Referensimaluku.id,Ambon-Yeanly Lopulalan, S.H yang juga Kuasa Hukum mantan Kepala Desa (Kades) Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Nonci Tomnusa, meminta keadilan ke Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif karena menilai Kepala Kepolisian Resort Buru AKBP Nur Rahman pilih kasih.
“Klien saya yang terjerat kasus Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Jikumerasa tahun 2017 itu merasa dirinya diperlakukan tidak adil oleh Kepala Polres Buru, AKBP Nur Rahman,” ungkap Lopulalan kepada referensimaluku.id via WhatsApp, Minggu (25/6/2023).
Lopulalan mengutarakan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Jikumerasa, Polres Buru menetapkan dua orang tersangka masing-masing, mantan Kades Jikumerasa Nonci Tomnusa dan Bendaharanya Yuli Nurhayati Idris.
Hanya saja, ungkap Lopulalan, Polres Buru terkesan tebang pilih dalam penegakkan hukum dugaan korupsi ADD dan DD Jikumerasa tahun 2017.
“Terhadap perkara ini klien saya kan sedang ditahan di Rutan Polres Buru, sehingga ia meminta penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan ke tahanan kota, karena istrinya tengah hamil dan sudah mendekati masa bersalin, namun surat permintaan dari saya selaku kuasa hukum tidak digubris Kapolres Buru. Sementara untuk tersangka Yuli Nurhayati Idris faktanya penyidik beri dia tahanan kota karena baru selesai bersalin,” kesalnya.
Pengacara muda ini meminta Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latief dapat memberikan atensi terhadap persoalan ini, sebab diduga penyidik di Polres Buru tidak punya hati nurani dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Jikumerasa Tahun 2017.
“Kita tidak minta apa-apa, hanya minta keadilan saja karena klien saya itu istrinya mau melahirkan,” timpalnya.
Lopulalan juga mengaku, penyidik Polres Buru tidak pernah transparan dalam rangka penyidikan kasus ini. Bahkan saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi di Inspektorat maupun BPKP sebagai lembaga yang punya wewenang menghitung kerugian negara. Ditambah lagi, ada dugaan intervensi orang-orang tertentu dalam proses penahanan terhadap kliennya.
“Bagi saya kalau mau ditahan harusnya kedua tersangka sekaligus. Jangan hanya klien saya selaku mantan kades Jikumerasa. Ini kan tebang pilih. Kita mau penegakan hukum jalan sesuai prosedur. Tidak boleh ada intervensi, ” imbuhnya.
Untuk itu, tambah dia, Kapolda Maluku diminta segera mengevaluasi Kapolres Buru karena lalai dalam rangka menegakan hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Jikumerasa Tahun 2017.
“Apa yang menjadi permintaan klien saya itu mesti dijawab sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya. (RM-03)
Discussion about this post