Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Daud Sangadji Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tambang Galian C Ilegal di Rohomoni

Januari 26, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Refmal.Id,Ambon – Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, akhirnya menetapkan Muhammad Daud Sangadji (MDS) yang juga Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, sebagai tersangka, dalam kasus tambang galian C ilegal di wilayah setempat.

Baca Juga

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

MDS ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung Kamis (25/1/2024) di kantor Reskrimsus Polda Maluku.
“Benar, hari Kamis (25/1) sudah dilakukan gelar perkara, dan hasilnya Raja Rohomoni, saudara MDS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal,”ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena saat dikonfirmasi pers via ponsel, Jumat (26/1/2024).

Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap MDS, Rabu (10/1/2024) lalu.
Dia dilaporkan warganya sendiri, setelah melakukan penambangan galian C di Air Besar (Waeira) negeri setempat, menggunakan alat berat eksavator miliknya.

Warga khawatir, aktivitas penambangan galian C secara masif dapat merusak lingkungan, dan berpotensi bencana di saat musim penghujan.

Meskipun warga sudah melakukan protes berulangkali, namun MDS tetap melanjutkan aksi penggalian dan pengangkutan material dari lokasi tersebut.

Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Kegiatan galian C ilegal ini telah berlangsung cukup lama, sejak Oktober 2023 hingga saat ini dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik (M3).

Material yang diambil, kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp.1.300.000 hingga Rp.1.400.000 per dump truck.
Atas perbuatannya itu MDS disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Masohi — Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres...

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Banda Neira — Kapal perintis KM Sabuk...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Next Post
Profil Muhammad Juni Artha Kaisupy, “Rising Star ” Asal Ambon, Maluku 

Profil Muhammad Juni Artha Kaisupy, "Rising Star " Asal Ambon, Maluku 

Melarikan Diri Usai Aniaya Wuarlela, Belyanan Cs Masuk DPO Polres Ambon

Melarikan Diri Usai Aniaya Wuarlela, Belyanan Cs Masuk DPO Polres Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id