Referensimaluku.id, Tiakur –Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya pada Pasal 105 huruf a angka 2 yang mengatur tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu yakni mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan, maka Panwascam Babar Timur melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial PAC PDIP Kecamatan Babar Timur berdasarkan laporan yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Maluku Barat Daya, Abraham Ebarbley.
Undangan klarifikasi bernomor 056/BB/MBD-01.31/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 itu atas dugaan keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Letwurung, Selfinus Letlora dan Bendahara Desa (Bendes) Letwurung, Markus Unmehopa, sebagai Pengurus PDIP Kecamatan Babar Timur. Surat yang ditandatangani Ketua Panwascam Simon Matjora, AMd.Mar itu berisi undangan untuk dilakukan klarifikasi pada 1 september 2023 pada Pukul 10.00 WIT di sekretariat Panwascam Babar Timur. “Benar kami mengundang kedua Bapak (Selfinus Letlora dan Markus Umnehopa) untuk dilakukan klarifikasi sesuai laporan masyarakat atas dugaan keterlibatan mereka sebagai pengurus Parpol. Undangan kita sampaikan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan atas laporan itu,” tandas Matjora ketika dihubungi media siber ini via ponsel, Rabu (13/9/2023).
Undangan pertama tak digubris, Pawascam melayangkan surat undangan kedua bernomor 057/BT/MBD-01.13/09/2023 tertanggal 4 september 2023 untuk dimintai penjelasan tanggal 5 september 2023 jam 10.00 wit di sekretariat Panwascam. Undangan kedua tersebut justru ditanggapi dengan surat balasan dari Sekdes dan Bendes sekaligus dalam isi surat tersebut mengancam akan melaporkan Panwascam kepada pihak yang berwajib guna penuntutan nama baik. “Menurut kami, tidak ada persoalan yang kami buat yang harus kami klarifikasikan terhadap saudara, apabila kami telah melakukan pelanggaran terkait dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan menurut saudara telah terjadi pelanggaran, maka kami mohon saudara dapat membuktikan pada kami serta dokumentasi kegiatan pelanggaran yang kami buat, sesuai AD/ART PDIP maka kami telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari partai dan telah di nonaktifikan dan tidak pernah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Partai Politik. Menurut pantauan kami, terhadap saudara-saudara dari partai lain yang telah mengundurkan diri dari partai mereka, tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Panwascam, namun kami sebagai pengurus PDIP diharuskan memasukan surat pengunduran diri kepada Panwascam, sehingga terindikasi ada tekanan tertentu hanya kepada PDIP, setelah menerima surat kami maka saudara segera menyampaikan kepada kami sesuai poin kedua surat kami ini. Apabila tidak ada, maka kami akan melanjutkan kepada pihak yang berwajib, guna penuntutan nama baik,” urai tanggapan Letlora dan Unmehopa dalam suratnya yang ditembuskan kepada Bupati MBD, Ketua DPC PDIP MBD, Camat Babar Timur dan Kapolsek.
Panwascam Babar Timur yang dikonfirmasi membenarkan surat tanggapan tersebut, dan berkoordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten MBD. “Benar kita terima surat tanggapan dan terkesan ada ancaman kepada Panwascam. Kita sudah koordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten MBD, dan kita diarahkan untuk meminta maaf kepada Sekdes dan Bendes karena salah dalam penanganan pelanggaran. Menurut Pimpinan itu bukan ranahnya Bawaslu. Tetapi kita tidak meminta maaf. Kalau memang yang Panwwascam lakukan itu salah, silahkan laporkan ke pihak yang berwajib,” ungkap Matjora.
Padahal, lanjut Matjora, pihaknya sudah laksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penangan temuan dan laporan. “Mekanisme yang kita pakai adalah sesuai Perbas tentang penangan temuan dan laporan. Karena ini laporan masyarakat maka kita juga tidak pasif, tetapi kita harus aktif meskipun bukan melanggar Undang-Undang Pemilu. Kalau pelanggarannya adalah Undang Undang lain yang dalam hal ini Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa khusus pada Pasal 51 huruf g di mana perangkat desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik, maka kita rekomendasikan kepada instansi lain dalam hal ini Bupati yang menandatangani SK Kepala Desa dan Perangkat Desa,” tandas Matjora yang diiyakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Jhosua Lakburlawal sembari menambahkan pihaknya tidak melakukan tindakan apa-apa karena instruksi dari Pimpinan. “Sampai sekarang tidak ada rekomendasi juga yang kita keluarkan, tegasnya.
Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua yang dikonfirmasi juga membenarkan instruksi tersebut. “Iya, Panwascam dalam penanganan sejak awal juga tidak koordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu Kabupaten. Seharusnya itu bukan pelanggaran Pemilu. Tapi sudah, masalahnya sudah diselesaikan. Itu laporan dari pak Ampy dari Partai Perindo,” jelasnya tadi siang melalui telepon.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo, Abraham Ebarbley sebagai pelapor belum dapat dihubungi, karena nomor panggilan di luar jangkauan. (RM-06)
Discussion about this post