Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum Evert Mozes, anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Hendrik Samaleleway, S.H menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Media Online Referensimaluku.Id tertanggal 5 Mei 2023 yang berjudul : “Kuasa Hukum Keluarga Elias Bakal Adukan Ke Polda Maluku Jika Polsek Kisar Takut Tetapkan Tersangka Oknum Aleg MBD” yang dalam pemberitaan itu menyebutkan jika kliennya telah melakukan perbuatan pidana pengrusakkan palang milik keluarga Elias di Desa Purpura, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten MBD, Maluku.
“Bahwa untuk menanggapi Berita tersebut, Kami atas nama klien kami menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Bahwa Kami membantah dengan tegas semua tuduhan yang tidak benar yang disampaikan dalam pemberitaan media referensimaluku.id tertanggal 5 Mei 2023 dengan judul berita sebagaimana yang telah disebutkan di atas,” tulis Samaleleway dalam hak jawabnya ke redaksi media online ini via WhatsApp, Selasa (9/5/2023).
“Bahwa terhadap adanya Laporan / Pengaduan yang dilakukan oleh Keluarga Elias pada 22 April 2023 tentang Dugaan Pengrusakkan Palang Pintu Masuk Pantai Uhum di Desa Purpura kepada Klien kami sebagai Terlapor pada Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kisar adalah Laporan yang tidak berdasar pada Hukum Pidana karena dalam in casu subtansinya lebih jauh dari pada persoalan Palang Pintu akan tetapi berkaitan dengan Klaim Kepemilikan Tanah”.
“Bahwa sesuai dengan Surat Undangan Klarifikasi kepada Klien Kami dari Polsek Kisar Nomor : B/23/IV/2023, tertanggal 22 April 2023, klien kami telah hadir dan menyampaikan keterangan klarifikasinya yakni para Pelapor yang justru melakukan perbuatan penyerobotan terhadap tanah milik klien kami dan klien kami tidak melakukan perbuatan pengrusakkan sebagaimana yang dilaporkan oleh para Pelapor”.
“Bahwa perlu kami tegaskan bahwa Tanah Petuanan Adat Desa Purpura (termasuk Objek Tanah di mana terdapat palang pintu masuk ke pantai Uhum tersebut) pemilik tanahnya hanya pada dua Matarumah yaitu Mata Rumah Holono Kolhina, Soa Penwara yang Tuan Tanahnya adalah klien kami Ever Mozes dan Matarumah Hihileli, Soa Manungku, yang Tuan Tanahnya adalah Adrian Mozes, sehingga siapapun termasuk Keluarga Elias tidak berhak melakukan aktifitas apapun di atas Objek Tanah tersebut”. “Kami perlu tegaskan kalau Keluarga Elias tidak memiliki tanah petuanan adat di Desa Purpura”.
“Bahwa tindakan para Pelapor yakni membuat palang pintu di Jalan Masuk ke Pantai Uhuk tanpa sepengetahuan dan seizin klien kami merupakan suatu bentuk perbuatan penyerobotan lahan / tanah milik klien kami, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan mereka secara resmi kepada Pihak Kepolisian”.
“Bahwa perlu dijelaskan proses Pelaporan ke Polisi itu juga harus memenuhi syarat Pelaporan dan Pembuktian secara Formil Pidana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP di mana tidak semua Laporan / Pengaduan yang dilaporkan tersebut merupakan suatu perbuatan pidana, apalagi dalam perkara a quo status tanah yang terdapat palang pintu adalah milik klien kami bukan milik Keluarga Elias, sehingga tuduhan yang mengatakan klien kami telah melakukan pengrusakkan terhadap palang jalan tersebut adalah tuduhan yang tidak benar. Justru Keluarga Elias lah yang melakukan penyerobotan terhadap tanah milik klien kami. Kami menyakini Pihak Polsek Kisar yang menerima dan memeriksa Laporan / Pengaduan tersebut telah bertindak sesuai dengan prosedur penanganan perkara sebagaimana yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan sangat memahani materi perkara a quo”.
“Bahwa kami juga akan melakukan upaya hukum untuk menegakkan keadilan bagi klien kami, dan memastikan dalam waktu dekat akan melaporkan balik para Pelapor selain dengan Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat 1 KUH-Pidana. Kami juga akan melaporkan mereka dengan dugaan Tindak Pidana Pengaduan Fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUH-Pidana”.
“Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas kami tegaskan maka membantah tegas segala pernyataan dari Saudara Rony Samloy yang bertindak selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Elias”.
“Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan dan berharap agar media online Referensimaluku.Id dapat memublikasikan tulisan ini secara lengkap sebagai bentuk tanggung jawab pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang “Pers” dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik. Atas perharian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,” tutup Samaleleway. (RM-06/RM-05).
Discussion about this post