Referensimaluku.id.Ambon — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi tim kuasa hukum enam terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kamis (9/11/2023)
Adapun keenam terdakwa kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten KKT, antara lain Yonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri (Sekretaris BPKAD tahun 2020), Yoan Oratmangun (Kepala Bidang/Kabid Perbendaharaan BPKAD KKT Tahun 2020), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD KKT tahun 2020), Letharius Erwin Layan ( Kabid Aset BPKAD KKT tahun 2020) dan Kristina Sermatang selaku Bendahara BPKAD KKT tahun 2020.
“Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memutuskan agar persidangan enam terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” ujar ketua majelis hakim, Harris Tewa, didampingi dua hakim anggota lainnya di persidangan yang berlangsung pada Kamis (9/11) lalu.
Setelah menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa dan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa, majelis hakim berkesimpulan menolak keberatan eksepsi dari kuasa hukum yang meminta membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejari KKT. Majelis hakim berpendapat surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Memerintahkan kepada JPU agar melanjutkan perkara ini, dengan pembuktian pokok perkara,” tutup hakim.
Usai mendengarkan putusan sela majelis hakim, sidang ditunda hingga Senin,13 November 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta dari JPU.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada awal Januari sampai Desember 2020. Kala itu uang perjalanan dinas sebesar Rp.9 miliar lebih dikelola para terdakwa untuk membiayai perjalanan dinas dalam daerah maupun di luar daerah.
Hanya saja, atas perintah pimpinan anggaran itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya atas perbuatan 6 terdakwa itu negara mengalami kerugian sebesar Rp.6.682.072.402 (enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah).
“Para terdakwa ini diancam melanggar dakwaan primer, pasal 2 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU. (RM-04)
Discussion about this post