Refmal.Id,Ambon – Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, akhirnya menetapkan Muhammad Daud Sangadji (MDS) yang juga Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, sebagai tersangka, dalam kasus tambang galian C ilegal di wilayah setempat.
MDS ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung Kamis (25/1/2024) di kantor Reskrimsus Polda Maluku.
“Benar, hari Kamis (25/1) sudah dilakukan gelar perkara, dan hasilnya Raja Rohomoni, saudara MDS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal,”ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena saat dikonfirmasi pers via ponsel, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap MDS, Rabu (10/1/2024) lalu.
Dia dilaporkan warganya sendiri, setelah melakukan penambangan galian C di Air Besar (Waeira) negeri setempat, menggunakan alat berat eksavator miliknya.
Warga khawatir, aktivitas penambangan galian C secara masif dapat merusak lingkungan, dan berpotensi bencana di saat musim penghujan.
Meskipun warga sudah melakukan protes berulangkali, namun MDS tetap melanjutkan aksi penggalian dan pengangkutan material dari lokasi tersebut.
Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Kegiatan galian C ilegal ini telah berlangsung cukup lama, sejak Oktober 2023 hingga saat ini dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik (M3).
Material yang diambil, kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp.1.300.000 hingga Rp.1.400.000 per dump truck.
Atas perbuatannya itu MDS disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (RM-04)
Discussion about this post