Referensimaluku.id,Ambon – Di Maluku relatif ada segelintir oknum-oknum wartawan yang sengaja “melacuri” profesinya demi menjadi “penjilat” oknum-oknum pejabat yang masih berkuasa. Salah satunya Patrick Papilaya (PP), yang kini dipekerjakan sebagai pegawai honorer di Biro Umum Sekretariat Provinsi (Sekprov) Maluku karena dia begitu dekat dan bermetamorfosa dalam rezim berkuasa di Maluku saat ini. Saking membela mati-matian junjungannya di Kantor Gubernur Maluku, PP secara terang-terangan ikut berpolitik praktis dan dengan militan menyerang kehormatan dan harga diri pihak-pihak yang sejauh ini dinilai rival-rival politik Murad Ismail (MI) maupun Widya Pratiwi Murad Ismail (WPMI).
Salah satu pejabat yang dihina melalui media sosial tiktok oleh PP adalah Benhur George Watubun (BGW), yang kini menjabat Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Maluku.
Lewat akun tiktok atas nama @patrickpapilayaii, dengan sombongnya PP menyampaikan kritikan pedas bermuatan ujaran kebencian bahkan menyebut Ketua DPRD Maluku itu dengan sebutan Dun*u.
“Bagaimana seorang anggota DPRD yang kantong suaranya tiga ribuan, bagaimana mungkin anda bisa mengalahkan seorang Gubernur Maluku (MI), yang terpilih mengalahkan incumbent atau petahana dengan suara 380 ribu lebih. Kalau anda katakan Gubernur (Maluku) harus kerja keras mengalahkan anda, maka meminjam perkataan Rocky Gerung, anda itu dun*u, dun*u,” ujar PP dengan tersenyum.
PP juga menyebut dirinya sebagai sahabat MI.
Sikap nekat PP ini rupanya berkaitan dengan pernyataan BGW beberapa hari lalu yang menyampaikan fakta bahwa Gubernur Maluku MI merupakan pejabat yang paling malas datang ke berbagai agenda di DPRD Provinsi Maluku.
Suami WPMI yang saat ini ikut mencalonkan diri sebagai Calon anggota DPR-RI 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini memang dikenal memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan BGW pascadirinya dicopot dari ketua DPD PDI-P Maluku.
Dari konten yang beredar luas di masyarakat ini, terlihat PP beberapa kali meremehkan dan mengeluarkan kata tak pantas terhadap BGW.
Aksi “pasang badan” PP membela Gubernur Maluku MI dan isterinya ini sempat menarik perhatian, mengingat statusnya sebagai pegawai honorer Sekprov Maluku.
Video PP yang viral diposting pada Jumat (7/12/2023) dan berdurasi 08.38 menit di mana isi kontennya membela dan memuji MI dan WPMI ini dibagikan di grup-grup whatsapp warga Maluku.
BGW yang dihubungi belum menanggapi video ujaran kebencian tersebut. “Nanti ya, masih rapat,” kata Benhur, Jumat (8/12/2023) malam.
Setelah mengetahui dirinya dihina PP di tiktok, BFW kemudian melaporkan PP ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Peraturan Pidana Tahun 1946 dengan ancaman hukuman berkisar 4-6 tahun penjara. Apa yang dilakukan BGW semata-mata untuk meredam emosi pendukungnya dan keluarga besar mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon itu sekaligus mencegah tindakan main hakim sendiri di balik ujaran kebencian yang dilakukan PP ke BGW.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PP merupakan orang dekat dan dikenal dengan istilah “Ring 1” gubernur Maluku. PP juga acapkali ikut rombongan kepala-kepala daerah yang akhir-akhir ini sibuk melakulan kunjungan kerja ke berbagai pelosok daerah di Maluku.
“Patrick (PP) juga kadang siapkan naskah (press release) untuk diberikan ke teman-teman jurnalisnya,” kata sejumlah ASN di Pemprov Maluku di kesempatan terpisah.
Sebelumnya PP tercatat sebagai honorer di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Maluku. Statusnya sebagai pegawai honorer berjalan empat tahun, sejak MI menjabat gubernur Maluku periodesasi 2018-2023.
Meski menyandang pegawai honorer, PP bukan orang sembarangan. Kedekatannya dengan Murad Ismail membuat ASN, pejabat struktural dan fungsional dan Pemprov Maluku “takut” padanya.
Dia juga disebut-sebut masuk dalam tim Teknologi Informasi (IT), Caleg DPR RI WPMI yang diusung PAN Maluku .
Sementara itu, Kepala Biro Umum Sekprov Maluku, Ahmad Amahoru yang coba dikonfirmasi terkait tingkah PP sebagai pegawai honorer, belum berhasil dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui jika menjelang Pemilu 2024, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09/2022).
“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (RM-03/RM-05/RM-06/RM-04)
Discussion about this post