REFMAL.ID.Ambon – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya paksa terhadap tersangka Toni Benlas alias TB selaku Direktur PT. Fajar Baru Gemilang. Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku berhasil membekuknya di Bandar Udara Internasional Pattimura setelah dia tiba dengan pesawat di Ambon, Rabu (28/2/2024) pagi.
“Benar tadi pagi sekitar pukul 11.00 WIT,Kami telah melakukan upaya paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan (TB) di kantor Kejati Maluku untuk melakukan proses hukum selanjutnya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, S.H.,M.H, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu (28/2/2024).
“TB yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Langgur telah kita periksa dan selanjutnya kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari,” lanjut Triono.
“Terkait apa yang disampaikan tersangka adalah hak dari tersangka sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, yang pasti kami telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 KUHAP,” papar Triono.
“Untuk perkara ini, Ahli juga kita periksa, bahkan kerugian negara juga sudah terbit. Oleh karenanya, kami selaku penyidik telah sangat profesional dan konprehensif mengumpulkan semua alat bukti, “ujar Triono.
“Kami yakin sepekan ini bisa terbukti, bahkan untuk dua tersangka sebelumnya sudah kita limpahkan dan mulai persidangan”, ucap Triono.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Langgur yang bersumber dari APBD Maluku Tenggara Tahun Anggaran (TA) 2015, TA 2016, TA 2017, dan TA 2018, sebelumnya Tim penyidik telah menetapkan status tersangka pada DFF selaku Kepala Dinas Koperasi Kota Tual yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Kemudian tersangka kedua RT yang merupakan Direktur CV. Surya Konsultan.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku akibat proyek ini negara mengalami kerugian senilai Rp 2,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka, mereka diancam pidana dan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP sebagai dakwaan primer. (RM-04)
Discussion about this post