Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

September 12, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon – Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Hasnah, Beltasar Unulula, S.H., akhirnya diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pengrusakan plan tanah di gerai Indomaret, Jalan Abdul Muthalib Sangaji, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pekan lalu. Pada sisi lain, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan kabur (obscuur libel) sehingga batal demi hukum dan Terdakwa Hasnah dibebaskan demi hukum.

Baca Juga

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Dalam perkara ini, Terdakwa Hasnah ditahan sejak 17 Juli 2023 sampai 5 Agustus 2023 oleh penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-pulau Lease. Selanjutnya perpanjangan penahanan dilakukan Penuntut Umum sejak 8 Agustus 2023 sampai 27 Agustus 2023. Perpanjangan penahanan dilakukan Pengadilan Negeri Ambon sejak 9 September 2023 sampai 7 November 2023 hingga akhirnya Terdakwa Hasnah menghirup udara segar alias bebas dari jeruji besi.

Pada saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/9/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Kuasa Hukum terdakwa Beltasar Unulula mengajukan Nota Keberatan atas surat dakwaan JPU tersebut.

Pasalnya dakwaan JPU oleh Kuasa Hukum Terdakwa Hasnah dinilai masih terlalu prematur ibarat seorang bayi yang dipaksakan untuk berjalan.

Hal ini disebabkan karena akar permasalahan antara Terdakwa Hasnah dengan saksi/korban Semmy Engko, S.H., adalah terkait tanah yang terletak di Jalan Abdul Muthalib Sangadji persisnya di samping Mesjid An Nur.

Di mana pada 3 Mei 2023 saksi/korban memasang plan larangan yang bertulisan tanah ini milik Semmy Engko, S.H. Padahal sesuai fakta hukum tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan tanah itu milik saksi/korban.

Bahkan tanah yang di atasnya dipasang plan tanda larangan tersebut berdiri bangunan Gerai Indomaret yang mendapat hak dari Terdakwa.

Setelah saksi/korban memasang plan tanda larangan tersebut, kemudian terdakwa mencabutnya dan terdakwa dilaporkan ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Leade pada 4 Mei 2023. Dan pada 17 Juli 2023 terdakwa ditahan oleh Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Pada saat terdakwa dilaporkan ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Beltasar Unulula selaku kuasa hukum terdakwa telah menyurati resmi Kepala Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menangguhkan pemeriksaan terhadap kliennya, sebab antara terdakwa Hasnah dengan Semmy Engko terdapat perselisihan perdata yang masih perlu mendapat kejelasan hukum. “Namun anehnya klien saya tetap diproses hukum bahkan digiring sebagai terdakwa di depan Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap

Pengacara muda asal Maluku Barat Daya ini. Beltasar menilai sejatinya belum waktu atau masih prematur kliennya diseret ke hadapan pengadilan. “Untuk itu dalam Nota Keberatan tersebut saya meminta agar proses pidana yang menimpa klien saya dapat ditangguhkan dan kliennya segera dibebaskan dari tahanan untuk menunggu putusan perdata antara klien saya dengan Semmy Engko yang sementara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon,” tuturnya.

Alhasil keberatan Beltasar Unulula selaku kuasa hukum Terdakwa Hasnah diterima dan terdakwa dinyatakan bebas sebagaimana terdapat dalam amar putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 11 September 2023, yaitu

Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasnah alias Hasna tersebut diterima; Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor PDM-84/Ambon/Eku/08/2023 atas nama Hasnah alias Hasna tidak dapat diterima dan.

Memerintahkan terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Puluhan penumpang dan buruh akhirnya...

Next Post
Sekdes dan Bendes Letwurung Terdaftar di PDI-P, Bawaslu MBD Arahkan Panwascam Minta Maaf

Sekdes dan Bendes Letwurung Terdaftar di PDI-P, Bawaslu MBD Arahkan Panwascam Minta Maaf

Longgar Keamanan dan Kenyamanan, Areal RSU Tiakur Jadi Lokasi Mangkal Pemabuk

Longgar Keamanan dan Kenyamanan, Areal RSU Tiakur Jadi Lokasi Mangkal Pemabuk

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id