Referensimaluku.id.Ambon — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (9/10/2023) telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi air bersih bersumber SMI di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan Selasa (10/10/2023) ini ada delapan orang saksi yang terdiri dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kelompok Kerja (Pokja) diperiksa Tim Penyidik Kejati Maluku.
“Jadi kasus air bersih Pulau Haruku yang bersumber dari anggaran SIM statusnya naik penyidikan”, kata Wahyudi kepada referensimaluku.id.
Selanjutnya Wahyudi katakan, untuk kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku ke Kwartir Daerah (Kwarda) Praja Muda Karana (Pramuka) Maluku tahun 2022 sebanyak 30 orang lebih sudah dimintai keterangan.
“Saat ini Tim Intelijen Kejati Maluku sementara dalami masalah setelah dari hasil pemeriksaan orang – orang yang sudah dipanggil terkait dengan dana Kwarda Pramuka Maluku. Sementara dalam hal ini dari keterangan yang diminta diklarifikasi oleh beberapa orang tersebut, jika nanti dari hasil pendalamanya itu ada mengarah ke Ibu Widya Pratiwi Murad Ismail maka, untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan maka yang bersangkutan akan dipanggil. Jadi hasil yang ada ini masih ditelaah oleh Tim Intelijen,” papar Wahyudi.
Selanjutnya, lanjut Wahyudi, untuk kasus dugaan korupsi anggaran Pembangunan Jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamasol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (9/10) kemarin itu agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon ini menghadirkan tiga orang saksi, satu orang saksi adalah konsultan pengawas dan dua orang saksi dari Manajer Lapangan.
“Tiga orang saksi yang dihadirkan di persidangan dari keterangannya itu menggambarkan bahwa kasus Inamasol pencairannya sudah 100 persen, namun pekerjaanya belum 100 persen. Untuk tersangka lainnya Tim Penuntut Umum sementara mengkaji biar pihak yang lain yang bertanggung jawab termasuk di antaranya pihak Perusahaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Wahyudi.
“Dalam kajian tersebut yang bersangkutan dalam pihak perusahaan dan PPK sudah dipanggil dengan patut, namun sampai saat ini belum berniat menghadiri panggilan dan karena itu akan ada upaya hukum jika yang bersangkutan sampai saat ini tidak hadir,” tegas Wahyudi.
Kemudian untuk kasus proyek Reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2022 Reboisasi, terang Wahyudi,
sebanyak 20 orang lebih sudah dimintai keterangan termasuk, di antaranya mantan Kadis Kehutanan Maluku Sadli Li yang kini menjabat Sekretaris Provinsi Maluku. “Untuk kasus Proyek Reboisasi Dinas Kehutanan Maluku di Kabupaten Maluku Tengah, sementara dalam proses perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Maluku. Namun dari hasil pemeriksaan ternyata terdapat beberapa kekurangan dokumen, dan Tim Jaksa Pidana Khusus ada sementara melengkapi kekurangan dokumen-dokumen yang akan dipenuhi dan akan segera diserahkan ke auditor,” beber Wahyudi.
“Untuk penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi Simdes.id di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019, Tim Penyidik Kejati Maluku masih dalam agenda untuk memanggil saksi-saksi yang diperkirakan di jadwalkan pada Rabu (11/10) dan statusnya bakal naik penyidikan,” tutup Wahyudi. (RM-04)
Discussion about this post