Referensimaluku.id.Ambon –– PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) diduga menyeroboti lahan milik keluarga Batpoti di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku. Ahli waris Yusuf Batpoti mengkalim lahan diserobot dan dirusak PT. BPS m nyebabkan pihaknya menempuh jalur hukum mempolisikan perusahaan tersebut.
“Tanah klien kami dirusaki dan diserobot oleh PT BPS dengan normalisasi kali Anahoni. Padahal menurut pengakuan klien kami PT BPS melakukan aktivitas penambangan emas,” kata pengacara keluarga Batpoti Malik Raudhi Tuasamu kepada Referensimaluku.id, melalui konferensi pers di Ambon, Jumat (27/1/2023).
Laporan yang dibuat Malik Raudhi Tuasamu, SH.I., CPM., CPL dan Rekan bertindak untuk dan atas nama Yusuf Batpoti berdasarkan surat kuasa Nomor 03/LO-MRT/SKK/I/2023 tertanggal 23 Januari 2023. Malik mengatakan laporan pihaknya di Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Maluku pada 27 Januari 2023.
Terlapor atas nama Fakri SE, kuasa Direksi PT Wahana Pratama Sejahtera dan atau Diterktur PT Buana Pratama Sejahtera terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilikan (Penguasaan dan/atau pemakaian) bagian tanah Dusun Ketel Wasboli secara tanpa hak.
Malik mengatakan Jalil Amarduan alias “Onyong” adalah anak dari Awia Batpoti, salah seorang ahli waris dalam keluarga Batpoti, pemilik Dusun Ketel Wasboli yang terletak di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku. Jalil Amarduan alias Onyong ini telah di panggil untuk diminta keterangan melalui surat cq Kasat Reskrim Nomor B/19/I/Res.1.8/2023/Reskrim tgl 08 Januari 2023 dengan atas dasar laporan pengaduan saudara M. Thalib Warhangan, SH MH tanggal 4 Januari 2023 dengan dugaan tindak pidana “pencurian”, yang menurut hukum diatur dalam Pasal 362 ayat (1) KUHP.
Kata Malik, laporan dugaan “pencurian” in mengenai tanah timbunan berupa “endapan lumpur dari pengurukan Kali/ Sungai Anahoni” lebih kurang 200 x 150 x 8 m atau kira – kira 240.000m yang ditimbun secara tanpa hak di atas hamparan Dusun Ketel Wasboli di Desa Kayeli milik keluarga Batpoti mulai 24 November 2019 disewa PT WPS/ PT BPS cq Fakri SE, hingga 3 tahun.
Lebih lanjut kata Malik, tanah timbunan tersebut bermula dari perikatan “sewa” terlapor Fakri saat itu kuasa PT WPS dengan keluarga Batpoti atas sebagian tanah Dusun Ketel Wasboli seluas 200.000 mili meter selama 5 tahun sesuai perjanjian sewa tanggal 24 November 2014 dan berakhir 23 November 2019. Setahun kemudian dimintakanya lagi sewa bagian lain seluas 30.000 meter berdurasi 4 tahun 2 bulan melalui perjanjian sewa tanggal 11 September 2016 berakhir 10 November 2020.
Selanjutnya di atas tanah ini ditimbuni urugan tanah/lumpur kerukan dari Sungai Anahoni sampai terhampar sepanjang lebih kurang 200 meter dan lebar 150 meter dengan tinggi lebih kurang 8 meter hingga melahirkan bukit , tertimbun hingga sekarang.
Oleh karena bagian Dusun Ketel Wasboli yang sudah berakhir masa sewa itu tidak dikosongkan terlapor in casu PT BPS /Fakri, malah timbunan tanah membukit itu ditimbun dan dibiarkan terlantar begitu saja.
Sebagaimana yang diketahui PT BPS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 5 tindak pidana tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.
PT BPS ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahi izin yang telah diberikan.
Izin yang semestinya adalah melakukan penataan dan rehabilisasi sungai Anahoni, kawasan gunung Botak dari limbah kimia berbahaya, namun pada prosesnya mereka melakukan penambangan.
PT BPS hanya mengantongi izin penataan Sungai Anahoni tanpa ada izin penambangan baik eksplorasi atau pun eksploitasi sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, sedangkan sekian lama terlapor tidak ada etikad baik membuat perjanjian sewa baru walau telah diminta secara patut berarti penimbunan tanpa hak itu sudah tergolong ” Perbuatan terlarang yang malah menguras fungsi ekonomis lahan bagi keluarga Batpoti selaku pemilik lahan Dusun Ketel Wasboli selama 3 tahun.
“Pada hari Senin (28/11/2022) lalu ketika berhadap – hadapan di depan petugas SPKT Polres Buru atas laporan melalui kuasa hukum terhadap Klein kami kecuali warga yang sama – sama mengais remah – remah pada tanah timbunan yang sekian lama terbengkalai itu tidak ikut hadirkan juga PT BPS/ Fakri berdalil tanah Dusun Ketel Wasboli itu telah dibuatkan perjanjian dengan saudra Hasan Wael. Kami minta diperlihatkan agar dijadikan dasar tuntutan, namun pihaknya tidak datang hadir.
Maka perjajian sewa baru dengan Hasan Wael hanya rangkaian kebohongan saja sebagai muslihat menggerakan keluarga Batpoti memberikan atau membiarkan tanah itu terus dikuasai mengeruk untung bagi pribadi atau perusahan”.
“Ironisnya, surat permintaan keterangan , ternyata sejak tanggal (4/1/2023) Muhammad Thalib Warhangan malah melaporkan terpisah, dan ketika datang menghadap di Unit IV Satreskrim Polres Buru pada Senin (9/1/2023) kami memberikan penjelasan tentang hubungan hukum Klein kami dengan Dusun Ketel Wasboli yang disewakan PT BPS sudah berakhir 3 tahun, berarti tidak ada hak”.
“Menurut pendapat kami, Police Line buru – buru dipasang pada hamparan tanah bagian Dusun Ketel Wasboli mengikuti permintaan sesorang yang tidak ada haknya atau atas dasar kuasa yang tidak berhak in casu PT BPS. Lagi pula tak ada sebutir tanah dari timbunan itu yang dipindahkan dalam penguasaan terlapor in casu Klein kami pada suatu tempat khusus sebagai pemenuhan unsur pencurian seperti dimaksud Pasal 362 KUHP”.
“Sementara keterangan kami yang mengungkapkan pemilikan (penguasaan atau pemakaian) sewenang – wenang dan melawan hukum atas bagian Dusun Ketel itu serta hal – hal yang mengandung unsur akal licik terkait penguasaan PT BPS atas tanah terkesan diabaikan begitu saja seakan -akan tidak perlu dihiraukan”.
“Berdasarkan dalil -dalil inilah disampaikan “laporan informasi pemasangan police line’s sekaligus sebagai bantahan atas dugaan pencurian tersebut karena tidak ada hubungan hukum pelapor in casu PT BPS/Fakri dengan Dusun Ketel Wasboli serta tak ada sebutir tanah pun dari timbunan itu yang dipindahkan ke suatu tempat khusus di bawah penguasan terlapor in casu Klein kami sebagai pemenuhan unsur pencurian diiringi “Laporan pengaduan penguasaan /pemakaian tanah secara melawan hukum atau tanpa hak” oleh terlapor in casu PT BPS/Fakri yang di dalamya terselip pula akal licik dan rangkaian kebohongan,” tutup Malik. (RM-04)
Discussion about this post