Referensimaluku.id.Ambon — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku berinisial “AS” terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, di mana anggarannya bersumber dari anggaran Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun 2020.
“Hari ini Senin (13/11/2023) Tim Penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas PUPR Maluku (AS) terkait dugaan korupsi dua proyek SMI,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba.
AS berperan memferivikasi dokumen terkait proyek SMI ini.
“Untuk kasus SMI sejauh ini Tim Penyidik Kejati Maluku sementara berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) Provinsi Maluku untuk kelengkapan dokumen sebagai dukungan perhintungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Wahyudi menjelaskan sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk beberapa kontraktor.
“Pemeriksaan itu dilakukan terhadap saudara NFH dan juga dari perwakilan kontraktor yaitu yang berinisial S yang berperan sebagai tenaga administrasi,” katanya.
Sementara dugaan kasus korupsi SMI di Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, lanjut Wahyudi, sudah dilayangkan panggilan terhadap kontraktor. “Dalam Minggu ini sudah menjalani pemeriksaan, karena saat ini yang bersangkutan berada di luar pulau Ambon,” ungkapnya.
Untuk diketahui dua proyek yang tengah diusut Kejati Maluku, yakni proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru senilai Rp 14 miliar, proyek air bersih di Desa Pelauw dan Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp 13 miliar. Status kedua kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. (RM-04)
Discussion about this post