Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Pemilik Akun “Bung Yopi” Dipolisikan Pengacara Jacson Timisela

November 8, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
MT, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan akun Facebook Bung Yopi di SPKT Polda Maluku, Selasa (8/11/2022).

MT, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan akun Facebook Bung Yopi di SPKT Polda Maluku, Selasa (8/11/2022).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,-Ambon-Akibat postingan yang menyerang pribadi dan kehormatan orang, Pemilik Akun Facebook atas nama “Bung Yopi” resmi dilaporkan ke SPKT Polda Maluku, Selasa (8/11).

Baca Juga

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

Polresta Ambon Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Sudah Sesuai Prosedur

Laporan ini resmi dimasukan dengan LP/B/495/XI /2022/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 8 November 2022, dengan korban MT, salah satu pegawai kantor BPKSDM Kabupaten Seram Bagian Barat, sedangkan terlapor akun Facebook Bung Yopi.

Korban MT, melalui kuasa hukumnya, Jacson Steven Timisela, kepada wartawan mengatakan, akun Facebook bung Yopi dilaporkan ke SPKT Polda Maluku karena membuat postingan tak tertanggungjawab yang viral di media sosial. Diduga postingan tersebut menyerang kehormatan dan nama baik MT.

Menurut Timisela, postingan akun FB “Bung Yopi” viral di media sosial sampai membuat rekan kerja kliennya bertanya-tanya seakan informasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum.

“Karena klien saya merasa dirugikan atas postingan akun FB Bung Yopi itu, makanya sudah kami laporkan hal ini ke pihak Kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan pemilik akun tersebut,” ungkap Timisela, kepada wartawan di Ambon, Selasa (8/11).

Menurutnya, laporan terhadap pemilik Akun Bung Yopi ditujukan langsung ke Tim Cyber Krime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Kata Pengacara muda ini, perbuatan yang dilakukan Akun FB “Bung Yopi” diduga terancam melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE nomor 19 tahun 2016. Dimana dalam aturan itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Timisela mengatakan, sesuai postingan yang beredar di medsos, akun Bung Yopi memposting, kliennya merupakan seorang raja pungli, tukang pencuri,seperti gembel, Orang minta-minta di jalanan, dan beberapa kata vitnah lainnya.

“Semua bukti itu telah kami rampung di dalam laporan kami, semoga ke depan Tim Cyber Polda Maluku secepatnya menyelidikan akun FB tersebut dan yang bersangkutan segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yan berlaku” terangnya. (Rm-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

by admin
February 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Satuan Brimob Polda Maluku...

Polresta Ambon Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Sudah Sesuai Prosedur

Polresta Ambon Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Sudah Sesuai Prosedur

by admin
February 2, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta)...

Orang Dekat NF Jadi Tumbal Cinta Terlarang Oknum Perwira Polda Maluku dengan “02”

Orang Dekat NF Jadi Tumbal Cinta Terlarang Oknum Perwira Polda Maluku dengan “02”

by admin
January 31, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada yang menyangka orang...

Polisi Masih Selidiki Mobil Terbakar di Batu Merah dan Hative Kecil Ambon

Polisi Masih Selidiki Mobil Terbakar di Batu Merah dan Hative Kecil Ambon

by admin
January 31, 2026
0

Referensimaluku.id,- Ambon- Kepolisian Resor Kota Ambon masih melakukan...

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tanimbar Energi Dengan Terdakwa Petrus Fatlolon Kembali di Gelar

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tanimbar Energi Dengan Terdakwa Petrus Fatlolon Kembali di Gelar

by admin
January 29, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon : Sidang lanjutan kasus dugaan...

Next Post
Mendagri Batalkan Kesepakatan Penjabat Bupati Malteng dan SBB Soal Tapal Batas

Mendagri Batalkan Kesepakatan Penjabat Bupati Malteng dan SBB Soal Tapal Batas

Bentrokkan Dua Kelompok Warga di STAIN Dimediasi, Kapolresta Tegaskan Akan Tangkap Para Pelaku Bentrokkan

Bentrokkan Dua Kelompok Warga di STAIN Dimediasi, Kapolresta Tegaskan Akan Tangkap Para Pelaku Bentrokkan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id