Referensimaluku.id.Ambon — Tak membayar gaji perangkat desa, Kepala Ohoi (desa) Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, Usuludin Suat resmi dipolisikan Aliansi Anak Muda Maluku Anti Korupsi ke Kepolisian Daerah Maluku. Usuludin dilaporkan atas dugaan penggelapan Dana Tunjangan Perangkat Desa Tahun 2020-2021 senilai Rp. 62 juta.
Sejumlah bukti turut diserahkan para pelapor ke pihak kepolisian untuk mempermudah pengusutan dan pengungkapan kasus ini.
Langkah ini ditempuh setelah laporan sebelumnya di Kepolisian Resort Polres Tual pada Desember 2021 tidak jelas penanganannya.
Koordinator Aliansi Anak Muda Maluku Anti Korupsi, Rusli Suat kepada Referensimaluku.id, Kamis (23/11/2023), mengatakan, Usuludin dilaporkan karena selama tujuh bulan sedikitnya delapan perangkat desa setempat tidak memperoleh hak-haknya. Itu terhitung sejak Juni sampai Desember 2021.
“Totalnya itu ada Rp 62.025.000 untuk delapan perangkat desa, yang belum dibayar sejak Juni sampai Desember,” ujar Rusli kepada sejumah wartawan di Markas Besar Polda Maluku.
Suat menjelaskan, Usuludin hanya membayar tunjangan delapan perangkat desa selama tiga bulan saja, sedangkan sisanya hingga kini tak kunjung dibayarkan.
“Tiga bulan tunjangan itu juga baru dibayarkan oleh Usuludin dalam upaya mediasi dengan perangkat desa oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Kata Suat, Usuludin hanya akan membayar tunjangan para perangkat desa dengan syarat uang yang diterima untuk tiga bulan, padahal para perangkat desa diharuskan menandatangani tunjangan untuk 10 bulan kerja.
Meskipun sudah diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian, Suat membeberkan sikap Usuludin yang menantang dan mengatakan tidak takut. Dia bahkan mempersilahkan apabila ada yang ingin melapor.
“Jadi uang itu memang sudah digelapkan makanya dari 2021 dia tak lagi mau membayar, malah dia bilang laporkan saja ke mana saja dia tidak takut,”ucapnya.
Sementara pelapor lainnya, Ratu Suat menyebutkan, kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh salah satu perangkat desa yakni Urawi Suatkab di Polres Tual sejak Desember 2021, namun tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Polres Tual.
“Sudah lapor ke Polres Tual dari 2021 dan sudah penyelidikan tapi tidak jalan. Makanya hari ini kita lapor ke Polda Maluku agar penanganan dialihkan saja ke sini,” katanya.
Sementara itu, laporan para pelapor diterima langsung oleh Kasubdit Tipikor Reskrimsus Polda Maluku.
Kasubdit Tipikor Reskrimsus sempat menanyakan masalah yang terjadi dan sejumlah bukti dari kasus tersebut.
Kasubdit mengatakan bisa mengambil alih penanganan kasus tersebut, namun kasus tersebut masih berada ditangan penyidik Polres Tual.
Ia menegaskan akan mengambil alih kasus tersebut apabila tidak mampu ditangani oleh pihak Polres setempat.
“Untuk laporan ke Polres biasanya ditangani, tapi kalau nanti tidak mampu kita di Polda bisa ambil alih,” pungkasnya. (RM-04)
Discussion about this post