REFMAL.ID,Ambon –Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya, resmi menetapkan Hernanto Permelai Permaha (HPP) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang milik orang senilai Rp. 100 Juta lebih. Setelah penetapan tersangka, oknum paralegal tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres MBD di Tiakur, Pulau Moa, Kamis (29/2/2024).
Penetapan tersangka terhadap oknum paralegal dan penipu besar tersebut dilakukan, setelah penyidik polisi mengantongi sejumlah bukti berupa keterangan saksi fakta, keterangan ahli pidana, serta bukti pendukung lainnya.
HPP dijerat kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
“Jadi HPP ernanto sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres MBD terhitung 29 Februari sampai 19 Maret 2024,” ungkap Kepala Satreskrim Polres MBD, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Boyke Nanulaitta kepada pers sebagaimana dikutip dari BeritaKota Ambon.
Menurut Boyke, sebelum ditahan, HPP lebih dulu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Setelah itu yang bersangkutan diperiksa kesehatan oleh tim medis, serta HPP langsung dijebloskan ke bui.
Tersangka HPP dijerat pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipaun dan penggelapan, dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
“Jadi pada prinsipnya tersangka (HPP) sudah ditahan ya,” tandas Boyke.
Sementara itu secara terpisah, Waka Polres MBD Komisaris Polisi (Kompol)
Djessy Batara mengatakan, setelah tersangka HPP ditahan, dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, kemudian berkasnya akan dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri MBD untuk diteliti atau Tahap I.
Batara mengaku, dalam kasus ini, seluruh bukti telah disita, seperti bukti screenshoot dan Handphone yang digunakan tersangka HPP untuk melancarkan aksinya.
” Pada prinsipnya , kita telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Batara.
Sebelumnya diberitakan, HPP, salah satu oknum paralegal di Pulau Kisar, MBD, dipolisikan ke Polres setempat. HPP dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Paunno menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama, pada 7 April 2023, di Rumah korban di desa Arnau Kecamatan Wetar, kedua, Tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, ketiga, Tanggal 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.
Awalnya, kata Paunno, korban Yoseph Alberthus, mempunyai seorang anak laki- laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban awalnya tidak kenal dengan pelaku, akan tetapi keluarga korban yang bernama NM,yang juga merupakan klien dari pelaku memberikan nomor handphone HPP ke korban. Pada 26 Maret 2023 korban menghubungi HPP melalui WhatsApp, pada saat itu HPP meminta korban menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya.
Setelah korban menceritakan kejadian yang dilakukan anak dari korban, HPP menanyakan ke korban tentang umur dari wanita yang disetubuhi anak dari korban. Saat korban mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun 6 bulan, pelaku dengan modus mengatakan. “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” dalih HPP.
Mendengar hal itu, korban lalu menawarkan uang senilai 20 juta kepada HPP untuk menggunakan jasa pelaku sebagai Penasihat Hukum dari anaknya.
Selanjutnya, korban memberikan uang senilai 10 juta rupiah kepada saksi SA untuk diberikan ke HPP. Pada 5 April 2023 HPP berangkat dari Kisar menuju ke Arnau dengan kapal laut, tapi sebelum HPP berangkat, dia meminta korban agar menyiapkan uang senilai Rp. 60 juta untuk diserahkan kepada pelaku yang mana penyampaian pelaku kepada korban bahwa uang tersebut diminta kapolsek Wetar senilai 20 juta dan Kasat Reskrim senilai 30 juta serta 10 juta untuk HPP untuk menggenapi 20 juta sebagaimana tawaran dari HPP.
“Selanjutnya pada 6 April 2023, HPP tiba di Arnau tepatnya di rumah korban yang mana ada saksi-saksi yang saat itu berada di rumah korban, dan saat korban menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku, pelaku mngatakan Rp. 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp. 30 juta diminta oleh Kasat Reskrim Polres MBD agar perkara anak korban dihentikan,” kata HPP beralasan.
Selanjutnya, lanjut Paunno, pada 7 April 2023, korban dan HPP pergi ke Ilwaki dan korban saat itu membawa uang senilai Rp. 60 juta. Setelah tiba di Ilwaki tepatnya di rumah KP, HPP meminta uang yang telah dibawa korban tersebut dan korban lalu memberikannya kepada HPP dan dilihat oleh salah satu saksi.
Selanjutnya pada 11 April 2023 HPP berangkat ke Tiakur.
Pada 17 April 2023, HPP menghubungi korban via WhatsApp. Saat itu HPP mengirimkan foto dirinya lagi bersama Kasat Reskrim Polres MBD. Saat korban menanyakan hasil pertemuan tersebut HPP mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi 100 juta karena pertimbangan risiko penyidik menghentikan kasus tersebut dan HPP meminta agar korban segera mengirimkan uang ke HPP untuk diserahkan ke penyidik agar perkara anak korban dihentikan oleh penyidik.
“Karena desakan HPP sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta ke pelaku (HPP) melalui rekening pelaku pada bank BRI. Dan pada 24 April 2023 korban mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta ke pelaku melalui salah satu agen BRI link di kupang.Setelah uang masuk di rekening HPP, pelaku meminta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan HPP akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, ke HPP via Whatssap. Namun, dijawab HPP kalau anak korban hanya ditahan satu minggu, setelah itu anak korban akan dipulangkan,” kelit HPP.
Perwira Polri dengan pangkat satu balok emas ini melanjutkan, seterusnya, HPP mengatakan agar korban segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta ke HPP untuk biaya transportasi HPP ke kisarm Setelah itu HPP akan kembali dan bersama-sama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri MBD. Pada 11 September 2023 , berkas perkara anak dari korban dinyatakan lengkap dan anak dari korban akan diserahkan di kejaksaan MBD.
“Karena menilai pelaku (HPP) telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang milik korban, akhirnya korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta oleh pelaku untuk dikembalikan. Karena tidak dikembalikan, korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Paunno.(RM-03).
Discussion about this post