Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Ahli Pidana : Dengan Alat Bukti Yang ada, Kim Davis Markus dkk Dapat Ditetapkan Menjadi Tersangka

Desember 8, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id.Perkembangan penanganan kasus kekerasan bersama oleh Polres MBD yang diduga dilakukan oleh Kim Davis Markus dkk terhadap Philipus Agustyn seorang tukang ojek pada Jumat 2 November 2022 mendapat perhatain dari berbagai kalangan. Betapa tidak, meskipun telah terungkap fakta adanya tindak pidana ini yang didukung oleh bukti-bukti yang ada baik itu keterangan saksi maupun VeR, tidak kunjung membuat Polres MBD menetapkan KDM dkk sebagai tersangka.

Baca Juga

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

Salah satu atensi terhadap kasus ini datang dari Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku Eivandro Wattimury.

 

Menurutnya, jika seorang dipanggil untuk memberikan keterangan, dia wajib hadir, kecuali ada halangan yang membuat dia tidak datang dengan alasan yang patut dan wajar. Contohnya sakit, dan pada panggilan kedua jelas diataur dalam pasal 112 KUHAP bahwa Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

 

” Jadi bila suadara Kim David Markus mangkir maka dipangilan kedua ini Polres MBD harusnya pergi menjemputnya,” jelasnya.

 

 

Dalam KUHP Pasal 224 ayat (1), menolak ataupun mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dengan waktu maksimal sembilan bulan untuk perkara pidana dan pidana penjara dengan waktu maksimal enam bulan untuk perkara lain.

 

Kemudian, menurut akamedisi muda ini, dengan sudah adanya 1 keterangan korban penganiayaan, 1 korban yang melihat ke empat pelaku melakukan kekerasan dan 1 Surat Visum Et Repertum, berdasarkan hukum acara yang dianut, sudah bisa menentukan seseorang sebagai tersangka.

 

” Dengan bukti-bukti yang sudah ada menurut saya Polres MBD bergerak lambat. Berdasarkan informasi di Media Massa, Locus Deliktinya itukan di tempat umum yang mudah saja mencari saksi. Seharusnya dengan keterangan awal tersebut keempat orang pelaku sudah harus ditangkap karena tertangkap tangan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP, namun Polres MBD tidak melakukan penangkapan pahal hal ini disebut dengan tetangkap basah, saya tidak mengetahui alasannya apa, mungkin mereka punya alasan tersendiri yang bisa ditanyakan kepada Satuan Rekrimnya, yang berikutnya. Bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu jelas dalam Pasal 184 KUHAP, nah pertanyaan yang muncul apakah korban itu merupakan saksi?,” jelasnya.

 

Kata dia, dalam KUHAP Pasal 1 ayat 26 dan Ayat 27 jelas menyebutkan bahwa, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

 

” Dengan demikian korban yang menerangkan peristiwa pidana yang dialaminya berkualitas sebagai saksi.

Nah dari saksi korban ditambah dengan seorang saksi, sudah lengkap memenuhi 1 unsur alat bukti sebagaimana adagium yang mengatakan unus testis nullus testis, karena mereka berdua dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Tapi kalo keterangan saksi korban saja itu tidak bisa karena itu harus dua orang, dari yang saya abaca di media sudah 2 orang berarti 1 alat bukti sudah terpenuhi,” jelasnya.

 

 

Yang berikutnya lanjut dia, apakah Surat Visum et Repetum itu masuk keterangan ahli atau keterangan surat, itu termasuk keterangan surat, beda kalo penyidiknya memangil dokter yang memeriksa, itu berarti 1alat bukti lagi sudah terpenuhi yaitu bukti surat.

” Nah Penetapan Tersangka itu minimal 2 alat bukti, sebagaimana sudah saya jelaskan di atas maka, sudah terang benderang ke 4 orang ini harus ditetapkan sebagai tersangka, tapi saya tidak menyetahui apakah ini tahapan penyelidikan atau penyidikan, namun saya kira perkara ini sudah terang,” terangnya.

 

Wattimury menambahkan, Polisi adalah Pelindung dan Pengayom Masyarakat, Saudara Korban adalah seorang rakyat kecil pencari keadilan, Kapolres dan Jajaran harus melakukan tindakan lewat proses penyidikan dan menemukan tersangka untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.(RM-04).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Seorang pelajar perempuan berinisial SKP,...

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Pelarian seorang terpidana kasus narkotika...

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Keluarga korban penganiayaan siswa Madrasah...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Sopi di Terminal Passo, Sasar Angkutan Lintas Seram-Ambon

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Sopi di Terminal Passo, Sasar Angkutan Lintas Seram-Ambon

by admin
April 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -AMBON –Polresta Ambon Lewat Kepolisian Sektor...

Tragedi Ganda di Tikungan Brimob Tantui, Dua Mahasiswa Tewas Usai Tabrakan Maut, Tim Medis Temukan Indikasi Alkohol Pada Korban

Tragedi Ganda di Tikungan Brimob Tantui, Dua Mahasiswa Tewas Usai Tabrakan Maut, Tim Medis Temukan Indikasi Alkohol Pada Korban

by admin
April 10, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Kecelakaan lalu lintas di Jalan...

Ismail Usemahu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Ismail Usemahu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

by admin
April 8, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)...

Next Post
Kadispora Maluku Unggulkan Argentina, Koordinator P3MD Maluku Jagokan Belanda

Kadispora Maluku Unggulkan Argentina, Koordinator P3MD Maluku Jagokan Belanda

Delapan Besar Pertama

Delapan Besar Pertama

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id