Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

DPO Terpidana Narkotika Raynold Maspaitela Ditangkap Petugas Kejati Maluku  

Oktober 9, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

 Referensimaluku.id.Ambon — Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir, S.H.,M.H sukses menangkap Raynold Maspaitella, seorang terpidana yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Narkotika.

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Penangkapan terhadap Raynold Maspaitela alias Reno dilakukan di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (9/10/2023).

Terpidana Raynold Maspaitella sebelumnya telah melarikan diri pascakeluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sehingga dia ditetapkan dalam DPO yang selanjutnya ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022, yang dalam amar putusannya yaitu, Pertama, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut dan

Kedua, Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Sebelumnya Terpidana Raynold Maspaitella divonis Pengadilan Tinggi Ambon dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan tahun namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa mengajukan Kasasi di MA RI.

Terpidana ditangkap di rumahnya dan langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri Ambon. Penangkapan Terpidana Raynold Maspaitella berjalan aman lancar dan kondusif. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal...

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

by admin
November 26, 2025
0

Referensimaluku.id,-Piru,– Operasi Zebra Salawaku 2025 yang digelar Polres...

Next Post
Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS Disdikbud Maluku Tengah Dilimpahkan ke PN Ambon 

Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS Disdikbud Maluku Tengah Dilimpahkan ke PN Ambon 

Kasus Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Naik Penyidikan, Dana Kwarda Pramuka Maluku, Dana Reboisasi Dishut Maluku, dan Dana Simdes Bursel Masih “Digenjot” Jaksa

Kasus Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Naik Penyidikan, Dana Kwarda Pramuka Maluku, Dana Reboisasi Dishut Maluku, dan Dana Simdes Bursel Masih "Digenjot" Jaksa

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id