Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kuasa Hukum Minta Kapolres MBD Tetapkan Kim Davids Markus Dkk Sebagai Tersangka

Desember 7, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,-Philipus Agusteyn selaku Korban menganiayaan meminta kepada Polres Maluku Barat Daya, agar segera menetapkan Kim Davids Markus, dkk sebagai tersangka perkara tindak pidana kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 351 ayat (1) KUH-Pidana.

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

 

Kuasa hukum keluarga korban, Baltazar Unulula SH, kepada wartawan mengatakan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 20/SK/DS-LO/XII/2022, tertanggal 4 Desember 2022,maka sebagai Kuasa Hukum dari Pelapor Philipus Agusteyn yang adalah Korban dari perbuatan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama yang dilakukan terlapor Kim D Markus dkk, kuasa hukum meminta Polres MBD transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

 

 

“Bahwa klien kami telah menyampaikan Laporan secara resmi kepada pihak Polres Maluku Barat Daya berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022. berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kasat Rekrim Polres Maluku Barat Daya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tertanggal 05 Desember 2022 dan Pihak Penyidik Reskrim telah melakukan serangkaian tindakan untuk menemukan suatu peristiwa hukum melalui proses pemeriksaan Alat Bukti yakni Keterangan Saksi Pelapor dan Saksi-saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa tindak pidana kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim Davids Markus, dkk. Kemudian Klien Kami juga telah dilakukan Visum Et Reperetum. Bahwa terhadap proses pemeriksaan pada tingkat penyelidikan tersebut menurut Kami, Penyidik Polres Maluku Barat Daya telah mengantongi sejumlah Alat Bukti yang dapat dijadikan alasan hukum untuk menaikan status pemeriksaan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan menetapkan Kim Davids Markus, 3 orang Pelaku lainnya sebagai Tersangka,” ungkap Unulula, kepada wartawan, Rabu (7/12).

 

Dikatakan Unulula, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, menjelaskan Penetapan Tersangka harus berdasarkan 2 Alat Bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUH-Pidana dan disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka.

 

Maka, lanjut Unulula,dalam kasus a quo konteks dua Alat Bukti telah terpenuhi yakni berupa Visum Et Reperetum yang menerangkan bahwa benar Korban mengalami luka-luka pada bagian wajah akibat tindakan pemukulan dan bukti Visum tersebut telah bersesuaian dengan beberapa Keterangan saksi-saksi yang dengan tegas merengkan bahwa benar Kim Davits Markus, dkk adalah Pelaku Pemukulan kepada Klien Kami, yang lokus delicti pertama terjadi di depan Pasar Tiakur (TKP 1) selanjutnya Korban lari mencari perlindungan dan Para Pelaku mengejar Korban sampai pada Rumah Makan Ayah Padang (TKP 2) dan kemudian Para Pelaku kembali melakukan penganiayaan kepada Korban,” terangnya.

 

Pengacara asal Babar MBD ini mengaku, berdasarkan Alat Bukti tersebut, maka dapat disimpulkan motif dan rangkaian peristiwa hukum mulai dari niat (Means Rea) dan Perbuatan (Actus Reus) Para Pelaku.

 

Kata dia, Kejadian ini bermula dari permasalahan Kim Davits Markus yang memiliki utang seekor babi kepada Korban, kemudian ada percakapan melalui telepon yang menggunakan Nomor HP Kim Davids Markus antara rekannya Herman Saknosiwi dan Korban, selanjutnya Kim Davids Markus dan 3 orang lainnya mendatangi korban di Pasar Tiakur dan melakukan Kekerasan secara bersama-sama.

 

“Bahwa berdasarkan uraian diatas maka tidak ada alasan untuk tidak menetapkan Kim Davids Markus dan ketiga temannya tersebut sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama dan untuk mecegah agar Para Pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan pidana yang sama maka Kami minta agar Bapak Kapolres Maluku Barat Daya untuk dapat melakukan upaya paksa penahanan kepada Kim Davids Markus dan ketiga temannya tersebut,” pungkas Unulula.(RM-04).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Next Post
Keliru Polisi dan Pemkot Ambon Blokade Konvoi Fans Argentina dan Belanda

Keliru Polisi dan Pemkot Ambon Blokade Konvoi Fans Argentina dan Belanda

Ahli Pidana : Dengan Alat Bukti Yang ada, Kim Davis Markus dkk Dapat Ditetapkan Menjadi Tersangka

Ahli Pidana : Dengan Alat Bukti Yang ada, Kim Davis Markus dkk Dapat Ditetapkan Menjadi Tersangka

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id