REFERENSIMALUKU.ID,-Ambon–LBH Ansor Maluku dinyatakan menang atas gugatan melawan Walikota Ambon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 447 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota Saniri Negeri Batu Merah atas nama Rusdi Masawoy dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Saniri Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau, sisa masa bakti 2021-2027 atas nama M. Amin Masawoy.
“Hari ini Senin 6 Maret 2023 PTUN Ambon telah mengeluarkan putusan atas perkara nomor 48/G/2022/PTUN.ABN antara Rusdi Masawoy sebagai penggugat yang diwakili kuasa hukumnya dari LBH Ansor Maluku, sedangkan tergugat yaitu Walikota Ambon dan tergugat II intervensi atas nama Amin Masawoy. Dalam putusannya majelis hakim resmi membatalkan SK Walikota Ambon Nomor 447 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota Saniri Negeri Batumerah atas nama Rusdi Masawoy (penggugat) dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Saniri Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau, sisa masa bakti 2021-2027 atas Nama M. Amin Masawoy (tergugat II intervensi),” ungkap kuasa hukum penggugat, M Fadly Abd Rachman, dalam rilisnya yang diterima BeritaKota Ambon, Senin (6/3).
Menurutnya,dalam gugatan yang dilayangkan penggugat Rusdi Masawoy melalui kuasa hukumnya, karena merespon atas diterbitkannya Keputusan Walikota Ambon Nomor 447 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota Saniri Negeri Batu Merah dan peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu anggota Saniri Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Sisa Masa Bakti 2021-2027. Dimana melalui Keputusan Walikota tersebut status penggugat Rusdi Masawoy sebagai anggota Saniri Negeri Batu Merah dicabut.
“Sesuai pertimbangan majelis hakim, tindakan Walikota Ambon tersebut jelas dan tegas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkhusus Pasal 67, 68 ayat (1), (3), (4) dan (5) Peraturan Daerah (perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Bahwa seharusnya Walikota Ambon dalam menerbitkan Suatu Keputusan (Beschikking) haruslah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu juga sebagai pemerintah atau administrasi harus bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara,” jelasnya.
M Fadly Abd Rachman melanjutkan, di dalam amar putusan PTUN Ambon yang pada pokoknya antara lain, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Ambon Nomor 447 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota Saniri Negeri Batumerah atas nama Rusdi Masawoy dan Peresmian Pengangkatan Pengganti antarwaktu Anggota Saniri Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Sisa Masa Bakti 2021-2027 atas nama M. Amin Masawoy tanggal 14 Juli 2022. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Ambon Nomor 447 Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Saniri Negeri Batumerah atas nama Rusdi Masawoy dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Saniri Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Sisa Masa Bakti 2021-2027 atas nama M. Amin Masawoy tanggal 14 Juli 2022. Serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 386.000.00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
“Jadi tentunya demi hukum dan keadilan LBH Ansor Maluku meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk segera menghormati dan menjalankan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa kebijaksanaan,”tandas M Fadly Abd Rachman.(RM-06).
Discussion about this post