Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kadis Koperasi Kota Tual Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Tinggi Maluku

November 24, 2023
in Hukum Dan Kriminal, TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Kepala Dinas Koperasi Kota Tual DFF ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Baca Juga

Warga Binaan Lapas Tual Dilatih Servis Motor, Siap Berdaya Setelah Bebas

Jago Bikin Laporan Manipulasi, Bendahara Dana BOS dan Kepsek SMKN 3 Ambon Sekira Tujuh Jam Diperiksa Kadisdikbud Maluku

Marah Besar, Gubernur Lewerissa Desak James Leiwakabessy Bongkar “Sarang Pancuri” di Dinas Dikbud Maluku, Diduga “Tukang Peras” Guru seMaluku Dimutasikan

DFF disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2015,2016,2017, dan 2018.

Sebelum ditetapkan  tersangka, DFF lebih awal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIT, pagi tadi, Kamis (23/11/2023). Selama empat jam atau tepat Pukul 14.00 Wit, barulah status mantan Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Maluku Tenggara itu berubah menjadi tersangka.

Kemudian tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon pukul 17.00 WIT menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan keterlibatan kepala Dinas Koperasi Kota Tual berinisial DFF dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, saat masih menjabat sebagai sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Tersangka yang diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku selama 5 jam lebih, kini harus berada dibalik jeruji besi berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, atas perbuatannya negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

Menurut Kareba, tersangka DFF ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung 23 November 2023.

“Ia, benar. Tersangka berinisial DFF, hari ini langsung dilakukan penahanan,” ungkap Wahyudi kepada wartawan.

Wahyudi menyebut, dalam proyek tersebut memakan anggaran dalam tiga tahun beturut. Dianatarnya, tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.

“Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Untuk tahun 2017 itu ada pendobolan anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi,” jelas Wahyudi.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan mencapai Rp.2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku.

“Untuk tersangka tambahan, masih berpotensi. Ikuti saja, penyidikan masih terus berjalan,”tandasnya.

Tersangka DFF disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55, pasal 64 ke-1 KHUPidana. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Warga Binaan Lapas Tual Dilatih Servis Motor, Siap Berdaya Setelah Bebas

Warga Binaan Lapas Tual Dilatih Servis Motor, Siap Berdaya Setelah Bebas

by admin
June 18, 2025
0

REFMALID,-TUAL-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual gencar memberikan...

Dana BOS SMKN 3 Ambon Rp 1,5 Miliar, Banyak Mark-Up Anggaran, Pungli Merajalela, Penggunaannya Tak Jelas, Jaksa Diminta Usut

Jago Bikin Laporan Manipulasi, Bendahara Dana BOS dan Kepsek SMKN 3 Ambon Sekira Tujuh Jam Diperiksa Kadisdikbud Maluku

by admin
June 18, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Buntut pemberitaan Referensimaluku.id edisi Selasa...

Marah Besar, Gubernur Lewerissa Desak James Leiwakabessy Bongkar “Sarang Pancuri” di Dinas Dikbud Maluku, Diduga “Tukang Peras” Guru seMaluku Dimutasikan

Marah Besar, Gubernur Lewerissa Desak James Leiwakabessy Bongkar “Sarang Pancuri” di Dinas Dikbud Maluku, Diduga “Tukang Peras” Guru seMaluku Dimutasikan

by admin
June 18, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa diinformasikan...

Viral di Sosmed, Warga Kejar Nelayan Nakal yang Lakukan Pengeboman Ikan di Perairan Tayando Yamru Kota Tual

Viral di Sosmed, Warga Kejar Nelayan Nakal yang Lakukan Pengeboman Ikan di Perairan Tayando Yamru Kota Tual

by admin
June 18, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Aksi keberanian ditunjukkan oleh warga Desa Tayando Yamru,...

Dana BOS SMKN 3 Ambon Rp 1,5 Miliar, Banyak Mark-Up Anggaran, Pungli Merajalela, Penggunaannya Tak Jelas, Jaksa Diminta Usut

Dana BOS SMKN 3 Ambon Rp 1,5 Miliar, Banyak Mark-Up Anggaran, Pungli Merajalela, Penggunaannya Tak Jelas, Jaksa Diminta Usut

by admin
June 17, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Diinformasikan dana Bantuan Operasional Sekolah...

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tual Gelar Bakti Religi di Sejumlah Rumah Ibadah

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tual Gelar Bakti Religi di Sejumlah Rumah Ibadah

by admin
June 17, 2025
0

REFMAL.ID,TUAL-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tual...

Next Post
Tak Membayar Gaji Perangkat Desa, Kades Elat Dipolisikan

Tak Membayar Gaji Perangkat Desa, Kades Elat Dipolisikan

Polisi Tetapkan Empat Tersangka BBM Ilegal di SPBU Batu Merah

Polisi Tetapkan Empat Tersangka BBM Ilegal di SPBU Batu Merah

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id