Referensimaluku.id, Ambon – Nama Ricky Jauwerissa (RJ) mencuat dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilayangkan masyarakat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Sekretariat DPRD KKT yang terindikasi fiktif.
RJ terseret dalam laporan tersebut lantaran pada periode 2019–2024 Bupati KKT saat ini masih menjabat Wakil Ketua DPRD KKT masa bakti 2019-2024.
RJ disebut dalam laporan penyalahgunaan anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang realitasnya fiktif.
Pegiat antikorupsi Maluku Elijah Ricardo mendukung penuh keberanian warga KKT yang melaporkan dugaan “pancuri” kepeng negara tersebut ke Kejagung. Menurut Ricardo, laporan itu disertai bukti kuat terkait dugaan keterlibatan pimpinan dan anggota DPRD KKT pada periode dimaksud dalam dugaan kasus “tou” (curi,rampok) duit negara tersebut.
“Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa terkecuali. Ini adalah wujud dari asas kesederajatan di depan hukum dan pemerintahan,” jelas Ricardo kepada Referensimaluku.id di Ambon, Rabu (4/2/2026).
Ricardo juga mendesak Kejagung menindaklanjuti laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif secara tegas dan profesional menyusul adanya pat gulipat dalam penegakan hukum di KKT.
Apalagi, kata Ricardo, kasus serupa pada Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah diproses hingga vonis, sementara Sekretariat DPRD KKT dinilai belum tersentuh dan disentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Wajar jika publik menilai ada ‘perlakuan istimewa’ terhadap DPRD KKT masa bakti saat itu. Termasuk Bupati KKT yang sekarang—pada saat kejadian merupakan bagian dari lembaga tersebut. Demi menjaga kepercayaan publik, semua harus diperiksa atau dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan laporan warga KKT berinisial CK, APBD Tahun Anggaran 2020 mengalokasikan pagu sebesar Rp 25,01 Miliar untuk Sekretariat DPRD KKT. Dari jumlah tersebut, Rp13,12 Miliar dialokasikan untuk Program Peningkatan Kapasitas, dengan realisasi mencapai Rp12,36 Miliar.
Pelapor menilai realisasi tersebut janggal dan patut dicurigai berpotensi merugikan keuangan negara mengingat pada Maret 2020 Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan refocusing anggaran serta pembatasan perjalanan dinas akibat pandemi Covid-19.
“Saat itu KKT memberlakukan pembatasan ketat keluar-masuk wilayah. Namun anggaran kunjungan kerja dan pertemuan justru terserap hampir 100 persen. Secara logika, jika tidak ada kegiatan karena pandemi, anggaran harus dikembalikan ke kas negara melalui STS, bukan habis terpakai,” beber CB dalam laporannya.
Dugaan perampokan kepeng negara tersebut diperkuat fakta persidangan kasus SPPD fiktif dengan terdakwa mantan Kepala BPKAD KKT, Jonas Batlayeri. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Jonas mengakui adanya pencairan dana belasan miliar rupiah untuk program DPRD pada tahun 2020.
“Di OPD lain seperti BPKAD dan Setda, pelakunya sudah dipidana. Namun di DPRD belum satu pun tersentuh, padahal modusnya serupa—dugaan laporan fiktif di masa pandemi. Publik bertanya-tanya, mengapa lembaga ini terkesan kebal hukum?”.(RM-02)










Discussion about this post