Referensimaluku.id.Ambon — Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena melantik Ali Hatala sebagai Raja negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, periodesasi 2023 – 2028.
Pelantikan itu berlangsung di Unit Layanan Administrasi (ULA) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Senin (11/12/2023).
Wattimena dalam sambutannya mengatankan, penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilakukan dengan cara mendelegasikan tugas, fungsi dan kewenangan sebagian kepada pemerintahan di tingkat desa. “Karena itu dalam struktur pemerintahan ada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan pemerintah desa/ negeri, dan Kelurahan,” ujar Wattimena.
“Kewenangan itu semata-mata untuk memperpendek rentang kendali pelayanan kita ke masyarakat, supaya masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah, dan seluruh program pemerintah itu bisa dilakukan sampai ke tingkat yang paling bawah,” lanjut Wattimena.
Wattimena memaparkan untuk tingkat pemerintahan di Kota Ambon yang terendah ada tiga, yakni raja atau kepala pemerintahan negeri, kepala desa, dan Lurah. “Masing-masing diatur dengan aturannya sendiri-sendiri. Khususnya untuk raja atau kepala pemerintah negeri diatur dengan peraturan daerah yang mengatur tentang pengangkatan, pengesahan, pelantikan kepala pemerintahan negeri”.
“Pemerintah Kota Ambon menyadari sungguh bahwa dalam proses untuk menghadirkan Raja definitif ada banyak persoalan yang dialami teristimewa seluruh negeri yang ada di Kota Ambon.
Sampai hari ini masih ada lima negeri yang masih tersisa, yakni negeri Passo, negeri Hative Besar, negeri Tawiri, negeri Amahusu dan negeri Silale. Sementara negeri Soya dalam proses pengangkatan raja defenitif”.
“Persoalan-persoalan yang dialami oleh Pemkot Ambon semata-mata karena pemkot Ambon sungguh menghargai proses adat yang berlaku pada masing-masing negeri adat dan kami tidak memilih untuk mengintervensi atau mencampuri urusan adat”.
“Kami menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing negeri untuk mengurus, mengaturnya dan ketika tiba pada kesepakatan, maka pemkot (Ambon) akan mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku”.
“Kita bersyukur bahwa Batu Merah yang terjadi persoalan secara terus-menerus di negeri bisa diakhiri hari ini. Saya mau bilang satu hal bahwa pemkot (Ambon) dari awal tidak pernah mau campur urusan adat, tetapi saya ingat persis ketika masuk menjadi pejabat Walikota saya sudah sampaikan bahwa keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau “in kracht” (van gewijsdezaak) akan menjadi dasar hukum bagi pemkot (Ambon) dalam pengambilan keputusan. Siapapun itu, jika pengadilan memutuskan kita akan mengikuti dan ini ada jejak digitalnya”.
“Pernyataan saya ini masih konsisten dari awal sampai hari ini. Lagi-lagi kami tidak campur urusan adat, tetapi kalau keadilan yang kita yakini di dunia adalah pengadilan, kami pemkot (Ambon) hanya tinggal mengikuti dan mengeksekusi.
Supaya jangan ada pikiran-pikiran bahwa pemkot (Ambon) berpihak ke si A dan si B. Kami tidak ada dalam konstitusi itu, ini menjadi pemahaman kita bersama supaya kita betul-betul mendasari diri pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mendasari diri pada kepentingan lainnya,” pungkas Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post