Referensimaluku.id.Ambon — Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir, S.H.,M.H sukses menangkap Raynold Maspaitella, seorang terpidana yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Narkotika.
Penangkapan terhadap Raynold Maspaitela alias Reno dilakukan di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (9/10/2023).
Terpidana Raynold Maspaitella sebelumnya telah melarikan diri pascakeluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sehingga dia ditetapkan dalam DPO yang selanjutnya ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022, yang dalam amar putusannya yaitu, Pertama, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut dan
Kedua, Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Sebelumnya Terpidana Raynold Maspaitella divonis Pengadilan Tinggi Ambon dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan tahun namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa mengajukan Kasasi di MA RI.
Terpidana ditangkap di rumahnya dan langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri Ambon. Penangkapan Terpidana Raynold Maspaitella berjalan aman lancar dan kondusif. (RM-04)
Discussion about this post