Referensimaluku.id,-Ambon-Akibat postingan yang menyerang pribadi dan kehormatan orang, Pemilik Akun Facebook atas nama “Bung Yopi” resmi dilaporkan ke SPKT Polda Maluku, Selasa (8/11).
Laporan ini resmi dimasukan dengan LP/B/495/XI /2022/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 8 November 2022, dengan korban MT, salah satu pegawai kantor BPKSDM Kabupaten Seram Bagian Barat, sedangkan terlapor akun Facebook Bung Yopi.
Korban MT, melalui kuasa hukumnya, Jacson Steven Timisela, kepada wartawan mengatakan, akun Facebook bung Yopi dilaporkan ke SPKT Polda Maluku karena membuat postingan tak tertanggungjawab yang viral di media sosial. Diduga postingan tersebut menyerang kehormatan dan nama baik MT.
Menurut Timisela, postingan akun FB “Bung Yopi” viral di media sosial sampai membuat rekan kerja kliennya bertanya-tanya seakan informasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum.
“Karena klien saya merasa dirugikan atas postingan akun FB Bung Yopi itu, makanya sudah kami laporkan hal ini ke pihak Kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan pemilik akun tersebut,” ungkap Timisela, kepada wartawan di Ambon, Selasa (8/11).
Menurutnya, laporan terhadap pemilik Akun Bung Yopi ditujukan langsung ke Tim Cyber Krime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Kata Pengacara muda ini, perbuatan yang dilakukan Akun FB “Bung Yopi” diduga terancam melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE nomor 19 tahun 2016. Dimana dalam aturan itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Timisela mengatakan, sesuai postingan yang beredar di medsos, akun Bung Yopi memposting, kliennya merupakan seorang raja pungli, tukang pencuri,seperti gembel, Orang minta-minta di jalanan, dan beberapa kata vitnah lainnya.
“Semua bukti itu telah kami rampung di dalam laporan kami, semoga ke depan Tim Cyber Polda Maluku secepatnya menyelidikan akun FB tersebut dan yang bersangkutan segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yan berlaku” terangnya. (Rm-06)
Discussion about this post