Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

LKPHI Desak Kejaksaan Panggil Paksa Sekprov Maluku di Dugaan Korupsi Dana Covid Rp19 M dan Korupsi Dana Reboisasi Hutan Rp.2,4 M

Desember 12, 2023
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon, — Direktur
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Maluku M. Husein Marasabessy
meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil paksa Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Sadali Le terkait dugaan kasus korupsi dana covid-19 Rp.19 miliar dan dugaan korupsi dana Reboisasi Hutan di Maluku Tengah senilai Rp.2,4 miliar.

Baca Juga

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Marasabessy sebutkan ada dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah dan pengelolaan dana Covid-19 Tahun 2021-2022 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

“Kami menduga Sadali Le terlibat dalam dua kasus tersebut, dikarenakan jabatan beliau sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan juga sebagai Sekprov Maluku,”ujar Marasabessy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/12/2023).

Ia menyatakan penyidik Kejati Maluku bisa menggunakan kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Sadali Le. Pasalnya, yang bersangkutan sudah mangkir dari panggilan jaksa.
Pemanggilan paksa terhadap mantan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku itu sesuai dengan amanat Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya sangat menyayangkan sikap seorang pejabat yang tidak menghormati hukum,” kecam Marasabessy.
Kejaksaan, imbau Marasabessy, tidak boleh tebang pilih dalam penanganan perkara kasus korupsi sebab semua warga negara memiliki kedudukan yang sama sehingga kejaksaan wajib menjunjung hukum tanpa adanya pengecualian.

Lebih lanjut Marasabessy menambahkan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke gerbang pintu Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta bila penanganannya di tingkat lokal tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Kita rencana melapor kasus ini ke Kejagung dan KPK karena penegak hukum di Maluku lambat dan tak profesional,”pungkasnya. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur — Di tengah meningkatnya perhatian...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Manajemen Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik...

Next Post
Dewan Tetap Dukung Siapapun Penjabat Gubernur Maluku

Dewan Tetap Dukung Siapapun Penjabat Gubernur Maluku

Menjamu Persikab, Malut United Tetap All Out

Menjamu Persikab, Malut United Tetap All Out

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id