Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tanimbar Energi Dengan Terdakwa Petrus Fatlolon Kembali di Gelar

Januari 29, 2026
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku. Id, -Ambon : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan penyertaan modal pada perusahaan daerah Tanimbar Energi dengan terdakwa Petrus Fatlolon kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Sidang yang digelar Kamis (29/1/2026) dipimpin Nova Loura Sasube selaku hakim ketua beragendakan pembacaan putusan Sela oleh majelis hakim.

Dalam amar putusan Selanya Majelis hakim mengungkapkan. Eksepsi terdakwa tim penasehat hukum terdakwa Petrus Fatlolon yang menyatakan Dakwaan penuntut umum Tidak Jelas (Obscuur Libel): Surat dakwaan tidak rinci, tidak cermat, tidak lengkap, atau kabur patutlah ditolak.

Majelis hakim berpendapat, dakwaan yang disusun oleh penuntut umum dibuat dengan rinci, cermat, dan lengkap lantaran dakwaan tersebut memuat identitas terdakwa dan uraian waktu serta tempat dan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Mengenai keberatan penasehat hukum terdakwa terkait penghitungan kerugian negara yang digunakan penuntut umum dalam perkara ini adalah perhitungan yang dilakukan oleh inspektorat dan bukan oleh BPK, akibatnya dakwaan penuntut umum bersifat spekulatif.

Majelis hakim berpendapat bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat tidaklah berlawanan dengan hukum. Oleh karenanya eksepsi tim penasehat hukum terdakwa patutnya ditolak.

Dengan ditolaknya eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Petrus Fatlolon, maka sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya (12/1/2026) terdakwa Petrus Fatlolon lewat tim penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam eksepsinya tim penasehat hukum Petrus Fatlolon antara lain mengatakan. surat dakwaan yang disusun penuntut umum tidak menjelaskan secara konkrit dan terperinci peranan serta tindakan hukum yang didakwakan kepada Petrus Fatlolon terkait pengelolaan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi senilai Rp 6,2 miliar.

Penasehat hukum Fatlolon juga mengungkapkan penuntut umum dinilai keliru karena menggunakan audit dari Inspektorat Daerah setempat sebagai acuan utama menghitung kerugian keuangan negara. Padahal, wewenang konstitusional untuk pemeriksaan keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim penasehat hukum terdakwa Petrus Fatlolon meminta agar majelis hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum serta membebaskan terdakwa Petrus Fatlolon dari segala dakwaan penuntut umum.

Menanggapi eksepsi tim penasehat hukum Fatlolon, penuntut umum dalam jawaban atas eksepsi terdakwa yang dibacakan pada sidang Selasa (21/1/2026) pada intinya tetap pada dakwaan dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya. (RM-04) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Seorang pelajar perempuan berinisial SKP,...

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Pelarian seorang terpidana kasus narkotika...

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Keluarga korban penganiayaan siswa Madrasah...

Next Post
Makan Patita Jadi Simbol Rekonsiliasi, Gubernur Lewerissa Tegaskan Pentingnya Menjaga Perdamaian di Liang

Makan Patita Jadi Simbol Rekonsiliasi, Gubernur Lewerissa Tegaskan Pentingnya Menjaga Perdamaian di Liang

Dinas Perindagkop UMKM MBD Dorong Optimalisasi Pelayanan Tol Laut

Dinas Perindagkop UMKM MBD Dorong Optimalisasi Pelayanan Tol Laut

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id