Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Hakim Menolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum Enam Terdakwa Korupsi di BPKAD KKT, Sidang Pokok Perkara Dilanjutkan

November 13, 2023
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi tim kuasa hukum enam terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kamis (9/11/2023)

Baca Juga

Laka Tunggal Bus BKKBN di Tiakur, Polisi Evakuasi 16 Mahasiswa KKN UGM ke RSUD Tiakur, Tiga Mahasiswa Terluka

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Adapun keenam terdakwa kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten KKT, antara lain Yonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD tahun  2020, Maria Gorety Batlayeri (Sekretaris BPKAD tahun 2020), Yoan Oratmangun (Kepala Bidang/Kabid Perbendaharaan BPKAD KKT Tahun 2020), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD KKT tahun 2020), Letharius Erwin Layan ( Kabid Aset BPKAD KKT tahun 2020) dan Kristina Sermatang selaku Bendahara BPKAD KKT tahun 2020.
“Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memutuskan agar persidangan  enam terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” ujar ketua majelis hakim, Harris Tewa, didampingi dua hakim anggota lainnya di persidangan yang berlangsung pada Kamis (9/11) lalu.

Setelah menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa dan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa, majelis hakim berkesimpulan  menolak keberatan eksepsi dari  kuasa hukum yang meminta membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejari KKT. Majelis hakim berpendapat surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Memerintahkan kepada JPU agar melanjutkan perkara ini, dengan pembuktian pokok perkara,” tutup hakim.
Usai mendengarkan putusan sela majelis hakim, sidang ditunda hingga Senin,13 November 2023, dengan  agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta dari JPU.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada awal Januari sampai Desember 2020. Kala itu uang perjalanan dinas sebesar Rp.9 miliar lebih dikelola para terdakwa untuk membiayai  perjalanan dinas dalam daerah maupun di  luar daerah.
Hanya saja, atas perintah pimpinan anggaran itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya atas perbuatan 6 terdakwa itu negara mengalami kerugian sebesar Rp.6.682.072.402 (enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah).
“Para terdakwa ini diancam melanggar dakwaan primer, pasal  2 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Laka Tunggal Bus BKKBN di Tiakur, Polisi Evakuasi 16 Mahasiswa KKN UGM ke RSUD Tiakur, Tiga Mahasiswa Terluka

Laka Tunggal Bus BKKBN di Tiakur, Polisi Evakuasi 16 Mahasiswa KKN UGM ke RSUD Tiakur, Tiga Mahasiswa Terluka

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Kepolisian Resor Maluku Barat Daya...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Next Post
Mahasiswa Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Gratifikasi Pemilihan Rektor Unpatti Diusut

Mahasiswa Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Gratifikasi Pemilihan Rektor Unpatti Diusut

Usut Kasus Korupsi SMI di Buru dan Haruku, Mantan Sekretaris Dinas PUPR Maluku Diperiksa

Usut Kasus Korupsi SMI di Buru dan Haruku, Mantan Sekretaris Dinas PUPR Maluku Diperiksa

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id