REFMAL.ID.AMBON – Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua mengeksekusi Marthinus Lekahena yang merupakan terpidana kasus “pancuri kepeng” atau tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Tahun Anggaran (TA) 2016, TA 2017 dan TA 2018.
“Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Putusan Pengadilan (P-48) nomor PRINT – 85/Q.1.10.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy Danari kepada Referensimaluku.id melalui rilisnya, Selasa (11/6/2024).
Terpidana Marthinus Lekahena sebelumnya berada dalam tahanan rumah tahanan negara (Rutan) Ambon sejak 8 Maret 2023. Selanjutnya terpidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Saparua untuk menjalani masa hukuman.
Marthinus Lekahena dieksekusi Jaksa setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa Marthinus Lekahena.
Menurut Ardy, putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon nomor 20/PID.SUS-TPK/2023 PT AMB tanggal 16 November 2023 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 27 September 2023.
Amar putusan perkara ini “Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 apabila Pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan”.
“Menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp 825.560.425 (delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) subsider 2 tahun penjara”.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah). (RM-04)
Discussion about this post