Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

LBH Ansor Menang Lawan Walikota Ambon Dalam Perkara PTUN Anbon

March 6, 2023
in AMBON, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFERENSIMALUKU.ID,-Ambon–LBH Ansor Maluku dinyatakan menang atas gugatan melawan Walikota Ambon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Baca Juga

Komisi Yudisial Maluku Gelar Kamping Peradilan Bersih

Kejari MBD Minta Siswa SMPN 2 Tiakur Hindari Kenakalan 

Polsek Nusaniwe Gelar Kerja Bakti Sinergitas Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah

 

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon resmi membatalkan  Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 447 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota Saniri Negeri Batu Merah atas nama Rusdi Masawoy dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Saniri Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau, sisa masa bakti 2021-2027 atas nama M. Amin Masawoy.

 

“Hari ini Senin 6 Maret 2023 PTUN Ambon telah mengeluarkan putusan atas perkara nomor 48/G/2022/PTUN.ABN antara Rusdi Masawoy sebagai penggugat yang diwakili kuasa hukumnya dari LBH Ansor Maluku, sedangkan tergugat yaitu Walikota Ambon dan tergugat II intervensi atas nama Amin Masawoy. Dalam putusannya majelis hakim resmi membatalkan  SK Walikota Ambon Nomor 447 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota Saniri Negeri Batumerah atas nama Rusdi Masawoy (penggugat) dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Saniri Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau, sisa masa bakti 2021-2027 atas Nama M. Amin Masawoy (tergugat II intervensi),” ungkap kuasa hukum penggugat, M Fadly Abd Rachman, dalam rilisnya yang diterima BeritaKota Ambon, Senin (6/3).

 

Menurutnya,dalam gugatan yang dilayangkan penggugat Rusdi Masawoy melalui kuasa hukumnya, karena merespon  atas diterbitkannya Keputusan Walikota Ambon Nomor 447 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota Saniri Negeri Batu Merah  dan peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu anggota Saniri Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Sisa Masa Bakti 2021-2027. Dimana melalui Keputusan Walikota tersebut status penggugat Rusdi Masawoy sebagai anggota Saniri Negeri  Batu Merah dicabut.

 

“Sesuai pertimbangan majelis hakim, tindakan Walikota Ambon tersebut jelas dan tegas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkhusus Pasal 67, 68 ayat (1), (3), (4) dan (5) Peraturan Daerah (perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.  Bahwa seharusnya Walikota Ambon dalam menerbitkan Suatu Keputusan (Beschikking) haruslah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu juga sebagai pemerintah atau administrasi harus bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara,” jelasnya.

 

M Fadly Abd Rachman melanjutkan, di dalam amar putusan PTUN Ambon yang pada pokoknya  antara lain, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Ambon Nomor 447 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota Saniri Negeri Batumerah atas nama Rusdi Masawoy dan Peresmian Pengangkatan Pengganti antarwaktu Anggota Saniri Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Sisa Masa Bakti 2021-2027 atas nama M. Amin Masawoy tanggal 14 Juli 2022. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Ambon Nomor 447 Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Saniri Negeri Batumerah atas nama Rusdi Masawoy dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Saniri Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Sisa Masa Bakti 2021-2027 atas nama M. Amin Masawoy tanggal 14 Juli 2022. Serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 386.000.00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

 

“Jadi tentunya demi hukum dan keadilan LBH Ansor Maluku meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk segera menghormati dan menjalankan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa kebijaksanaan,”tandas  M Fadly Abd Rachman.(RM-06).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Komisi Yudisial Maluku Gelar Kamping Peradilan Bersih

Komisi Yudisial Maluku Gelar Kamping Peradilan Bersih

by admin
March 22, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Komisi Yudisial (KY) Maluku menyelenggarakan Kamping Peradilan Bersih...

Kejari MBD Minta Siswa SMPN 2 Tiakur Hindari Kenakalan 

Kejari MBD Minta Siswa SMPN 2 Tiakur Hindari Kenakalan 

by admin
March 22, 2023
0

Referensi Maluku.id,-K.ejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) meminta...

Polsek Nusaniwe Gelar Kerja Bakti Sinergitas Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah

Polsek Nusaniwe Gelar Kerja Bakti Sinergitas Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah

by admin
March 22, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe Kepolisian Resort Kota...

Kejari MBD Beri Penyuluhan Hukum di SMPN Wet

Kejari MBD Beri Penyuluhan Hukum di SMPN Wet

by admin
March 21, 2023
0

Referensi Maluku.id,- KISAR -Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya...

Alfaris Minta Bupati Malteng Cabut SK KPN Nolloth

Alfaris Minta Bupati Malteng Cabut SK KPN Nolloth

by admin
March 21, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Masohi-Roos J. Alfaris, selaku Penasehat Hukum (PH),...

Berkinerja Buruk dan Lambat,Direktur Eksekutif LKPHI Maluku Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku

Berkinerja Buruk dan Lambat,Direktur Eksekutif LKPHI Maluku Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku

by admin
March 21, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN)...

Next Post
Pemkot Ambon Targetkan Peningkatkan Predikat Kota Layak Anak Di Tahun 2023. 

Pemkot Ambon Targetkan Peningkatkan Predikat Kota Layak Anak Di Tahun 2023. 

TC Pra PON XXI Tahun 2023 Maluku Kian Tak Jelas

TC Pra PON XXI Tahun 2023 Maluku Kian Tak Jelas

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!