Referensimaluku.id,Ambon –Tim pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku kini tengah berada di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), daerah otonom baru di Maluku tahun 2008. Kehadiran tim Ombudsman RI ke Kabupaten MBD adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan terbatas terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MBD yang diduga melakukan mutasi besar-besaran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sesuai prosedur, melangkahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, melampaui kewenangan (abuse of power), bagian dari “balas dendam politik” dan diduga kuat merupakan aroma ketakutan (paranoid) rezim Bupati Benjamin Thomas Noach terhadap peluang menang “bidak-bidak atau kader-kader politik” binaan mantan Bupati MBD dua periode (2010-2015 dan 2015-2021) yang kini Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno saat digelarnya pemilihan kepala daerah (pilkada) MBD pada 2025 mendatang. Selain itu, Ombudsman RI menilai ada dugaan proses penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di balik mutasi ASN di lingkup Pemkab MBD. Sesuai jadwal, Pemeriksaan terbatas oleh Ombudsman RI sudah dilangsungkan pada Senin (26/5) dan Selasa (27/6/2023).
Olehnya itu, dalam suratnya pihak Ombudsman RI meminta Pemkab MBD untuk segera menyiapkan berbagai kelengkapan dokumen pendukung yang dimintakan.
Sekadar diketahui, kedatangan Ombudsaman RI kali ini atas laporan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten MBD dr.Fredrik Bagaray yang dimutasikan tidak wajar atau secara anomali ke Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) Sinairusi di Pulau Dai, Kecamatan Pulau-pulau Babar sebagai pengurus barang. Tak hanya Bagaray nyaris orang-orang dekat Barnabas Nataniel Orno dimutasikan ke tempat tugas tak sesuai jabatan dan kepangkatan ASN tersebut. Ibarat perwira berpangkat mayor dimutasikan ke pos monyet yang biasanya dijaga personel tentara berpangkat Tamtama. Slogan adatis “honoli”, “ilas nair” atau “snyoli lieta” atau persaudaraan dan sopan santun di atas segalanya hanyalah slogan mati dan omong kosong. Semua hal bisa diatur di ujung gelas kecil (sloki) “sopi” (minuman keras tradisional) setelah masukan mematikan para pembisik dan tim sukses bau kencur dan abal-abal. Saat ini di MBD berlaku adagium “TUHAN saja dilawan, apalagi ASN garis kanan”. Mau dibawa ke mana MBD kalau pemimpinnya tidak takut TUHAN tapi takut tim sukses karbitan. “Segala sesuatu ada waktunya,” kata Pemazmur.
Hasil konfirmasi media ini dengan dr. Bagaray beberapa waktu lalu diungkapkannya, selaku insan ASN yang menjalankan profesi dokter, dirinya tidak mempersoalkan letak tempat tugas, hanya saja yang dia persoalkan soal jabatan barunya sebagai penyimpan barang. “Itu artinya pemerintah tidak lagi menghargai profesi dokter di MBD,” keluhnya sebagaimana dikutip referensimalukuid dari akun fesbuk Erna Karuna, Selasa (27/6). Padahal, kata Bagaray, persoalan kesehatan di Pulau Dai itu sangat memerlukan penaganan serius dari pemerintah mengingat angka kematian ibu dan anak cukup tinggi karena itu sangatlah membutuhkan penanganan medis dan dokter di sana. “Memang benar beta (saya) seorang dokter namun tidak bisa berbuat banyak mengingat tugas pokok dalam jabatan beta (saya) adalah sebagai pengurus barang, sehingga beta (saya) harus bekerja berdasarkan surat keputusan bupati yang menetapkan job beta (saya) di sana,” keluh Bagaray prihatin. Bagaray mengaku, dalam beberapa kesempatan, ada masyarakat yang meminta tolong untuk menangani beberapa kasus emergensi namun karena sudah terlambat maka dirinya menginisiasi untuk segera merujuk beberapa pasien ke RSUD Tiakur dan puji Tuhan sudah sembuh semuanya.
Mantan ketua ikatan dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Maluku Tenggara ini menegaskan, dirinya sudah siap dengan segala konsekuensi. “Beta (saya) akan tampil sebagai martir dalam memperjuangkan hak dan keadilan sebagai ASN di Maluku Barat Daya. Beta (saya) mungkin orang pertama dari sekian banyak ASN yang diperlakukan sama dengan beta (saya), namun sesuai informasi dari beberapa rekan, melihat laporan saya telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI maka seluruh ASN yang senasib dengan saya akan melayangkan laporan yang sama ke Ombudsman RI.
Selain mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum MBD Rein Siwtiory, mantan sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nancy Oraplean, mantan camat Pulau- pulau Babar Geri Romkeny, dan sederet pejabat eselon lainnya di Pemkab MBD. Dua Tahun Terendah di Maluku Pada bagian lain, anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat melaksanakan pendampingan pemenuhan standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Ruang Rapat kantor Bupati MBD di Tiakur, Pulau Moa, Kecamatan Pulau Moa, Senin (26/6/2023).
Dalam kunjungannya tersebut, Johanes mengapresiasi rapat bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab MBD. Melalui kesempatan itu, Johanes menekankan bahwa pelayanan publik merupakan komponen utama pada negara. Oleh karena itu, penyelenggara negara harus mempunyai tekad dan komitmen kuat untuk melayani masyarakat.
“Kita berharap Kabupaten MBD dapat menjadi kabupaten dengan penilaian pelayanan publik terbaik yang bukan hanya berorientasi kepada nilai namun memang memenuhi standar untuk kepentingan masyarakat. Sebab selama dua tahun sejak 2021-2022 Kabupaten MBD memiliki pelayanan publik terendah dari 10 kota/kabupaten lain di Maluku,” ungkapnya.
Johanes mengingatkan agar Pemkab MBD dapat memaksimalkan pelayanan berbasis teknologi dan berbenah untuk masuk dalam digitalisasi.
“Harapan Ombudsman RI, pelayanan yang jauh dapat lebih cepat melalui pelayanan berbasis teknologi agar menjadi maksimal, karena antara layanan dan pemenuhan kebutuhan harus dapat berjalan beriringan,” tutupnya.
Sebelum menghadiri kegiatan tersebut, Johanes mengunjungi beberapa OPD di lingkup Pemkab MBD yang dipersiapkan untuk dinilai, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan (Diskes). Sementara kunjungan di Dinas Sosial dilakukan pada hari ini, Selasa (27/6). Sayangnya upaya baik media ini mengonfirmasi Bupati Benjamin Thomas Noach belum berhasil karena nomor ponsel orang nomor satu di Bumi Kalwedo tak pernah sudi diberikan tim hukum Pemkab MBD meski sudah dimintakan berulang kali. (Tim RM)
Discussion about this post