Referensi Maluku.id,-Ambon-Menilai tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aru terlalu tinggi dan tidak berdasar fakta persidangan, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Karaway tahun 2018 di Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur, minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Terdakwa yang minta dibebaskan yakni, Rul Barjah alias AA , selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Menurut penasehat hukum terdakwa, Jeanly Lopulalan, terhadap tuntutan yang disampaikan JPU, dirinya menilai tidak berdasar fakta atau peristiwa yang benar-benar terjadi dalam persidangan. Untuk itu dalam sidang pledoi yang rencananya akan berlangsung Rabu,30 November 2022, PH terdakwa akan meminta agar terdakwa dibebaskan.
“Kita sudah siapkan pledoi (pembelaan) yang akan dibacakan dalam sidang besok (Rabu- hari ini), intinya kita minta bebas,”jelas Jeanly, kepada media ini, Selasa (29/11).
Menurutnya, dari materi pledoi, kuasa hukum akan meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta memulihkan nama baik terdakwa.
“ Iya kita minta bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ( onslag van Allen rechtsvervolging),” imbuhnya.
Dinyatakan, alasan meminta bebas kepada majelis hakim, hanya saja pengacara muda itu tidak mau berkomentar lagi lebih jauh. Ia beralasan belum digelar persidangan.
“Ini kan baru kita siapkan materinya, nanti resminya kan besok baru dalam sidang, jadi baiknya besok setelah selesai sidang baru kita sampaikan ke publik secara detail ,” pungkas Jeanly. (RM-04)
Discussion about this post