Referensimaluku.id,Ambon-Praktik pat gulipat atau “Karja Makang Pancuri” dalam pengelolaan Terminal berikut Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, perlahan-lahan mulai tersingkap. Itu tersirat dalam kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan Perusahaan Terbatas (PT) Bumi Perkasa Timur (BPT) dalam penyewaan dan/atau pinjam pakai aset Pemprov Maluku berupa 140 unit rumah toko (Ruko) di Pasar Mardika selama 15 tahun oleh PT. BPT.
Ada sejumlah alasan, mengapa kerja sama berbau “balas jasa” dan “balas budi” politik pascapemilihan Gubernur Maluku Tahun 2019 silam itu berpotensi korupsi dan terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku sebesar lebih kurang Rp. 11 Miliar atau lebih per tahun selama 15 tahun ke depan. Yakni, Pertama, 140 unit (minus 80 unit lain) Ruko di Pasar Mardika merupakan aset Pemprov Maluku yang seyogianya tak perlu diserahkan ke pihak ketiga, yakni PT. BPT.
Itu artinya, Pemprov Maluku tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) mumpuni dan andal dalam pemanfaatan dan pengelolaan asetnya sendiri. Kalaupun SDMnya ada, tapi pada akhirnya mereka tidak dimanfaatkan baik dan profesional karena diduga ada rasa ketakutan cara-cara kotor “makang pancuri uang rakyat” ini terbongkar ke khalayak luas.
Kedua, bahwa berdasarkan Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juncto Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), maka setiap pengumuman lelang terutama lelang pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah wajib didaftarkan dan diumumkan melalui LPSE masing-masing pemprov. Pendaftaran dan pengumuman lelang aset daerah wajib mencantumkan, antara lain Nama Paket, Lokasi dan Objek Tender yang meliputi:Nama Objek dan Lokasi, Kontribusi/Tahun (Jumlah Uang Harus dicantumkan jelas) dan Bentuk Pengelolaan.
Anehnya data yang diperoleh media online ini menyebutkan pihak-pihak yang melakukan pendaftaran dan pengumuman “Pemilihan Ulang Mitra Kerja Sama Pemanfaatan/Pengelolaan Lahan dan Bangunan Kawasan Pertokoan Mardika milik Pemprov Maluku per Januari 2022 patut diduga dengan sengaja tidak memasukan jumlah uang sebagaimana item kontribusi/tahun.
Logikanya nilai proyek itu memang sengaja tidak dimasukan atau sengaja dihilangkan agar konspirasi “karja makang pancuri” antara orang dalam Pemprov Maluku dan oknum PT. BPT dapat terwujud dan jauh dari perhatian masyarakat antikorupsi. (Bagian I/Bersambung/Tim)
Discussion about this post