Referensimaluku.id,Ambon, — Direktur
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Maluku M. Husein Marasabessy
meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil paksa Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Sadali Le terkait dugaan kasus korupsi dana covid-19 Rp.19 miliar dan dugaan korupsi dana Reboisasi Hutan di Maluku Tengah senilai Rp.2,4 miliar.
Marasabessy sebutkan ada dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah dan pengelolaan dana Covid-19 Tahun 2021-2022 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Kami menduga Sadali Le terlibat dalam dua kasus tersebut, dikarenakan jabatan beliau sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan juga sebagai Sekprov Maluku,”ujar Marasabessy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/12/2023).
Ia menyatakan penyidik Kejati Maluku bisa menggunakan kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Sadali Le. Pasalnya, yang bersangkutan sudah mangkir dari panggilan jaksa.
Pemanggilan paksa terhadap mantan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku itu sesuai dengan amanat Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sangat menyayangkan sikap seorang pejabat yang tidak menghormati hukum,” kecam Marasabessy.
Kejaksaan, imbau Marasabessy, tidak boleh tebang pilih dalam penanganan perkara kasus korupsi sebab semua warga negara memiliki kedudukan yang sama sehingga kejaksaan wajib menjunjung hukum tanpa adanya pengecualian.
Lebih lanjut Marasabessy menambahkan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke gerbang pintu Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta bila penanganannya di tingkat lokal tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Kita rencana melapor kasus ini ke Kejagung dan KPK karena penegak hukum di Maluku lambat dan tak profesional,”pungkasnya. (RM-04)
Discussion about this post