Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Ahli Pidana : Dengan Alat Bukti Yang ada, Kim Davis Markus dkk Dapat Ditetapkan Menjadi Tersangka

December 8, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id.Perkembangan penanganan kasus kekerasan bersama oleh Polres MBD yang diduga dilakukan oleh Kim Davis Markus dkk terhadap Philipus Agustyn seorang tukang ojek pada Jumat 2 November 2022 mendapat perhatain dari berbagai kalangan. Betapa tidak, meskipun telah terungkap fakta adanya tindak pidana ini yang didukung oleh bukti-bukti yang ada baik itu keterangan saksi maupun VeR, tidak kunjung membuat Polres MBD menetapkan KDM dkk sebagai tersangka.

Baca Juga

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Salah satu atensi terhadap kasus ini datang dari Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku Eivandro Wattimury.

 

Menurutnya, jika seorang dipanggil untuk memberikan keterangan, dia wajib hadir, kecuali ada halangan yang membuat dia tidak datang dengan alasan yang patut dan wajar. Contohnya sakit, dan pada panggilan kedua jelas diataur dalam pasal 112 KUHAP bahwa Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

 

” Jadi bila suadara Kim David Markus mangkir maka dipangilan kedua ini Polres MBD harusnya pergi menjemputnya,” jelasnya.

 

 

Dalam KUHP Pasal 224 ayat (1), menolak ataupun mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dengan waktu maksimal sembilan bulan untuk perkara pidana dan pidana penjara dengan waktu maksimal enam bulan untuk perkara lain.

 

Kemudian, menurut akamedisi muda ini, dengan sudah adanya 1 keterangan korban penganiayaan, 1 korban yang melihat ke empat pelaku melakukan kekerasan dan 1 Surat Visum Et Repertum, berdasarkan hukum acara yang dianut, sudah bisa menentukan seseorang sebagai tersangka.

 

” Dengan bukti-bukti yang sudah ada menurut saya Polres MBD bergerak lambat. Berdasarkan informasi di Media Massa, Locus Deliktinya itukan di tempat umum yang mudah saja mencari saksi. Seharusnya dengan keterangan awal tersebut keempat orang pelaku sudah harus ditangkap karena tertangkap tangan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP, namun Polres MBD tidak melakukan penangkapan pahal hal ini disebut dengan tetangkap basah, saya tidak mengetahui alasannya apa, mungkin mereka punya alasan tersendiri yang bisa ditanyakan kepada Satuan Rekrimnya, yang berikutnya. Bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu jelas dalam Pasal 184 KUHAP, nah pertanyaan yang muncul apakah korban itu merupakan saksi?,” jelasnya.

 

Kata dia, dalam KUHAP Pasal 1 ayat 26 dan Ayat 27 jelas menyebutkan bahwa, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

 

” Dengan demikian korban yang menerangkan peristiwa pidana yang dialaminya berkualitas sebagai saksi.

Nah dari saksi korban ditambah dengan seorang saksi, sudah lengkap memenuhi 1 unsur alat bukti sebagaimana adagium yang mengatakan unus testis nullus testis, karena mereka berdua dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Tapi kalo keterangan saksi korban saja itu tidak bisa karena itu harus dua orang, dari yang saya abaca di media sudah 2 orang berarti 1 alat bukti sudah terpenuhi,” jelasnya.

 

 

Yang berikutnya lanjut dia, apakah Surat Visum et Repetum itu masuk keterangan ahli atau keterangan surat, itu termasuk keterangan surat, beda kalo penyidiknya memangil dokter yang memeriksa, itu berarti 1alat bukti lagi sudah terpenuhi yaitu bukti surat.

” Nah Penetapan Tersangka itu minimal 2 alat bukti, sebagaimana sudah saya jelaskan di atas maka, sudah terang benderang ke 4 orang ini harus ditetapkan sebagai tersangka, tapi saya tidak menyetahui apakah ini tahapan penyelidikan atau penyidikan, namun saya kira perkara ini sudah terang,” terangnya.

 

Wattimury menambahkan, Polisi adalah Pelindung dan Pengayom Masyarakat, Saudara Korban adalah seorang rakyat kecil pencari keadilan, Kapolres dan Jajaran harus melakukan tindakan lewat proses penyidikan dan menemukan tersangka untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.(RM-04).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

by admin
February 28, 2023
0

Referensimalukuid,Ambon-Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang...

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

by admin
February 2, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Direktris PT.Matriecs Cipta Anugerah Marla Beatriecs Kailola menepis...

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri...

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum...

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela...

Next Post
Kadispora Maluku Unggulkan Argentina, Koordinator P3MD Maluku Jagokan Belanda

Kadispora Maluku Unggulkan Argentina, Koordinator P3MD Maluku Jagokan Belanda

Delapan Besar Pertama

Delapan Besar Pertama

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!