Referensimaluku.id.Ambon-Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 Tahun 2020 di RSUD Dr Marthinus Haulussy.
Berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku-Malut mengurai kerugian negara di balik dugaan korupsi yang makan minum Nakes di RSUD Haulussy mencapai Rp.600 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triyono Haryudi mengungkapkan, empat orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing, JAA, LMN, MK dan HD. “Mereka itu semua dari internal RSUD Haulussy ,” ungkap Triyono saat d Coffee Morning Kajati Maluku dan wartawan di ruang kerja Kajati Maluku, Selasa (8/11).
Menurut Triyono, dari hasil pemeriksaan, empat tersangka ini patut dimintai pertanggungjawaban hukum karena melakukan tindak pidana penyimpangan terhadap anggaran makan minum Nakes Covid-19 di Rumah Sakit terkenal di Maluku tesebut.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tim menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penyimpangan penggunaan angggaran negara tersebut.
“Karena tim menemukan dua alat bukti yang cukup jadi langsung menggelar ekspos penetapan empat orang itu sebagai tersangka,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Triyono, empat tersangka diancam melanggar pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(RM-03)
Discussion about this post