Referensimaluku.id,Ambon-Kisah pelarian “dokter” Monalisa Tentua (MT) alias Sherly alias “Bistungkir”, 42 tahun, bakal berakhir di terali besi akibat kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 378 juncto (jo) Pasal 372 jo.Pasal 368-369 jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berbekal foto milik gadis cantik Dessy Tohattu (DT), 21 tahun, warga RT.008/RW.07 Gunung Nona, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, MT menggunakan akun fesbuk pelajar “Kesya Pattiwael”, juga warga Gunung Nona atau tetangga dekat DT, menipu SS alias Lono, 34 tahun, warga Putihair Timur, Desa Lebelau, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, seakan-akan MT adalah seorang dokter yang tengah melanjutkan kuliah Strata Dua (S2) di salah satu kampus di Jakarta.
Peristiwa perkenalan “dokter” MT dan Lono melalui telepon dan fesbuk pada 20 Desember 2022. “Dokter” MT merayu Lono, sang korban, untuk mengirim sejumlah uang secara periodik terhitung 24 Desember 2022 sampai awal Maret 2023 dengan total uang yang sudah digarap habis “dokter” MT mencapai Rp. 103.650.000.
“Awalnya dia dengan Mamanya (inisial M) suruh beta kirim Rp. 2 Juta. Setelah itu beta diminta kirim Rp. 3,5 Juta, Rp. 7 Juta, Rp. 10 Juta, Rp. 14 Juta.
Terakhir dia (MT) ancam beta kalau katanya dia punya saudara banyak yang jadi anggota Polri dan TNI dan kalau beta seng kirim uang yang dia minta, maka dia punya saudara akan cari beta. Makanya beta kirim uang terus dan dia bilang akan kirim mobil ke Kisar dan setelah habis kuliah dokter dia akan ikut saya ke Kisar,” ungkap Lono ketika melaporkan kasus yang menimpanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku di Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (8/3/2023). Menurut Lono dirinya nyaris menjual rumah orangtuanya di Lebelau, Kisar, Kabupaten MBD hanya karena termakan “rayuan” manis “dokter” MT.
“Waktu beta mau jual rumah tiba-tiba orang dari kantor desa Lebelau datang kasih tahu identitas MT yang sebenarnya kalau MT ini punya catatan buruk di banyak orang yang pernah dia parlente (bohongi) dorang (mereka),” ujar Lono. Pria yang pekerjaannya menyadap air buah koli (serumpun lontar) ini menyatakan setelah dia sadar telah tertipu lalu dia meminta bantuan kakak laki-lakinya Yanto melacak keberadaan “dokter” MT.
Yanto mengutarakan dalam percakapan antara dirinya dengan MT, pelaku selalu mengklaim diri kalau pelaku adalah anak mantan Kapolsek Kisar bermarga Papilaya dan saudara dari Kapolsek Nusaniwe. “Saya ada simpan rekaman pembicaraan saya dengan pelaku,” ucap Yanto.
Salah satu sepupu korban, Pa’a Lainata menyebutkan MT termasuk orang yang licik dan sering berpindah-pindah tempat tinggal sebelum “diamankan” pihaknya di Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada Sabtu (4/3/2023). “Sebelum menangkap pelaku (MT) di Hatu (Ambon), beta berpura-pura berpacaran dan merayu-rayu MT. Awalnya pelaku bilang ada kos di Pasar Masohi. Setelah kita kejar ke Masohi ternyata ada yang bilang pelaku sudah pindah kos ke Waipia,” ungkap Pa’a.
“Setelah kita kejar ke Waipia ternyata pelaku sudah menyewa mobil angkot ke Pasar Transit Passo. Nah, berbekal informasi dari pemilik mobil angkot yang digunakan pelaku kita ke Pasar Transit Passo. Tapi setelah kita sampai di Pasar Transit Passo menurut sopir angkot yang mobilnya disewa pelaku, pelaku sudah naik mobil angkot Hattu.
Kita kejar ke Hatu dan kita berhasil menangkapnya lalu serahkan ke Pos Benteng,” lanjut Pa’a lagi. Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe Inspektur Polisi Satu (IPTU) Johan. W.M. Anakotta mengatakan pihaknya tidak menoleransi pelaku kejahatan dalam bentuk apapun sekalipun pelaku tersebut nemiliki kedekatan emosional dengannya. “Sekalipun pelaku memiliki hubungan emosional dengan saya karena sama-sama berasal dari Pulau Seram (Maluku), tapi bagi saya, yang bersalah harus tetap bertanggung jawab di depan hukum apalagi terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Saya tidak toleransi dengan yang namanya kejahatan,” paparnya. Anakotta menjelaskan sesuai hukum acara pidana dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memproses hukum “dokter” MT karena “locus delicty” pengiriman uang dari Kisar, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga yang berkompeten melakukan penyelidikan hingga penyidikan adalah Polda Maluku atau Kepolisian Resort MBD di Tiakur, Pulau Moa.
“Karena itu kita tidak menahan saudari MT di sini. Hanya saja berdasarkan surat pernyataan yang dia buat sendiri di hadapan anak buah saya di mana dia ingin “berlindung sementara” di Pos Polisi Benteng sampai korban (SS alias Lono) datang dari Kisar.
Karena Rabu (8/3/2023) pagi tadi korban sudah datang melapor ke kami, kami memediasi keluarga korban dan terlapor atau teradu sama-sama ke SPKT Polda Maluku di Tantui,” ujar Anakotta. Secara terpisah Kuasa Hukum SS alias Lono, Rony Samloy, S.H memberikan apresiasi tinggi atas kinerja dan profesionalitas yang ditunjukkan Kapolsek Nusaniwe Iptu Johan W M Anakotta dan jajarannya yang ikut memediasi laporan kliennya sampai ke SPKT Polda Maluku untuk proses hukum selanjutnya.
“Secara pribadi maupun atas nama keluarga korban saya salut untuk profesionalisme tinggi yang ditunjukkan Kapolsek Nusaniwe Pak John Anakotta dan anak buahnya. Ini ciri para Bhayangkara negara sejati yang perlu kita sanjung,” puji jurnalis dan advokat ini. (RM-04/RM-05)
Discussion about this post