Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

PPK Terdakwa Korupsi Dana Puskesmas Karaway Minta Dibebaskan

November 29, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,-Ambon-Menilai tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aru terlalu tinggi dan tidak berdasar fakta persidangan, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Karaway tahun 2018 di Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur, minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Terdakwa yang minta dibebaskan yakni, Rul Barjah alias AA , selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Menurut penasehat hukum terdakwa, Jeanly Lopulalan, terhadap tuntutan yang disampaikan JPU, dirinya menilai tidak berdasar fakta atau peristiwa yang benar-benar terjadi dalam persidangan. Untuk itu dalam sidang pledoi yang rencananya akan berlangsung Rabu,30 November 2022, PH terdakwa akan meminta agar terdakwa dibebaskan.

“Kita sudah siapkan pledoi (pembelaan) yang akan dibacakan dalam sidang besok (Rabu- hari ini), intinya kita minta bebas,”jelas Jeanly, kepada media ini, Selasa (29/11).

Menurutnya, dari materi pledoi, kuasa hukum akan meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta memulihkan nama baik terdakwa.

“ Iya kita minta bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ( onslag van Allen rechtsvervolging),” imbuhnya.

Dinyatakan, alasan meminta bebas kepada majelis hakim, hanya saja pengacara muda itu tidak mau berkomentar lagi lebih jauh. Ia beralasan belum digelar persidangan.

“Ini kan baru kita siapkan materinya, nanti resminya kan besok baru dalam sidang, jadi baiknya besok setelah selesai sidang baru kita sampaikan ke publik secara detail ,” pungkas Jeanly. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

by admin
September 23, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Penyerahan tersangka dan barang bukti atau...

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

by admin
September 20, 2023
0

Referensi Maluku.id.Ambon -- Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong...

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

by admin
September 14, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam...

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum...

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,...

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

by admin
September 9, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon -Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh...

Next Post
Abdul Gafur Laitupa Divonis Bebas, MA Tolak Kasasi JPU Kejari Buru

Abdul Gafur Laitupa Divonis Bebas, MA Tolak Kasasi JPU Kejari Buru

Resensi, Tentang Katya Seorang Wartawati

Resensi, Tentang Katya Seorang Wartawati

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id