REFMAL.ID,Ambon –Anggota Dewan Kehormatan Advokat (DKA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ambon Fileo Pistos Noija, S.H.,M.H.meminta penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya, tidak masuk angin dalam melakukan penyidikan dan penahanan terhadap pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan advokat muda Hernanto Permaha alias HP.
HP merupakan oknum pengacara yang beralamat di Kabupaten MBD), yang dipolisikan Yoseph Alberthus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar, wilayah kabupaten yang sama atas perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban.
“Ya, jika memang kasusnya sudah naik penyidikan, lalu SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) juga sudah masuk ke Kejaksaan Negeri MBD, lalu mengapa penyidik belum juga tetapkan tersangka, seharusnya Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif serta Kapolres MBD punya atensi tinggi terhadap perkara-perkara seperti ini, karena kasus penipuan ini sangat sensitif di tengah masyarakat,” ungkap Noija, Rabu (28/2).
Beredar informasi, lanjut Noija, penyidik Polres MBD belum menetapkan tersangka karena baru saja mengambil keterangan ahli pidana yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), serta masih menunggu keterangan ketua Peradi Ambon, untuk memperkuat alat bukti dalam rangka proses penetapan tersangka terhadap HP.
“Bagi saya ini adalah suatu proses pembodohan. Ini kan persoalan pidana murni dengan alat bukti yang sudah cukup, apalagi kasusnya sudah naik penyidikan sejak tahun 2023 lalu. Kok mau ambil keterangan ketua Peradi Ambon lagi. Jangan cari-cari alasanlah, sebab, Peradi hanya memberi keterangan dalam konteks pelanggaran kode etik profesi, bukan untuk sisi pidananya,” jelas Noija heran.
Jika memang penyidik lambat usut kasus ini, Noija menyarankan sebaiknya keluarga korban mendatangi Polres MBD untuk mengecek laporan tersebut. Jika tidak ada perkembangan, korban sebaiknya layangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan. “Kalau tidak ada kejelasan baiknya keluarga korban gugat perbuatan melawan hukum terhadap Polres MBD saja, karena ini tidak ada kepastian hukum kasus ini. Padahal masyarakat ini mau ada kepastian hukum,” tandas Noija.
Sebelumnya diberitakan, tim JPU Kejaksaan Negeri MBD mengakui telah menerima SPDP dengan terlapor HP.
“Untuk kasus penipuan dan penggelapan terlapor HP sudah kami terima SPDPnya di Kejari MBD,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari MBD, Muji Achmad Muthaqin, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Wartawan, Selasa (5/12/2023).
Menurut Kareba terhadap alat bukti yang diterima JPU, terlihat sudah memenuhi unsur. Dan informasi yang diterima penyidik dari Polres MBD, jika hari itu juga akan dilakukan gelar perkara atas kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor HP.
“Informasi dari penyidik hari ini gelar perkara karena alat bukti sudah cukup. Dan karena SPDP baru disampaikan secara lisan, besoknya baru diserahkan secara fisik sehingga besok baru kita ketahui status terlapor apakah sudah tersangka atau belum,” tutup Kareba.
Sekedar tahu saja, HP dipolisikan ke Polres MBD atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik Yoseph Alberthus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wempi R. Paunno, kepada pers sebagaimana dikutip referensimaluku.id dari BeritaKota Ambon, Rabu (28/2). Paunno mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor HP tersebut telah ditangani di Polres MBD, dan kini sudah diekspos dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Jadi untuk perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Pelaku adalah Hernanto Permaha dan korban Yosep Albertus,” ungkap, Paunno, Selasa (21/11/2023).
Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama, pada 7 April 2023, di Rumah korban di desa Arnau Kecamatan Wetar, kedua, Tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, ketiga, pada 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.
Awalnya, kata Paunno, korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki- laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban awalnya tidak kenal dengan pelaku, akan tetapi keluarga korban yang bernama NM,yang juga merupakan klien dari pelaku memberikan nomor handphone pelaku kepada korban. Pada 26 Maret 2023 korban menghubungi pelaku melalui via WhatsApp, pada saat itu pelaku meminta korban menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya. Setelah korban menceritakan kejadian yang dilakukan anak dari korban, Pelaku menanyakan kepada korban tentang umur dari wanita yang disetubuhi anak dari korban. Saat korban mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun 6 bulan, pelaku dengan modus mengatakan. “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” kata pelaku.
Mendengar hal itu, korban lalu menawarkan uang senilai 20 juta kepada pelaku untuk menggunakan jasa pelaku sebagai PH dari anaknya.
Selanjutnya, korban memberikan uang senilai 10 juta rupiah kepada saksi SA untuk diberikan kepada pelaku. Pada 5 April 2023 pelaku berangkat dari Kisar menuju ke Arnau dengan kapal laut, tapi sebelum pelaku berangkat, pelaku mengatakan agar korban menyiapkan uang senilai Rp. 60 juta untuk diserahkan kepada pelaku yang mana penyampaian pelaku kepada korban bahwa uang tersebut diminta kapolsek Wetar senilai Rp. 20 juta dan Kasat Reskrim senilai Rp. 30 juta serta Rp.10 juta untuk pelaku untuk menggenapi Rp.20 juta sebagaimana tawaran dari pelaku.
“Selanjutnya pada 6 April 2023,pelaku tiba di Arnau tepatnya rumah korban yang mana ada saksi-saksi yang saat itu berada di rumah korban, dan saat korban menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku, pelaku mngatakan Rp. 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp. 30 juta diminta oleh Kasat Reskrim untuk perkara anaknya dihentikan,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Humas, pada 7 April 2023, korban dan pelaku pergi ke Ilwaki dan korban saat itu membwa uang senilai Rp. 60 juta. Setelah tiba di Ilwaki tepatnya di rumah bapak KP, pelaku meminta uang yang telah dibawa korban tersebut dan korban lalu memberikannya kepada pelaku dan dilihat oleh salah satu saksi.
Selanjutnya pada 11 April 2023 pelaku berangkat ke Tiakur.
Pada 17 April 2023, pelaku menghubungi korban via WhatsApp. Saat itu pelaku mengirimkan foto pelaku bersama Kasat Reskrim. Saat korban menanyakan hasil pertemuan tersebut pelaku mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi Rp.100 juta karena pertimbangan risiko penyidik menghentikan kasus tersebut dan pelaku meminta agar korban segera mengirimkan uang kepada pelaku untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik.
“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku ke rekening pelaku pada bank BRI. Dan pada 24 April 2023 korban mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku melalui salah satu agen BRI link di kupang.Setelah uang masuk di rekening pelaku, pelaku meminta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada pelaku via Whatssap. Dan dijawab pelaku anaknya hanya ditahan selama seminggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan,” kelitnya.
Perwira Polri dengan pangkat satu balok emas ini melanjutkan, seterusnya, pelaku mengatakan agar korban segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta kepada pelaku untuk biaya transportasi pelaku ke kisar, setelah itu pelaku akan kembali dan bersama-sama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan. Pada 11 September 2023 , berkas perkara anak dari korban dinyatakan telah lengkap dan anak dari korban akan diserahkan di kejaksaan MBD.
“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang milik korban, akhirnya korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta oleh pelaku untuk dikembalikan. Karena tidak dikembalikan korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Paunno.(RM-04/RM-03).
Discussion about this post