REFMAL.ID,-KISAR-Kasat Reskrim Polres MBD Iptu Boyke Nanulaitta mengungkapkan, tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu, baru saja memeriksa 4 saksi terkait, atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ketua DPD PAN MBD, Antonias Lowatu alias AL terhadap korban SHM, yang merupakan istri orang.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini awalnya dilaporkan korban SHM, di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada 2 April 2024 kemarin, namun alasan tempat dan waktu kejadian di MBD sehingga laporannya dilimpahkan ke Polres MBD untuk dilakukan proses penyelidikan lanjut.
“Untuk kasus itu sudah 4 saksi kita periksa,” ujar Boyke,kepada wartawan melalui selulernya, Rabu, (12/6).
Untuk saksi lainnya, kata Boyke, pihaknya sedang melayangkan pemanggilan untuk diperiksa lagi.
“Untuk sementara baru 4 saksi ya, yang lain lagi di panggil,” kata Boyke.
Terpisah,sesuai data yang di himpun media ini menyebutkan, dari 4 saksi yang diperiksa tersebut antaranya, saksi FP, IH,DL,dan UL.
“Saksi-saksi ini punya keterangan paling pendukung alat bukti dari perkara ini. Kita minta penyidik polisi segera panggil lagi saksi-saksi lain yang punya kaitan langsung dengan kasus ini, biar kasusnya terang benderang,” ujar sumber itu.
Menurut dia, jika di lihat dari substansi perkara, semua alat bukti gampang diperoleh penyidik, asalkan saja polisi intens lakukan rangkaian penyelidikan.
“Kalau saja polisi serius usut saya pikir kasus ini sudah ada tersangkanya. Tapi lebih dari itu sebagai warga negara, harus apresiasi Polres MBD yang sudah bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari Ditreskrimum Polda Maluku terkait laporan ini,” tandas sumber itu.
Sebelumnya diberitakan, Polda Maluku di bawah kepemimpinan Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, tetap bersikap profesional dalam menangani laporan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan terlapor Antonias Lowatu alias AL.
Apalagi, AL merupakan Public figure yang mengemban tugas sebagai ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) MBD, bahkan AL kini merupakan Caleg terpilih hasil Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat mengaku, terhadap laporan pidana tersebut Polda Maluku tetap atensi dan usut sampai tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apalagi, lanjut Ohoirat, penyidik unit PPA, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, sejak 17 April 2024 lalu, baru saja mengirim Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak korban.
“Jadi untuk kasus itu (ketua DPD PAN MBD) penyidik sudah kirimkan SP2HP ke korban, itu jelas,” ujar Ohoirat, Senin, 6 Mei 2024 lalu.
Artinya, tambah Ohoirat, jika tim penyidik sudah kirimkan SP2HP ke pihak korban maka tentunya ada upaya keseriusan yang dilakukan Polda Maluku.
“Itu su jelas di SP2HP itu. Kan baru 17 April kemarin, jadi tunggu saja, laporan itu pasti ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sekedar tahu saja, AL dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku atas kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban SHM, warga Desa Rotnama, Kecamatan Mndona Hiera.
AL adalah calon anggota DPRD Kabupaten MBD dari Partai PAN terpilih dan juga selaku ketua DPD PAN MBD.
Tindak pidana yang dilakukan politisi muda tersebut terjadi pada Bulan Mei 2021 lalu, tepatnya di kamar rumah milik AL, di Kota Tiakur, Kecamatan Moa, MBD.
Korban SHM, melalui suaminya Demianus Bebena, kepada wartawan mengatakan, terhadap perbuatan yang dilakukan AL, pihaknya bersama istri (korban), sudah memasukan laporan pengaduan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan pengaduan tersebut dimasukan sejak Selasa, 2 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIT, dengan tujuan ke Direktur Kriminal Umum Polda Maluku dan Kapolda Maluku.
Menurut Bebena, tindak pidana yang dilakukan AL, menimbulkan kerugian dan rasa trauma serta rasa malu bagi keluarga dan juga bagi kalangan umum.
Ia menceritakan, tindak pidana ini bermula, Pada bulan Mei 2021, sekitar pukul 22.30 WIT, tepatnya di Kamar rumah milik AL. Kala itu, keduanya bertemu untuk makan malam bersama di salah satu rumah makan di Tiakur karena keduanya ini masih memiliki hubungan keluarga. Tak disangka selesai makan,handphone korban diambil AL. Sehingga saat keduanya berpisah, korban menghubungi AL agar segera membawa pulang HP milik korban. Tetapi, AL saat itu tidak mau membawa pulang HP korban malah meminta agar korban sendiri datang ambil HP di rumahnya.
Tak perpikir panjang, korban pun datang ke rumah AL, untuk ambil HP korban. Selanjutnya sampai di rumah, AL tidak membawa HP korban keluar lalu memberikan kepadanya, malah, ia sengaja meletakan di kamar lalu mengarahkan korban pergi mengambilnya di dalam kamar. Saat korban masuk di kamar, AL, dengan cepat masuk lalu mengunci pintu kamar, dari situ, korban dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri.(RM-04).
Discussion about this post