REFMAL.ID.Ambon – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus membongkar dugaan korupsi pada Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Maluku. Saat ini Penyidik Kejati Maluku tengah menyidik proyek pembangunan Rumah Khusus (Rumsus) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 6,3 miliar.
“Untuk kasus tersebut Tim Penyidik (Kejaksaan Tinggi Maluku) terus melaksanakan rangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan lapangan khususnya soal proyek Rumsus TNI yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat dan di Kabupaten Maluku Tengah.
Kami bersama Tim Ahli sudah memeriksa kondisi lapangan, dan memang sampai dengan hasil pemeriksaan kemarin masih banyak hal mengenai item-item bangunan yang belum selesai dikerjakan oleh penyedia jasa,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada Referensimaluku.id pada Rabu (28/2/2024).
“Dan juga soal tata letak tanah belum terindentifikasi apakah tanah tersebut sudah menjadi milik negara atau belum. Tapi kami yakin dalam bukti kami telah signifikan sekali terjadi penyimpangan maupun dugaan korupsi,” jelas Triono.
Untuk diketahui pekerjaan pembangunan Rumsus TNI TA 2016 berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah dua unit. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada DPA Satuan Kerja Non-PNS Vertikal (SNVT) Penyediaan
Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
Anggaran sebesar Rp 6,3 miliar telah dicairkan seluruhnya untuk pekerjaan tersebut namun diduga tidak diselesai dikerjakan sesuai kontrak oleh PT Karya Utama sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. (RM-04)
Discussion about this post