Refmal.Id,Ambon – Kasus penganiayaan berencana yang menyebabkan tewasnya Jonex Pessy, 20, warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, akibat menabrak pagar beton berduri kawat besi di kawasan jalan buntu Halong Atas, Desa Halong, wilayah kecamatan yang sama,pada 25 Juli 2023 lalu, menyisakan kekecewaan mendalam di benak para keluarga pelaku ikut serta lainnya, yakni Grenaldy Enrique Likumahuwa (GEL), 19, warga Halong Atas, David Wattimena (DW), 36, warga Halong Atas dan Robertson Maketake (RM), 35, warga Laturake, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Mengapa begitu? Untuk pengungkapan kasus sebagaimana diancam Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 353 ayat (2) KUHP ini, Kuasa Hukum GEL alias En, DW alias David dan RM alias Robert, Steines Jones Hermonputra Sitania, S.H., dari Kantor Advokat Rony Samloy, S.H.,dan Rekan menilai dalam perkara dugaan penganiayaan berencana ini ada skenario “tebang pilih” atau “ganti kepala” yang dilakoni penyidik kepolisian dalam menetapkan pelaku sebab diduga ada satu pelaku ikut serta lainnya yang masih berstatus anggota polisi.
“Ketiga klien kami (GEL, DW dan RM) dijerat dengan sangkaan ikut serta dalam kasus dugaan penganiayaan berencana yang menyebabkan Jonex Pessy meninggal dunia dalam kecelakaan lalu-lintas tunggal di kawasan Halong Atas setelah dihadang dua pelaku turut serta lain, di mana yang anehnya kedua oknum pelaku tersebut, tidak ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Ada indikasi tebang pilih dan ganti kepala karena mungkin saja hal ini sesuai anggapan kalau “sepatu tak mungkin bisa menghukum sepatu”,” kecam Sitania kepada referensimaluku.id di Ambon, Minggu (28/1/2024).
Sitania menguraikan jika merujuk keterangan saksi-saksi fakta yang dimintai keterangan dan tidak dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dan bahkan hasil rekonstruksi (reka ulang kejadian) pada Kamis, 30 November 2023, terungkap sedikitnya ada dua pelaku turut serta lainnya, yang diduga sengaja diloloskan penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, yakni KD alias Kenza dan JB alias Jacky. KD diduga adalah seorang anggota polisi yang juga merupakan anak pensiunan polisi berpangkat perwira yang pernah bertugas di Satuan Lalu-lintas Polresta Ambon, yang sewaktu kejadian KD membonceng JB mengejar dan menghadang korban Jonex Pessy. JB adalah warga Halong atas yang sewaktu rekonstruksi perkara ini sempat mengakui jika dia turut memukul korban Jonex Pessy menggunakan kayu balok, namun dia kembali menarik pengakuannya di hadapan polisi. Aneh khan?
“Yang kami heran kenapa KD dan JB dan tidak dijadikan para tersangka dalam kasus ini. Bukankah mereka berdua juga adalah pelaku ikut serta di balik kematian Jonex Pessy. Jangan tebang pilihlah,” kritik Sitania.
Dia memastikan akan mengambil langkah-langkah strategis untuk dapat menggiring KD dan JB ke terali besi. “Kita sudah siapkan strategi ini. Tunggu waktunya saja,” cetusnya.
Sitania juga membeberkan dalam pengungkapan perkara ini diduga kliennya RM alias Robert dan DM alias David dianiaya, ditampar dan dipaksa oleh oknum penyidik untuk mengakui perbuatan mereka telah ikut serta menghadang Jonex Pessy sehingga korban ketakutan dan akhirnya tewas mengenaskan setelah korban lebih dulu menabrak pagar beton berduri di kawasan jalan buntu di Halong Atas pada 25 Juli 2023. “Hal ini yang akan kita beberkan saat persidangan perkara ini nanti, di pengadilan,” tandas advokat muda ini.
Sementara itu Kepala Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Polisi (AKP) La Beli yang dikonfirmasi media ini berkilah seraya menjelaskan jika untuk perkara ini sudah lengkap berkasnya atau P-21 serta barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon atau tahap dua. “Perkaranya sudah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dan perkaranya sudah P-21 dan tahap 2,” ujar La Beli kepada media siber ini, Minggu (28/1) malam.
La Beli melanjutkan ada dua tersangka yang masih berstatus anak yakni ST alias Shinta dan DA alias Delon, sehingga berkasnya dipisahkan. “Untuk perkara dengan tersangka anak (ST alias Shinta dan DA alias Delon) berkasnya terpisah pak,” kilah La Beli. (RM-03/RM-04)
Discussion about this post