Refmal.id,Ambon –Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-Pulau Ambon akhirnya memasukan Evan Belyanan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan bersama terhadap Manuel Frengky Wuarlela di Dusun Wayori, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, pada 30 Agustus 2023 dini hari lalu.
Dalam peristiwa penganiayaan tersebut Evan Belyanan dan kawan-kawan menganiaya Wuarlela menggunakan kepalan tangan dan kayu balok (rep), sehinggak pemuda Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, itu nyaris meregang nyawa sebelum ditolong ibunda korban Maya Alberthus. “Beta kecewa kalau dengar informasi Evan (Belyanan) sudah kabur ke luar Ambon,” keluh Manuel Frengklin Wuarlela kepada pers di Ambon, Sabtu (27/1/2024).
Pemuda berdarah Tanimbar-Kisar ini menuturkan peristiwa keji itu terjadi pada Rabu (30/8/2023) sekira pukul 00.30 WIT di Dusun Wayori, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku. “Waktu itu beta duduk dengan cewek beta (Fany Maliombo) di teras rumah. Lalu Evan (Belyanan/pelaku utama) datang ajak beta pung cewek pulang tapi beta pung cewek tolak. Karena tak berhasil, Evan datang ajak beta dan beta pung cewek minum sopi, tapi katong juga tolak”. “Saat itu ada satu orangtua dalam keadaan mabuk berteriak “Sapa yang angkat sopi nih?. Katong seng hiraukan. Lalu beta pung cewek lalu masuk ke dalam rumah untuk minta minum air.
Setelah keluar dari rumah, cewek beta minta diantar pulang. Katong lewat jalan setapak. Lalu beta pung cewek minta beta cium dia dulu. Tiba-tiba Evan datang tanya katong dua “Sopi di mana?. Lalu beta jawab katong seng tahu. Evan emosi lalu pukul beta sehingga beta jatuh dan di saat bersamaan datang pelaku lain yang menggunakan masker dan sweeter dari balik pepohonan sagu memukul beta dengan katu rep. Evan kembali pukul beta ulang-ulang. Biar beta sudah minta maaf tapi Evan dan pelaku lain seng mau dengar permintaan maaf beta. Beta coba lari panggil beta mama. Beta bataria “Mama e tolong. Orang pukul beta.
Setelah dengar beta pung mama suara Evan dong lari,” kisah Manuel. Ibunda korban Maya Alberthus menilai petugas Satreskrim Polresta Ambon lambat bersikap dan ada sedikit pembiaran sehingga pelaku penganiayaan anaknya melarikan diri. “Saya nilai polisi lamban tangkap pelaku, karena kasus ini sudah dilaporkan sejak 30 Agustus 2023 lalu,” kesalnya kepada media ini.
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (27/1) petang Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Inspektur Polisi (Ipda) Jen Luhukay belum dapat memberikan konfirmasi mengenai hal ini. (RM-03)
Discussion about this post