Referensimaluku.id, Ambon – Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kasus “pancuri kepeng negara” atau korupsi SPPD fiktif di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan kembali lagi ke Saumlaki.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Senin (9/2/2026).
Sumber itu mengungkapkan sebelumnya tim Kejagung telah turun langsung ke Tanimbar pada Januari lalu untuk menelaah laporan serta mengumpulkan sejumlah data awal. Apalagi, di kasus rampok kepeng negara ini ada keterlibatan Wakil Ketua DPRD KKT Ricky Jauwerissa yang kini menjabat Bupati KKT periodesasi 2024-2029.
“Tim Kejagung sudah datang ke Tanimbar bulan Januari lalu. Mereka telah menelaah laporan dan mengambil sejumlah data terkait kasus tersebut. Informasinya, tim akan kembali lagi ke Tanimbar,” ungkap sumber yang juga merupakan pelapor kasus tersebut.
Ia menjelaskan, rencana kedatangan kembali tim Kejagung menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum pusat dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan yang disampaikan masyarakat.
“Kehadiran kembali tim Kejagung tentu untuk memperdalam data dan keterangan yang sudah dikantongi sebelumnya,” ujarnya.
Pelapor juga memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan telah diterima secara resmi oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Direktur Network Democracy for Civil Society, Marwan Titaheluw, menyoroti penanganan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang dinilai belum dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Marwan, terdapat tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaporkan masyarakat, namun tindak lanjut aparat penegak hukum yang sejauh ini hanya menyasar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretariat Daerah.
“Ada tiga OPD yang dilaporkan, tapi mengapa hanya BPKAD dan Sekretariat Daerah yang ditindaklanjuti? Sementara Sekretariat DPRD seolah tak tersentuh. Ini aneh,” tegas Marwan kepada ameks.id, Minggu (8/2/2026).
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejagung, masyarakat melampirkan 25 nama pimpinan dan anggota DPRD KKT periode 2019–2024, termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar saat ini, Ricky Jauwerissa. Mereka diduga terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Dari total tersebut, satu orang telah meninggal dunia, sehingga tersisa 24 nama yang diharapkan dapat diperiksa lebih lanjut.
“Mereka harus diperiksa terkait anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp13.120.774.500, yang diduga memiliki laporan pertanggungjawaban fiktif,” ujarnya.
Program yang dimaksud mencakup sejumlah kegiatan, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta kunjungan kerja (kunker) pimpinan dan anggota DPRD, baik di dalam maupun luar daerah, dengan realisasi anggaran mencapai Rp12.360.834.708.
Marwan menilai realisasi kegiatan tersebut patut dipertanyakan karena dilaksanakan pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19 membatasi perjalanan dinas dan aktivitas pertemuan.
“Mengingat tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19, sangat tidak mungkin program tersebut terlaksana secara penuh. Faktanya, Perda yang diundangkan pada 2020 hanya APBD yang sudah dibahas sejak 2019,” ungkapnya.
Dugaan tersebut, lanjut Marwan, diperkuat oleh pengakuan mantan Kepala BPKAD KKT, Jonas Batlayeri, dalam persidangan kasus SPPD fiktif sebelumnya yang menyebut adanya pencairan dana belasan miliar rupiah untuk program DPRD.
Ia mendesak Kejagung untuk segera turun tangan secara langsung atau memerintahkan Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Termasuk Ricky Jauwerissa yang saat ini menjabat Bupati KKT. Prinsipnya, siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jika terbukti bersalah, harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Marwan menambahkan, penanganan kasus ini penting untuk menjamin asas keadilan bagi seluruh pihak, baik anggota DPRD yang kembali terpilih maupun yang tidak dalam Pemilu Legislatif 2024.
“Masalah ini sudah terang benderang. Kejagung harus memberi atensi khusus agar tidak muncul kesan ada pihak yang diistimewakan dalam penegakan hukum di KKT,” jelasnya. (RM-03)










Discussion about this post