Referensimaluku.id,Ambon-Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Eko Bambang menjelaskan kendala pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekitar 37 sekolah swasta disebabkan pihak yayasan maupun pimpinan sekolah swasta tersebut tidak mengupload Izin Operasional Sekolah (IOS) dan Surat Keputusan pendirian sekolah.
“Karena tidak menginput data mengenai IOS dan SK pendirian sekolah dari pimpinan sekolah maupun pihak yaysan,sehingga dalam daftar yang diturunkan Kementerian Pendidikan Nasional nama-nama sekolah tersebut tidak tercatat,” ujar Bambang ketika dikonfirmasi referensimaluku.id via WhatsApp, Sabtu (17/6/2023).
Menurut dia sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang diturunkan Kemendiknas maka batas waktu penginputan (pemasukan dokumen secara online) data adalah pada 31 Agustus 2023. “Nah, jika batas waktu sesuai Juknis Kemendiknas ini masih saja ada pihak sekolah yang tidak menginput IOS dan SK pendirian sekolah maka risiko ditanggung sendiri oleh pihak sekolah tersebut”.
“Prinsipnya saya tidak tinggal diam untuk masalah ini karena itu saya telah memangggil seluruh kepala SD dan SMP khusus swasta untuk menggunakan operator yang profesional agar dapat menginput data secepatnya sebelum batas waktu yang ditentukan Juknis Kemendiknas”.
Bambang menyatakan pencairan dana BOS tahap pertama dan tahap kedua tahun anggaran 2023 di sekolah swasta karena terkendala persoalan IOS dan SK pendirian sekolah telah menjadi isu nasional yang dibahas alot dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kemendiknas di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Kalau sesuai data kami, untuk KKT ada 33 sekolah swasta untuk SD dan 2 SMP swasta yang punya masalah soal tidak terupload-nya IOS dan SK pendirian sekolah. Yang herannya ada dua SD negeri yaitu SD Inpres (Instruksi Presiden) di KKT yang sesuai data pokok pendidikan berubah jadi sekolah-sekolah swasta”.
“Saya sempat bertanya ke teman-teman guru dari Aru dan Maluku Tenggara juga Kota Ambon saat Rakor Kemendiknas di Jakarta. Kalau di Aru ada 60 sekolah swasta, di Maluku Tenggara ada 24 sekolah swasta, di Kota Ambon juga ada dan bahkan yang paling banyak itu di Papua yang mengalami hal yang sama”. “Karena itu dalam Rakor Kemendiknas beberapa waktu lalu itu ada peluang dilakukan diskresi untuk pencairan dana BOS tahap pertama atau tahap pertama dan kedua.
Saya minta para Kepsek untuk bersabar sambil proaktif untuk mengupload data-data di Dapodik sehingga dapat memudahkan proses pencairan dana BOS tersebut,” seru Bambang. (RM-03)
Discussion about this post