Referensimaluku.id.Ambon — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini telah melengkapi dokumen – dokumen penting dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021.
“Untuk sementara penyidik melengkapi dokumen – dokumen yang dibutuhkan oleh Inspektorat Provinsi Maluku untuk perhitungan kerugian keuangan negara dan tanggal 13 November 2023) Tim penyidik Kejati Maluku telah kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi pada dugaan kasus korupsi Setkab SBT yang terdiri dari pemilik rumah makan, pemilik ketring, toko buah, Alat Tulis Kantor (ATK), dan beberapa orang pegawai dengan jumlah saksi sebanyak tujuh orang,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di kantor Kejati Maluku, Senin (13/11).
Untuk keperluan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan Inspektorat Provinsi Maluku, terang Wahyudi, Tim Penyidik Kejati Maluku masih melengkapi dokumen – dokumen.
Untuk diketahui, kasus korupsi di Setkab SBT yang saat ini ditangani Kejati Maluku sampai pada tahap penyidikan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menguatkan dugaan korupsi anggaran belanja di Setkab SBT senilai Rp 6 miliar.
Anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setkab SBT tahun 2021, di antaranya meliputi biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan anggaran makan minum. (RM-04)
Discussion about this post