Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU BURSEL

KPK Sebut Mantan Bupati Bursel Gunakan Uang Hasil “Pancuri” Beli Mobil dan Sejumlah Apartemen di Jakarta

Januari 24, 2024
in BURSEL, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,- AMBON : Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Soedarsono Soulissa (TSS) disebut Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menggunakan uang hasil kejahatan korupsi untuk membeli mobil dan sejumlah apartemen hingga aset tanah di luar Maluku.

Baca Juga

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut KPK dalam sidang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Selasa (23/1/2024).

Bupati Bursel dua periode ini didakwa melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai TPPU setelah sebelumnya dia menjalani sidang dugaan gratifikasi dan divonis bersalah.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, TSS telah menerima sejumlah uang diduga gratifikasi, yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah apartemen hingga mobil di Jakarta dan daerah lain di Indonesia.

Dijelaskan Ibnugroho, pada 15 Juni 2014, 18 Agustus 2015, 27 Oktober 2015, 20 Juni 2016, dan 8 Mei 2018, TSS telah membelanjakan uang dengan total Rp 5.720.000.000.
Uang tersebut digunakan untuk membeli 1 unit mobil Hyundai Santa Fe CRDI warna Phantom Black seharga Rp.491.250.000,00 dari kantor PT Bumi Perkasa Permai, di Pekan Raya Jakarta (Jakarta Fair) Kemayoran Jakarta Pusat.

JPU membeberkan, TSS juga membeli satu unit Apartemen Green Central City Tower Adenium Lantai 35 Nomor 11 yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 188, Jakarta dengan luas 64 M² atas nama Jhony Rynhard Kasman senilai Rp.512.000.000.

Satu unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia, Single Bedroom Balcony Unit B12-30 dengan luas 26,45 M² atas nama Abdullah Daeng Barang senilai Rp. 500.684.250,00,.
satu unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia, Single Bedroom Balcony Unit B12-32 dengan luas 26,45 M² atas nama Abdullah Daeng Barang senilai Rp.515.856.500. satu unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) lantai 15 Type G seluas 35 M² seharga Rp1.169.300.000, satu unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) It. 15 Type H dengan luas 70 M², seharga Rp2.242.500.000 dan satu unit Rumah Toko (ruko) senilai Rp1.200.000.000,00
yang berdiri di tiga bidang tanah dengan luas total 194 M² .
Tagop juga memiliki Sertifikat Hak Milik No. 7495 Desa Sinduadi, Kecamatan Miati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, NIB: 13.04.06.01.03601 atas nama Tagop Sudarsono Soulisa, dengan luas 3 M² beserta Warkahnya.
Sertifikat Tanah Hak Milik No. 7496 Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), NIB: 13.04.06.01.03602 atas nama Tagop Sudarsono Soulisa, luas 139 M² beserta dengan Warkahnya dan Sertifikat Tanah Hak Milik No. 10319 Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY NIB: 13.04.07.01.04550 atas nama Tagop Sudarsono Soulisa, luas 52 M² beserta Warkahnya.

“Patut diduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2021, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang dipergunakan Terdakwa untuk pembelanjaan atau pembayaran tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Terdakwa sebagai Bupati Buru Selatan Periode | Tahun 2011 hingga 2016 dan Periode II Tahun 2016 hingga 2021, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ungkap Ibnugroho.

Ibnugroho juga menyatakan, penghasilan resmi TSS sebagai Bupati yang bersumber dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya dari tahun 2011 sampai tahun 2021 secara keseluruhan sebesar Rp823.770.200

Selama menjabat sebagai Bupati Bursel, TSS juga telah terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dari pihak-pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman, sebesar Rp5.720.000.000,00.
Dari sidang dugaan suap dan gratifikasi sebelumnya, uang tersebut Terdakwa TSS terima secara bertahap dari:
1. Benny Tanihattu sejumlah total Rp1.090.000.000
2. Andrias Intan sejumlah total Rp300.000.000
3. Ivana Kwelju sejumlah total Rp4.000.000.000,00 melalui Johny Rynhard Kasman.
4. Rudy Tandean sejumlah total Rp150.000.000,00 melalui Johny Rynhard Kasman.
5. Rudy Tandean sejumlah 70.000 000,
6. Abdullah Alkatiri sejumlah Rp. 25.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman.
Hakim menutup sidang dan dilanjutkan Selasa (30/1) depan untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Next Post
Penguatan Moderasi Beragama, Kemenag Beri Muatan Pencegahan Radikalisme Kepada Lulusan Bintara dan Tamtama Polda Maluku

Penguatan Moderasi Beragama, Kemenag Beri Muatan Pencegahan Radikalisme Kepada Lulusan Bintara dan Tamtama Polda Maluku

Daud Sangadji Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tambang Galian C Ilegal di Rohomoni

Daud Sangadji Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tambang Galian C Ilegal di Rohomoni

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id