Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kuasa Hukum Minta Kapolres MBD Tetapkan Kim Davids Markus Dkk Sebagai Tersangka

December 7, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,-Philipus Agusteyn selaku Korban menganiayaan meminta kepada Polres Maluku Barat Daya, agar segera menetapkan Kim Davids Markus, dkk sebagai tersangka perkara tindak pidana kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 351 ayat (1) KUH-Pidana.

Baca Juga

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

 

Kuasa hukum keluarga korban, Baltazar Unulula SH, kepada wartawan mengatakan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 20/SK/DS-LO/XII/2022, tertanggal 4 Desember 2022,maka sebagai Kuasa Hukum dari Pelapor Philipus Agusteyn yang adalah Korban dari perbuatan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama yang dilakukan terlapor Kim D Markus dkk, kuasa hukum meminta Polres MBD transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

 

 

“Bahwa klien kami telah menyampaikan Laporan secara resmi kepada pihak Polres Maluku Barat Daya berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022. berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kasat Rekrim Polres Maluku Barat Daya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tertanggal 05 Desember 2022 dan Pihak Penyidik Reskrim telah melakukan serangkaian tindakan untuk menemukan suatu peristiwa hukum melalui proses pemeriksaan Alat Bukti yakni Keterangan Saksi Pelapor dan Saksi-saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa tindak pidana kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim Davids Markus, dkk. Kemudian Klien Kami juga telah dilakukan Visum Et Reperetum. Bahwa terhadap proses pemeriksaan pada tingkat penyelidikan tersebut menurut Kami, Penyidik Polres Maluku Barat Daya telah mengantongi sejumlah Alat Bukti yang dapat dijadikan alasan hukum untuk menaikan status pemeriksaan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan menetapkan Kim Davids Markus, 3 orang Pelaku lainnya sebagai Tersangka,” ungkap Unulula, kepada wartawan, Rabu (7/12).

 

Dikatakan Unulula, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, menjelaskan Penetapan Tersangka harus berdasarkan 2 Alat Bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUH-Pidana dan disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka.

 

Maka, lanjut Unulula,dalam kasus a quo konteks dua Alat Bukti telah terpenuhi yakni berupa Visum Et Reperetum yang menerangkan bahwa benar Korban mengalami luka-luka pada bagian wajah akibat tindakan pemukulan dan bukti Visum tersebut telah bersesuaian dengan beberapa Keterangan saksi-saksi yang dengan tegas merengkan bahwa benar Kim Davits Markus, dkk adalah Pelaku Pemukulan kepada Klien Kami, yang lokus delicti pertama terjadi di depan Pasar Tiakur (TKP 1) selanjutnya Korban lari mencari perlindungan dan Para Pelaku mengejar Korban sampai pada Rumah Makan Ayah Padang (TKP 2) dan kemudian Para Pelaku kembali melakukan penganiayaan kepada Korban,” terangnya.

 

Pengacara asal Babar MBD ini mengaku, berdasarkan Alat Bukti tersebut, maka dapat disimpulkan motif dan rangkaian peristiwa hukum mulai dari niat (Means Rea) dan Perbuatan (Actus Reus) Para Pelaku.

 

Kata dia, Kejadian ini bermula dari permasalahan Kim Davits Markus yang memiliki utang seekor babi kepada Korban, kemudian ada percakapan melalui telepon yang menggunakan Nomor HP Kim Davids Markus antara rekannya Herman Saknosiwi dan Korban, selanjutnya Kim Davids Markus dan 3 orang lainnya mendatangi korban di Pasar Tiakur dan melakukan Kekerasan secara bersama-sama.

 

“Bahwa berdasarkan uraian diatas maka tidak ada alasan untuk tidak menetapkan Kim Davids Markus dan ketiga temannya tersebut sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama dan untuk mecegah agar Para Pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan pidana yang sama maka Kami minta agar Bapak Kapolres Maluku Barat Daya untuk dapat melakukan upaya paksa penahanan kepada Kim Davids Markus dan ketiga temannya tersebut,” pungkas Unulula.(RM-04).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

by admin
September 20, 2023
0

Referensi Maluku.id.Ambon -- Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong...

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

by admin
September 14, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam...

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum...

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,...

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

by admin
September 9, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon -Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh...

JPU Tuntut Pemerkosa Wanita Hingga Tewas di Bandanaira 12 Tahun Penjara

JPU Tuntut Pemerkosa Wanita Hingga Tewas di Bandanaira 12 Tahun Penjara

by admin
September 7, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan...

Next Post
Keliru Polisi dan Pemkot Ambon Blokade Konvoi Fans Argentina dan Belanda

Keliru Polisi dan Pemkot Ambon Blokade Konvoi Fans Argentina dan Belanda

Ahli Pidana : Dengan Alat Bukti Yang ada, Kim Davis Markus dkk Dapat Ditetapkan Menjadi Tersangka

Ahli Pidana : Dengan Alat Bukti Yang ada, Kim Davis Markus dkk Dapat Ditetapkan Menjadi Tersangka

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id