Referensi maluku.id,-Buru- Mahmakah Agung RI resmi menjatuhi vonis bebas kepada Abdul Gafur Laitupa, terdakwa kasus dugaan korupsi PLTMG Namlea Kabupaten Buru.
Sesuai amar putusan kasasi MA, 1226 K/pid.sus/2022, tanggal 22 Juni 2022, atas nama terdakwa Abdul Gafur Laitupa, MA menolak permohonan Kasasi yang diajukan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Buru.
“Sesuai risalah pemberitahuan yang kita terima, dalam amar putusan Kasasi itu, klien kami Abdul Gafur Laitupa divonis bebas. Artinya bebas demi hukum,”ungkap kuasa hukum terdakwa, Roza Tursina Nukuhehe, kepada media ini di Ambon, Selasa (29/11)/2022).
Menurut Roza, kliennya Abdul Gafur Laitupa,dijerat dalam kasus dugaan korupsi PLTMG Namlea. Dia tidak sendiri namun bersama Fery Tanaya selaku pemilik lahan. Hanya saja dalam pembuktian di pengadilan, penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa lokasi yang akan digunakan untuk kantor PLTMG Namlea itu tanah negara.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, lanjut Roza, kedua terdakwa dinyatakan bebas demi hukum. Karena tidak puas, penuntut umum dari Kejari Buru mengajukan kasasi ke MA RI.
“Hasilnya kedua terdakwa ini dinyatakan bebas. Putusan kasasi pak Fery Tanaya sudah turun beberapa bulan lalu. Dan kalau untuk pak Abdul, kita baru saja terima pemberitahuan putusannya,”tandasnya.(RM-06).
Discussion about this post