Referensimaluku.id.Ambon-Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya menahan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) MBD “AS” atas keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “Penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) MBD Tahun Anggaran (TA). 2017 dan TA. 2018.
“Hari ini, tim penyidik dari Kejari MBD telah melakukan penahanan terhadap saudara “AS” selaku Sekkab MBD,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Wahyudi Kareba kepada pers di Ambon, Senin (28/11/2022).
Kareba menjelaskan penahanan terhadap AS dilakukan setelah penyidik Kejari MBD melakukan pemanggilan secara patut terhadap AS untuk dimintai keterangannya sebagai saksi bertempat di Kejati Maluku. “Tim penyidik Kejari MBD kemudian menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus “Penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Setkab MBD TA. 2017 dan TA. 2018″, dan AS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIa Ambon, di Kota Ambon, Provinsi Maluku,” imbuhnya.
Adapun “AS” , lanjut Kareba, adalah Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati MBD Nomor. 835-06 Tahun 2016 tanggal 02 November 2016 dan SK Bupati MBD Nomor. 821-21 Tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018, telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah TA. 2017 dan TA. 2018 pada Setkab MBD dengan total perhitungan Kerugian Negara berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp. 1.565.855.600 atau Rp.1,5 Miliar lebih. (RM-06)
Discussion about this post