Referensimaluku.id.Ambon — Setelah melalui proses penyelidikan hingga dinaikan status ke penyidikan akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Belanja Barang dan Belanja Modal pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kepala Kejari Ambon Adryansah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ambon Eka Palapia kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Jumat (13/10/2023), mengungkapkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk Belanja Barang dan Belanja Modal pada Polnam TA 2022, yakni FS, WEF dan CS.
FS menjabat Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Polnam, WEF adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Rutin Polnam, sedangkan CS selaku PPK Kegiatan Barang dan Jasa pada Polnam Ambon.
“Adapun total kerugian negara dalam kasus Polnam ini sesuai perhitungan sementara oleh penyidik adalah sebesar Rp.1.875.206.347, ” papar Adryansah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Ambon sangat intens mengusut kasus dugaan korupsi pada Polnam dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di lingkup Polnam, tantara lain NM sebagai Ketua Perencanaan, OK selaku Bendahara Penerimaan, MS yang merupakan anggota senat, AL selaku Sekretaris Jurusan (Sekjur) Akuntansi dan AS sebagai Kepala Jurusan (Kajur) Akuntansi.
Selain itu penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Polnam, Deddy Mairuhu, Wakil Direktur I Polnam Leonora Leuheri dan Wakil Direktur II Polnam Fentje Salhuteru.
DIREKTUR KOK DILOLOSKAN?
Ada apa dengan Kejari Ambon, sehingga tidak menetapkan Direktur Polnam Dedi Mairuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2022. “Sangat tidak wajar dalam proses penegakan hukum terkait kasus korupsi Penggunaan DIPA Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Polnam seolah-olah Direktur Polnam selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) diloloskan,” heran sumber tak resmi media siber ini di Polnam via WhatsApp, Minggu (15/10/2023).
Sumber itu menengarai ada upaya mengalihkan masalah hukum, sehingga aktor utamanya bisa lolos dari jeratan hukum. “Dari awal kasus yang dilaporkan adalah pengadaan bahan praktik jurusan akuntansi Polnam dan perjalanan dinas luar negeri.
Pada awalnya proses pemeriksaan perjalanan dinas sudah berjalan, bahkan anggota senat Polnam sebanyak 21 orang telah dimintai keterangan terkait hal tersebut, tetapi lucunya dalam pengembangan kasus, bukan dua kasus itu yang ditingkatkan pemeriksaannya ke penyidikan malahan pemeriksaannya justru ke DIPA Polnam TA.2022”. “Bahkan dalam pengembangannya 80 orang lebih yang diperiksa sebagai saksi, tapi yang lucunya sampai pada penetapan tersangka oleh Kejari Ambon, tidak menyentuh penggung jawab utama Polnam alias Direktur Polnam. Inilah yang menjadi keganjilan, sebab Direktur adalah KPA”.
Sumber itu menyebutkan semua kegiatan rutin maupun proyek-proyek pengadaan, dan kegiatan apapun di kampus yang tanpa persetujuan Direktur selaku KPA itu semua tidak bisa dilaksanakan. “Yang sangat lucu-lucunya Kejari Ambon, dalam konperensi persnya bisa menyatakan bahwa Direktur Polnam belum ada keterlibatannya. Lalu pertanyaannya perjalanan dinas luar negeri ke Jerman, Polandia dan pulang dari Belanda di mana dia adalah salah satu orang yang turut serta ke sana itu atas izin dan perintah siapa atau dengan kata lain siapa yang memerintahkan mereka berangkat ke luar negeri, menggunakan anggaran yang mana”. “Nah, kalau Kejari Ambon mau melakukan penegakkan hukum dengan benar, orang awam saja sudah mengerti perjalanan dinas ke luar negeri itu sudah melakukan pelanggaran administrasi (maladministrasi).
Otomatis ini sudah merupakan pelanggaran, yang menimbulkan kerugian negara, tapi sangat lucu-lucunya Kejari Ambon menyatakan tidak ada keterlibatan Direktur Polnam. Pertanyaannya kalau begitu selama ini di kampus Polnam ada Direktur siluman ya, karena direktur itu penanggungjawab utama (KPA). Masukan satu kegiatan apapun di Polnam tanpa diketahui oleh yang bersangkutan, maka ini sangat tidak wajar, karena itu kredibilitas Kejari Ambon sangat dipertanyakan. Ada apa sebenarnya ini, hanya karena mau melindungi seorang direktur, menciderai jalannya suatu proses penegakkan hukum. Kita hanya mengingatkan kembali tidak ada warga negara satupun yg kebal hukum di negara ini. Seorang menteri saja bisa dikenai sanksi pidana akibat perbuatan korupsi, apalagi hanya seorang Direktur Polnam,” cibir sumber tersebut. (RM-04/RM-03/RM-06)
Discussion about this post