Referensimaluku.id,Ambon – Kuasa Hukum Josfince Pirsouw (Ahli waris dan pemilik Dusun Urik di Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku), Rony Samloy, S.H.,menegaskan tak ada satupun putusan pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN) Masohi di Kabupaten Maluku Tengah PN Dataran Hunipopu di Piru, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang dalam amar putusannya menyatakan Nicodemus Pirsouw alias Niklas Pirsouw (NP) adalah ahli waris dan pemilik sah Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare. “Justeru dalam putusan PN Masohi Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 58/PDT/2019/PT.Ab yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) dalam amar putusannya menyatakan klien saya (Josfince Pirsouw) adalah ahli waris dan pemilik sah dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare,” tegas Samloy kepada pers di Ambon, Senin (16/10/2023).
Samloy menuturkan setelah kalah di PN Masohi, NP lantas mengajukan gugatan intervensi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) di PN Dataran Hunipopu di Piru yang terdaftar dengan nomor register: 13/Pdt.G/2021/PN.Drh, namun gugatannya ditolak majelis hakim pengadilan in casu PN Dataran Hunipopu di Piru. “Karena kalah di tingkat pertama, NP dan Pemkab SBB mengajukan Banding ke PT Ambon melalui pengadilan pengaju in casu PN Dataran Hunipopu di Piru. Perkara banding tersebut teregister Nomor: 56/PDT/2021/PT.Ab.
Untuk perkara banding ini berkas permohonan banding (secara formal administratif) yang dimohonkan NP diterima akan tetapi gugatan NP dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijk Verklaard). Atas putusan Banding ini Pemkab SBB mengajukan Kasasi di MA RI di mana sampai sekarang belum turun putusannya apakah MA RI tetap berpedoman pada putusan judex facti/PN Dataran Hunipopu atau pada putusan judex facti/ PT Ambon atau menerima memori kasasi Pemkab SBB,” jelas Samloy.
Advokat muda yang vokal ini menjelaskan lagi, seluruh bukti surat yang dilampirkan NP di dalam laporannya terhadap Muhammad Adam yang memperoleh izin pemanfaatan lahan dari kliennya (Josfince Pirsouw) selaku pemilik sah Dusun Urik telah diuji dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memaksa baik di PN Masohi, PN Dataran Hunipopu di Piru maupun PT Ambon. “Oleh karena itu sangat tidak berdasar hukum jika orang yang bukan pemilik sah atas Dusun Urik melaporkan orang yang memperoleh izin dan/atau hak dari klien saya (Josfince Pirsouw) selaku pemilik sah Dusun Urik,” ungkap Samloy.
Untuk mempertahankan kepastian hukum di balik klaim sepihak dan tak berdasar hukum, Samloy menyarankan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat menolak dan/atau menggugurkan laporan pengaduan NP. “Saya sama sekali tidak bermaksud menggurui atau mengintervensi penyidik Polres SBB, akan tetapi bagi saya tak ada pijakan hukum yang kuat untuk menerima dan melanjutkan laporan pengaduan NP terhadap Muhammad Adam,” ujar Samloy.
Dia menambahkan soal eksekusi atau tidaknya sama sekali tidak akan memengaruhi kekuatan putusan PN Masohi dan PT Ambon a quo yang telah memenangkan Josfince Pirsouw selaku pemilik sah Dusun Urik. “Masalah eksekusi mau dilaksanakan atau tidak juga tidak akan memengaruhi putusan pengadilan. Eksekusi tetap akan dilakasankan, dan kami akan mengajukan permohonan ulang eksekusi supaya segera dilaksanakan,” tutup Samloy. (RM-04)
Discussion about this post