Referensimaluku.id,Ambon – Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Hasnah, Beltasar Unulula, S.H., akhirnya diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pengrusakan plan tanah di gerai Indomaret, Jalan Abdul Muthalib Sangaji, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pekan lalu. Pada sisi lain, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan kabur (obscuur libel) sehingga batal demi hukum dan Terdakwa Hasnah dibebaskan demi hukum.
Dalam perkara ini, Terdakwa Hasnah ditahan sejak 17 Juli 2023 sampai 5 Agustus 2023 oleh penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-pulau Lease. Selanjutnya perpanjangan penahanan dilakukan Penuntut Umum sejak 8 Agustus 2023 sampai 27 Agustus 2023. Perpanjangan penahanan dilakukan Pengadilan Negeri Ambon sejak 9 September 2023 sampai 7 November 2023 hingga akhirnya Terdakwa Hasnah menghirup udara segar alias bebas dari jeruji besi.
Pada saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/9/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Kuasa Hukum terdakwa Beltasar Unulula mengajukan Nota Keberatan atas surat dakwaan JPU tersebut.
Pasalnya dakwaan JPU oleh Kuasa Hukum Terdakwa Hasnah dinilai masih terlalu prematur ibarat seorang bayi yang dipaksakan untuk berjalan.
Hal ini disebabkan karena akar permasalahan antara Terdakwa Hasnah dengan saksi/korban Semmy Engko, S.H., adalah terkait tanah yang terletak di Jalan Abdul Muthalib Sangadji persisnya di samping Mesjid An Nur.
Di mana pada 3 Mei 2023 saksi/korban memasang plan larangan yang bertulisan tanah ini milik Semmy Engko, S.H. Padahal sesuai fakta hukum tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan tanah itu milik saksi/korban.
Bahkan tanah yang di atasnya dipasang plan tanda larangan tersebut berdiri bangunan Gerai Indomaret yang mendapat hak dari Terdakwa.
Setelah saksi/korban memasang plan tanda larangan tersebut, kemudian terdakwa mencabutnya dan terdakwa dilaporkan ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Leade pada 4 Mei 2023. Dan pada 17 Juli 2023 terdakwa ditahan oleh Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Pada saat terdakwa dilaporkan ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Beltasar Unulula selaku kuasa hukum terdakwa telah menyurati resmi Kepala Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menangguhkan pemeriksaan terhadap kliennya, sebab antara terdakwa Hasnah dengan Semmy Engko terdapat perselisihan perdata yang masih perlu mendapat kejelasan hukum. “Namun anehnya klien saya tetap diproses hukum bahkan digiring sebagai terdakwa di depan Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap
Pengacara muda asal Maluku Barat Daya ini. Beltasar menilai sejatinya belum waktu atau masih prematur kliennya diseret ke hadapan pengadilan. “Untuk itu dalam Nota Keberatan tersebut saya meminta agar proses pidana yang menimpa klien saya dapat ditangguhkan dan kliennya segera dibebaskan dari tahanan untuk menunggu putusan perdata antara klien saya dengan Semmy Engko yang sementara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon,” tuturnya.
Alhasil keberatan Beltasar Unulula selaku kuasa hukum Terdakwa Hasnah diterima dan terdakwa dinyatakan bebas sebagaimana terdapat dalam amar putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 11 September 2023, yaitu
Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasnah alias Hasna tersebut diterima; Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor PDM-84/Ambon/Eku/08/2023 atas nama Hasnah alias Hasna tidak dapat diterima dan.
Memerintahkan terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan. (RM-03)
Discussion about this post