Referensimaluku.id,Ambon – Kinerja
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepala Polres setempat dikritik Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) lantaran hingga kini belum menetapkan terlapor Hernanto Permaha sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan. Padahal alat bukti yang dikantongi berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD sudah menguat berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal ini tentu memantik sejuta tanda tanya di kalangan masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kelompok Cipayung termasuk GMNI, yakni “Apakah penyidik Polres MBD serius menuntaskan kasus ini atau tidak?”. Senyatanya petinggi Satreskrim Polres MBD juga dicatut jabatannya atas perbuatan terlapor Hernanto Permaha, tapi sayangnya belum tampak sikap dan tindakan tegas berdasarkan hukum untuk menahan HP.
Menindaklanjuti hal tersebut,
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI MBD, Ridolf Loimalitna menyatakan seyogianya Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono memiliki atensi khusus terhadap kasus penipuan dan penggelapan HP tersebut mengingat tindakan minta-minta uang yang dilakukan terlapor bukan hanya baru dialami satu korban, tetapi sudah banyak korban HP di beberapa Kecamatan MBD .
“Polres MBD ketika mendapat laporan polisi dari pelapor/korban, tentunya sudah mencari tahu jejak pribadi terlapor itu seperti apa saja. Fungsi bagian intelijen di Polres itu kan ada. Kita yang kerap kali mendengar informasi tentang perbuatan terlapor di publik saja geram, apalagi aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres MBD, yang mana HP dengan jelas meminta uang dalam kasus ini menggunakan nama Polres MBD. Kok polisi terlihat lamban sekali, sepertinya intitusi polisi tidak merasa ada hal yang salah begitu,” kecam Loimalitna kepada wartawan di Ambon, Minggu (10/12/2023).
Loimalitna menegaskan jika alasan penyidik Polres MBD belum menetapkan tersangka karena belum cukup memeriksa saksi-saksi yang berada di luar Kota Tiakur, itu adalah hal yang keliru.
“Mengapa keliru, karena transportasi laut itu sampai hari ini lancar di MBD, dan ini fakta,” imbuhnya kesal.
Karena itu, lanjut Loimalitna, Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono harus memberikan atensi khusus untuk menuntaskan kasus ini sehingga ke depan tidak ada lagi korban-korban lain di balik aksi penipuan HP.
“Harusnya Kapolres MBD langsung bertindak. Lagian SPDP kasus ini kan sudah masuk ke jaksa. Lalu mengapa mau lama-lama tetapkan tersangka dan tahan yang bersangkutan. Saya kira alat bukti sudah cukup. Dan jika kasus ini tidak dituntaskan, sudah jelas DPC GMNI MBD akan berkoordinasi dengan DPD Maluku bahkan DPP GMNI di pusat untuk sama-sama mengawal kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MBD mengakui telah menerima SPDP dengan terlapor Hernanto Permaha alias HP.
“Untuk kasus penipuan dan penggelapan terlapor Hernanto Permaha sudah kami terima SPDPnya di Kejari MBD,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari MBD, Muji Achmad Muthaqin, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Wartawan, Selasa (5/12) lalu.
Menurut Kareba, terhadap alat bukti yang diterima JPU, terlihat sudah memenuhi unsur. Dan informasi yang diterima penyidik dari Polres MBD, jika hari itu sudah dilakukan gelar perkara atas kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum pengacara HP.
“Informasi dari penyidik hari ini gelar perkara karena alat bukti sudah cukup. Dan karena SPDP baru disampaikan secara lisan, besoknya baru diserahkan secara fisik sehingga besok baru kita ketahui status terlapor apakah sudah tersangka atau belum,” tutup Kareba.
Sekadar tahu saja,Hernanto Permaha, salah satu oknum pengacara di Pulau Kisar, MBD, dipolisikan warga Wetar Yoseph Alberthus ke Polres setempat.
