Referensimaluku.id.Ambon — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tengah pada Senin (9/10/2023) telah melimpahkan berkas perkara dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran (TA) 2020, TA.2021 dan TA. 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Para tersangka dalam berkas-berkas perkara korupsi Dana BOS Kabupaten Malteng, yakni Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin. Sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.
Terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon Matheus Sukusno Aji telah menerbitkan Penetapan hari sidang untuk ketiga terdakwa pada Kamis (12/10/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim Penuntut Umum pada Kejari Maluku Tengah yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, S.H., M.H., telah menyiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (RM-04)
Discussion about this post