Referensimaluku.id.Ambon-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Edyward Kaban mengakui saat ini anggotanya sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku sebesar Rp.16 Miliar.
Menurut Kaban penanganan kasus tersebut saat ini masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) di tingkat intelijen dan sudah beberapa pihak dimintai keterangan. Kejati Maluku berkomitmen akan tetap intens dalam penyelidikan agar mengetahui lebih lanjut apa modus korupsi dari perkara ini.
“Saat ini, Jaksa masih perlu pendalaman lebih lanjut apakah dugaan penyalahgunaan dana bersifat administratif ataukah murni korupsi,” ungkap Kaban, Selasa (8/11).
Orang nomor satu di kantor Kejati Maluku ini mengaku, dalam kaitan dengan pengusutan kasus ini, pihaknya akan melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Hal tersebut guna mempertegas apakah ada penyimpangan dari segi administrasi ataukah tidak.
“Kita butuh kajian dan tidak mau salah langkah, sebab jangan sampai sudah berjalan, tapi ada aturan yang kita simpangi. Untuk itu kita berkoordinasi dengan APIP untuk melihat pelaksaanaan yang ada, apakah ada penyimpangan dari segi administrasi atau murni korupsi,”terangnya.
Dia memastikan jika dalam prosesnya yang terjadi adalah penyimpangan dari segi administrasi maka kewenangan akan diberikan ke APIP. Sebaliknya jika penyimpangan yang terjadi murni korupsi, maka pihaknya akan menaikan status ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Prosesnya membutuhkan waktu melalui koordinasi dengan pihak APIP. Kalau APIP mengatakan administrasi, maka menjadi tanggung jawab APIP. Kalau ada korupsi, maka intelijen akan melakukan pendalaman. Kalau ada bukti kuat kita tingkatkan ke penyidiikan,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya kasus dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku kini dibidik Kejati Maluku.
Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai peruntukkan, bahkan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga, disebut-sebut termasuk pihak yang diduga kuat ikut menyelewengkan dana itu.
Dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku yang diambil dari pos APBD tahun 2021 di mana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga dikelolal langsung Dispora Maluku..
PON XX Papua saat itu dihelat pada 20 Oktober hingga 2 November 2020, tetapi ditunda ke tahun 2021 karena pandemi Covid-19.
Di ajang ini, Maluku finish di peringat 21 dari 34 provinsi se Indonesia. Dengan total perolehan medali, lima medali emas, empat medali perak dan enam medali perunggu. (RM-03)
Discussion about this post