Referensimaluku.id.Ambon — Kepala Dinas Koperasi Kota Tual DFF ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
DFF disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2015,2016,2017, dan 2018.
Sebelum ditetapkan tersangka, DFF lebih awal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIT, pagi tadi, Kamis (23/11/2023). Selama empat jam atau tepat Pukul 14.00 Wit, barulah status mantan Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Maluku Tenggara itu berubah menjadi tersangka.
Kemudian tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon pukul 17.00 WIT menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan keterlibatan kepala Dinas Koperasi Kota Tual berinisial DFF dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, saat masih menjabat sebagai sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Tersangka yang diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku selama 5 jam lebih, kini harus berada dibalik jeruji besi berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, atas perbuatannya negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
Menurut Kareba, tersangka DFF ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung 23 November 2023.
“Ia, benar. Tersangka berinisial DFF, hari ini langsung dilakukan penahanan,” ungkap Wahyudi kepada wartawan.
Wahyudi menyebut, dalam proyek tersebut memakan anggaran dalam tiga tahun beturut. Dianatarnya, tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.
“Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Untuk tahun 2017 itu ada pendobolan anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi,” jelas Wahyudi.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan mencapai Rp.2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku.
“Untuk tersangka tambahan, masih berpotensi. Ikuti saja, penyidikan masih terus berjalan,”tandasnya.
Tersangka DFF disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55, pasal 64 ke-1 KHUPidana. (RM-04)
Discussion about this post