Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tersangkut Kasus “Pancuri” Uang Proyek Pasar Langgur, Direktur PT Fajar Baru Gemilang Dibekuk Jaksa di Bandara Pattimura

Februari 28, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALRA, TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.Ambon – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya paksa terhadap tersangka Toni Benlas alias TB selaku Direktur PT. Fajar Baru Gemilang. Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku berhasil membekuknya di Bandar Udara Internasional Pattimura setelah dia tiba dengan pesawat di Ambon, Rabu (28/2/2024) pagi.
“Benar tadi pagi sekitar pukul 11.00 WIT,Kami telah melakukan upaya paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan (TB) di kantor Kejati Maluku untuk melakukan proses hukum selanjutnya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, S.H.,M.H, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

Kepedulian Polri: Polres Tual Gelar Ibadah dan Doa Bersama bagi Korban Bencana di Pulau Sumatera

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

“TB yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Langgur telah kita periksa dan selanjutnya kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari,” lanjut Triono.

“Terkait apa yang disampaikan tersangka adalah hak dari tersangka sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, yang pasti kami telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 KUHAP,” papar Triono.
“Untuk perkara ini, Ahli juga kita periksa, bahkan kerugian negara juga sudah terbit. Oleh karenanya, kami selaku penyidik telah sangat profesional dan konprehensif mengumpulkan semua alat bukti, “ujar Triono.

“Kami yakin sepekan ini bisa terbukti, bahkan untuk dua tersangka sebelumnya sudah kita limpahkan dan mulai persidangan”, ucap Triono.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Langgur yang bersumber dari APBD Maluku Tenggara Tahun Anggaran (TA) 2015, TA 2016, TA 2017, dan TA 2018, sebelumnya Tim penyidik telah menetapkan status tersangka pada DFF selaku Kepala Dinas Koperasi Kota Tual yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Kemudian tersangka kedua RT yang merupakan Direktur CV. Surya Konsultan.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku akibat proyek ini negara mengalami kerugian senilai Rp 2,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, mereka diancam pidana dan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP sebagai dakwaan primer. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

by admin
Desember 5, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langgur - Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun,...

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

Kepedulian Polri: Polres Tual Gelar Ibadah dan Doa Bersama bagi Korban Bencana di Pulau Sumatera

by admin
Desember 4, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL — Suasana haru dan kekhusyukan menyelimuti jajaran...

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

by admin
Desember 4, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langggur- Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemda Malra) terus memperkuat...

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Next Post
Tipu dan “Makang Uang” Orangtua Klien Rp. 110 Juta, Hernanto Permaha Dijebloskan ke Penjara Polres MBD

Tipu dan "Makang Uang" Orangtua Klien Rp. 110 Juta, Hernanto Permaha Dijebloskan ke Penjara Polres MBD

Kasus “Pancuri” Rp. 6,3 Miliar Anggaran Proyek Rumsus TNI Milik BP2P Maluku, Jaksa Temukan Bukti Baru di Lapangan

Kasus "Pancuri" Rp. 6,3 Miliar Anggaran Proyek Rumsus TNI Milik BP2P Maluku, Jaksa Temukan Bukti Baru di Lapangan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id