Referensimaluku.id.Ambon –– Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VI (Maluku dan Papua) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali menyambangi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam rangka evaluasi akhir tahun Barang Milik Daerah (BMD) dan peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah.
Pertemuan antara Koordinator Tim Korsupgah, Dian Ali dengan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait digelar pada Jumat (8/12/23) di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon.
“Hari ini kita evaluasi akhir tahun terkait dengan penertiban aset BMD dan Peningkatan pajak. Jadi kita mendapatkan Laporan dari Kota Ambon terkait Progres yang sudah dimulai sejak awal tahun ini,” kata Dian Ali saat ditemui usai pertemuan.
Diakuinya, berdasarkan laporan yang diterima, Kota Ambon masih dalam jalur yang tepat (on the right track) terhadap upaya itu, namun masih saja ada tantangan yang dihadapi, di antaranya potensi retribusi yang bakal dihapus di tahun depan.
“Ada tantangan misalnya dari bangunan sekolah yang ahli waris masih menuntut ganti rugi, sedangkan dari sisi pajak dan retribusi ada beberapa retribusi yang dihapus, di antaranya Rumah Kos, Uji KIR kendaraan bermotor, Tera Ulang, dan Damkar (Pemadam Kebakaran),” lanjutnya.
Dian mengatakan, secara umum semua Pemerintah Daerah (Pemda) di Wilayah kerjanya sangat bergantung dana bagi Hasil Pemerintah Pusat, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas harus dioptimalkan.
“ASN di kota Ambon juga diharapkan menjadi contoh, misalnya dalam hal membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kalau tidak membayar PBB maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diberikan. Ada ribuan potensi PAD yang masuk, termasuk pajak kendaraan bermotor, yang tahun depan pembagian antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lebih besar Pemkot, yakni 60 persen berbanding 40,” ulasnya.
Dian menandaskan, di tahun depan pihaknya akan membantu Pemkot Ambon dengan pelaporan ke aparatur penegak hukum bilamana ada ada masalah hukum yang harus diselesaikan pihak ketiga terkait pajak dan retribusi.
Di tempat yang sama, Wattimena menyampaikan apresiasi ke Tim Kopsurgah Wilayah VI KPK yang telah turut mendampingi Pemkot Ambon dalam upaya mengoptimalkan PAD berikut memperbaiki diri pascapenindakan.
“Pak Dian dan tim dari Kopsurgah Wilayah VI telah memberikan banyak arahan, dan masukan bagi kita untuk bagaimana mengoptimalkan PAD sekaligus menjadi jalan untuk menjaga daerah ini tidak lagi terlibat dalam praktik tidak benar yang berujung pada tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Menurut Wattimena, selama dua tahun terakhir PAD Kota Ambon telah meningkat cukup signifikan. Ini terjadi lantaran Pemkot Ambon telah melakukan identifikasi potensi PAD, selanjutnya mencoba berinovasi dan menumbuhkan kreatifitas untuk mengoptimalkannya.
“Ini semua semata – mata dilakukan untuk kepentingan Pembangunan. Banyak kebutuhan masyarakat yang harus terpenuhi, dan semua butuh dana. Berharap DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) sudah ada peruntukannya, sehingga mau tidak mau, PAD harus dioptimalkan, ” cetusnya.
Terkait dengan BMD ditandaskan Wattimena jika Pemkot Ambon telah memastikan aset yang merupakan milik Pemkot Ambon mesti dimiliki oleh Pemkot Ambon bukan dikuasai pihak lain.
Oleh karena itu ada beberapa aset yang diambil alih yakni pasar lama, pasar gambus, beberapa sekolah yang sudah dibayarkan sesuai perhitungan NJOP yang benar (apraisal). Selain itu, ada juga lahan Pemkot Ambon di Desa Nania dan kawasan Pulo Gangsa, yang selama ini ditempati masyarakat telah diberikan rekomendasi untuk HGB, berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya.
“Untuk Kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain juga telah ditarik, dan yang sudah tidak bisa dimanfaatkan telah dilelang oleh KPKNL. Kita juga memakai Jaksa dan Pengacara Negara untuk penyelesaian tunggakan pihak ketiga. Ini semua berjalan secara baik,” terangnya.
Wattimena menandaskan saat ini pihaknya tengah mencoba menyelesaikan permasalahan antara Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Tirta Yapono (PDAM) dan PT. DSA (Dream SuksesAirindo) sehingga pada saatnya nanti PDAM sebagai BUMD milik Pemkot Ambon juga dapat memberikan sesuatu bagi PAD. (RM-04)
Discussion about this post