Referensi Maluku.id.Perkembangan penanganan kasus kekerasan bersama oleh Polres MBD yang diduga dilakukan oleh Kim Davis Markus dkk terhadap Philipus Agustyn seorang tukang ojek pada Jumat 2 November 2022 mendapat perhatain dari berbagai kalangan. Betapa tidak, meskipun telah terungkap fakta adanya tindak pidana ini yang didukung oleh bukti-bukti yang ada baik itu keterangan saksi maupun VeR, tidak kunjung membuat Polres MBD menetapkan KDM dkk sebagai tersangka.
Salah satu atensi terhadap kasus ini datang dari Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku Eivandro Wattimury.
Menurutnya, jika seorang dipanggil untuk memberikan keterangan, dia wajib hadir, kecuali ada halangan yang membuat dia tidak datang dengan alasan yang patut dan wajar. Contohnya sakit, dan pada panggilan kedua jelas diataur dalam pasal 112 KUHAP bahwa Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
” Jadi bila suadara Kim David Markus mangkir maka dipangilan kedua ini Polres MBD harusnya pergi menjemputnya,” jelasnya.
Dalam KUHP Pasal 224 ayat (1), menolak ataupun mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dengan waktu maksimal sembilan bulan untuk perkara pidana dan pidana penjara dengan waktu maksimal enam bulan untuk perkara lain.
Kemudian, menurut akamedisi muda ini, dengan sudah adanya 1 keterangan korban penganiayaan, 1 korban yang melihat ke empat pelaku melakukan kekerasan dan 1 Surat Visum Et Repertum, berdasarkan hukum acara yang dianut, sudah bisa menentukan seseorang sebagai tersangka.
” Dengan bukti-bukti yang sudah ada menurut saya Polres MBD bergerak lambat. Berdasarkan informasi di Media Massa, Locus Deliktinya itukan di tempat umum yang mudah saja mencari saksi. Seharusnya dengan keterangan awal tersebut keempat orang pelaku sudah harus ditangkap karena tertangkap tangan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP, namun Polres MBD tidak melakukan penangkapan pahal hal ini disebut dengan tetangkap basah, saya tidak mengetahui alasannya apa, mungkin mereka punya alasan tersendiri yang bisa ditanyakan kepada Satuan Rekrimnya, yang berikutnya. Bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu jelas dalam Pasal 184 KUHAP, nah pertanyaan yang muncul apakah korban itu merupakan saksi?,” jelasnya.
Kata dia, dalam KUHAP Pasal 1 ayat 26 dan Ayat 27 jelas menyebutkan bahwa, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
” Dengan demikian korban yang menerangkan peristiwa pidana yang dialaminya berkualitas sebagai saksi.
Nah dari saksi korban ditambah dengan seorang saksi, sudah lengkap memenuhi 1 unsur alat bukti sebagaimana adagium yang mengatakan unus testis nullus testis, karena mereka berdua dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Tapi kalo keterangan saksi korban saja itu tidak bisa karena itu harus dua orang, dari yang saya abaca di media sudah 2 orang berarti 1 alat bukti sudah terpenuhi,” jelasnya.
Yang berikutnya lanjut dia, apakah Surat Visum et Repetum itu masuk keterangan ahli atau keterangan surat, itu termasuk keterangan surat, beda kalo penyidiknya memangil dokter yang memeriksa, itu berarti 1alat bukti lagi sudah terpenuhi yaitu bukti surat.
” Nah Penetapan Tersangka itu minimal 2 alat bukti, sebagaimana sudah saya jelaskan di atas maka, sudah terang benderang ke 4 orang ini harus ditetapkan sebagai tersangka, tapi saya tidak menyetahui apakah ini tahapan penyelidikan atau penyidikan, namun saya kira perkara ini sudah terang,” terangnya.
Wattimury menambahkan, Polisi adalah Pelindung dan Pengayom Masyarakat, Saudara Korban adalah seorang rakyat kecil pencari keadilan, Kapolres dan Jajaran harus melakukan tindakan lewat proses penyidikan dan menemukan tersangka untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.(RM-04).
Discussion about this post