isi dokumen medis tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, Donhard Ivan Latekay justru terlihat beraktivitas seperti biasa di Desa Abio pada hari yang sama saat ia dinyatakan sakit parah. Kontradiksi antara kondisi fisik yang tampak sehat dengan diagnosa medis ini lantas memicu kemarahan publik dan pertanyaan serius mengenai etika serta integritas tenaga medis yang menerbitkan surat tersebut.

Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Marsel Maspaitella menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia menyoroti potensi pidana yang mengancam baik pemberi keterangan maupun penerima manfaatnya.

“Jika surat keterangan dokter tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, apalagi dampaknya adalah tertundanya atau terhambatnya proses pemeriksaan kepolisian, maka itu berpotensi masuk dalam ranah pidana,” ujar Marsel, Senin (28/4/2026).

Marsel merinci beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang dapat diterapkan, antara lain:

1. Pasal 443 KUHP: Tentang pemberian keterangan palsu oleh dokter.

2. Pemalsuan Surat: Terkait keabsahan dokumen resmi negara.

3. Penghalangan Proses Hukum: Karena surat tersebut diduga digunakan untuk mengelak dari kewajiban hukum.

“Semua harus diuji secara objektif. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan proses hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan,” tegas Marsel. Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan dinas kesehatan terkait, untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk tenaga medis di Puskesmas Elpaputih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Elpaputih belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran dokumen tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara utuh. Namun, kasus ini telah menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pelayanan publik agar menjaga amanah profesi demi tegaknya hukum dan kepercayaan masyarakat. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

by admin
April 25, 2026
0

Referensimaluku – Arus lalu lintas di jalur utama...

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku.id, -PIRU – Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar...

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

by admin
April 12, 2026
0

:Referensimaluku.id, -Ambon – Dari Aceh hingga Merauke, pengalaman...

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

by admin
April 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Ahli waris Josfince Pirsouw menganggap...

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

by admin
Maret 17, 2026
0

Referensimaluku. Id, -BUANO – Warga Desa Buano Utara, Kecamatan...

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

by admin
Maret 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat...

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id