HP dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R. Paunno, kepada pers mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor HP tersebut sudah ditangani Polres MBD, dan kini sudah diekspos dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Jadi untuk perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 juncto pasal 372 KUHP telah dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Pelaku adalah Hernanto Permaha dan korban Yosep Albertus,” ungkap, Paunno, Selasa (21/11).
Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama, pada 7 April 2023, di Rumah korban di desa Arnau Kecamatan Wetar, kedua, Tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, ketiga, Tanggal 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.
Awalnya, kata Paunno, korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki- laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban awalnya tidak kenal dengan pelaku, akan tetapi keluarga korban yang bernama NM,yang juga merupakan klien dari pelaku memberikan nomor handphone pelaku kepada korban. Pada tanggal 26 Maret 2023 korban menghubungi pelaku melalui via WhatsApp, pada saat itu pelaku meminta korban menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya. Setelah korban menceritakan kejadian yang dilakukan anak dari korban, Pelaku menanyakan kepada korban tentang umur dari wanita yang disetubuhi anak dari korban. Saat korban mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun 6 bulan, pelaku dengan modus mengatakan. “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” kata pelaku.
Mendengar hal itu, korban lalu menawarkan uang senilai 20 juta kepada pelaku untuk menggunakan jasa pelaku sebagai PH dari anaknya.
Selanjutnya, korban memberikan uang senilai 10 juta rupiah kepada saksi SA untuk diberikan kepada pelaku. Pada tanggal 5 April pelaku berangkat dari Kisar menuju ke Arnau dengan kapal laut, tapi sebelum pelaku berangkat, pelaku mengatakan agar korban menyiapkan uang senilai Rp. 60 juta untuk diserahkan kepada pelaku yang mana penyampaian pelaku kepada korban bahwa uang tersebut diminta kapolsek Wetar senilai 20 juta dan Kasat Reskrim senilai 30 juta serta 10 juta untuk pelaku untuk menggenapi 20 juta sebagaimana tawaran dari pelaku.
“Selanjutnya pada tanggal 6 April 2023,pelaku tiba di Arnau tepatnya rumah korban yang mana ada saksi-saksi yang saat itu berada di rumah korban, dan saat korban menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku, pelaku mngatakan Rp. 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp. 30 juta diminta oleh Kasat Reskrim untuk perkara anaknya dihentikan,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Humas, pada tanggal 7 April, korban dan pelaku pergi ke Ilwaki dan korban saat itu membwa uang senilai Rp. 60 juta. Setelah tiba di Ilwaki tepatnya di rumah bapak KP, pelaku meminta uang yang telah dibawa korban tersebut dan korban lalu memberikannya kepada pelaku dan dilihat oleh salah satu saksi.
Selanjutnya pelaku pada tanggal 11 April 2023 berangkat ke Tiakur.
Pada tanggal 17 April 2023, pelaku menghubungi korban via WhatsApp. Saat itu pelaku mengirimkan foto pelaku bersama Kasat Reskrim. Saat korban menanyakan hasil pertemuan tersebut pelaku mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi 100 juta karena pertimbangan resiko penyidik menghentikan kasus tersebut dan pelaku meminta agar korban segera mengirimkan uang kepada pelaku untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik.
“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku ke rekening pelaku pada bank BRI. Dan pada tanggal 24 April 2023 korban mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku melalui salah satu agen BRI link di kupang.Setelah uang masuk di rekening pelaku, pelaku meminta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada tanggal 05 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada pelaku via Whatssap. Dan dijawab pelaku anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan,” kelitnya.
Perwira Polri dengan pangkat satu balok emas ini melanjutkan, seterusnya, pelaku mengatakan agar korban segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta kepada pelaku untuk biaya transportasi pelaku ke kisar, setelah itu pelaku akan kembali dan bersama-sama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan. Pada tanggal 11 September 2023 , berkas perkara anak dari korban dinyatakan lengkap dan anak dari korban akan diserahkan di kejaksaan MBD.
“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang milik korban, akhirnya korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta oleh pelaku untuk dikembalikan. Karena tidak dikembalikan korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Paunno. (RM-04)
Discussion about this post