Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Mendagri Batalkan Kesepakatan Penjabat Bupati Malteng dan SBB Soal Tapal Batas

November 10, 2022
in MALTENG, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian resmi membatalkan Berita Acara Kesepatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 berisi Penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditandatangani Penjabat Bupati Malteng dan Penjabat Bupati SBB di Jakarta pada 4 Oktober 2022.

Baca Juga

Polres SBB Gelar Rakorbin SDM dan Polri Belajar

Permintaan Maaf Kader PDIP Kesayangan Gubernur MI Ditolak keluarga Rumahlatu

Dua Hari Pencarian, Dua Warga Asilulu Berhasil Ditemukan Selamat.

Hal ini disampaikan Meivri Nirahua, SH. dan Roberth Tutuarima, SH Kuasa Hukum Christian Waileruny selaku Pejabat Pemerintah Negeri (Pemneg) Samasuru, tokoh adat serta tokoh Masyarakat Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Malteng, Maluku.

Nirahua mengatakan kliennya selaku Pejabat Pemneg Samasuru, tokoh adat serta tokoh Masyarakat Negeri Samasuru, pada 5 Oktober 2022 memberkikan Kuasa kepada Kantor Advokat Nirahua-Tuny dan Rekan untuk mengambil langkah hukum terkait permasalahan tersebut. “Langkah hukum yang ditempuh berupa menyampikan keberatan ke Mendagri yang pada intinya meminta Mendari membatalkan kesepakatan yang ditanda tangani pada 4 Oktober 2022 dan Meninjau Pasal 2 Permendagri Nomor : 29 Tahun 2010,” kata Nirahua kepada referensimalukuid via WhatsApp, Kamis (10/11/2022).

Dijelaskan Nirahua, berpedoman pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.

“ Ya sebelum batas waktu sebagaimana disebutkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, maka pada 20 Oktober 2022 kami telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Mendagri terkait kesepakatan yang ditanda tangani pada 4 Oktober 2022 oleh Penjabat Bupati Malteng uku dan Penjabat Bupati SBB serta pihak Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Nirahua menmbahkan, sesuai ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 disebutkan pada ayat (3) dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan atau pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan. Ayat (4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja. Ayat (5) Dalam hal badan atau pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) keberatan dianggap dikabulkan. Ayat (6) keberatan yang dianggap dikabulkan ditindaklanjuti dengan Penetapan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan atau pejabat pemerintahan. ayat (7) Badan atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 hari kerja setelah berakhinya tenggang waktu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4).

“ Ya Permohonan Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 telah kami sampaikan dan diterima oleh Mendagri masih dalam tenggang waktu 21 hari kerja, sedangkan Mendagri mempunyai waktu untuk menyelesaikan permohonan Kami dalam tempo 10 hari kerja. Ternyata sampai dengan waktu 10 hari kerja telah selesai tidak ada keputusan atau penyelesaian oleh Mendagri.Dengan demikian Permohonan Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 yang kami sampaikan dianggap dikabulkan, selanjutnya Mendagri wajib menetapkan keputusan paling lama 5 hari kerja namun sampai hari ini tidak ada penetapan keputusan terhadap Permohonan kami. Oleh karena itu sesuai Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, Permohonan Pembatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 dan Meninjau Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 secara sadar dan berdasarkan Undang-Undang, maka dianggap telah dibatalkan oleh Mendagri,” ujarnya.

Ditegaskan Nirahua, karena Permohonan Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 dan Meninjau Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 telah dikabulkan oleh Mendagri, maka tidak ada alasan hukum dalam bentuk apapun bagi Andi Chandra Asadudin selaku Penjabat Bupati SBB untuk melaksanakan aktifitasnya di wilayah tapal batas Kabupaten Malteng dan SBB. Jika masih ada, maka saya akan melaporkan kepada Bapak Presiden untuk secepatnya mengevaluasi Andi Chandra Asadudin selaku Penjabat Bupati SBB,” tuturnya.

Seperti diketahui, sengeketa batas wilayah antara Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB tidak terselesaikan sampai dengan hari ini, karena Mendagri menerbitkan Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 123/PUU-VII/2009. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Berpedoman pada Putusan MA Nomor: 46 P/HUM/2010 Tanggal 3 November 2010, Putusan Nomor: 10 P/HUM/2011 Tanggal 8 Juni 2011, Putusan MK Nomor: 1/SKLN-VII/2010 Tanggal 7 Maret 2011 dan Putusan MA Nomor:14 P/HUM/2012. Padahal putusan-putusan tersebut, nyata-nyata bertentangan dan tidak mempunyai korelasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 123/PUU-VII/2009 serta tidak dapat dipakai sebagai rujukan dalam pelaksanaan Pasal 2 Pemendagri Nomor: 29 Tahun 2010. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres SBB Gelar Rakorbin SDM dan Polri Belajar

Polres SBB Gelar Rakorbin SDM dan Polri Belajar

by admin
January 24, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Guna untuk memberikan petunjuk atau arahan dalam...

Permintaan Maaf Kader PDIP Kesayangan Gubernur MI Ditolak keluarga Rumahlatu

Permintaan Maaf Kader PDIP Kesayangan Gubernur MI Ditolak keluarga Rumahlatu

by admin
January 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Permintaan maaf Jhodis Rumahsoal, anggota DPRD Kabupaten Seram...

Dua Hari Pencarian, Dua Warga Asilulu Berhasil Ditemukan Selamat.

Dua Hari Pencarian, Dua Warga Asilulu Berhasil Ditemukan Selamat.

by admin
January 23, 2023
0

  Referensimaluku.id.Ambon -- Dua warga desa Asilulu Kecamatan...

Gelapkan Dokumen Dana Desa, Mantan Raja Nolloth dan Stafnya Dilaporkan ke Kejari Ambon 

Gelapkan Dokumen Dana Desa, Mantan Raja Nolloth dan Stafnya Dilaporkan ke Kejari Ambon 

by admin
January 14, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Mantan Raja, Negeri Nolloth, Kecamatan Saparua...

Sejumlah Oknum TNI BKO Aniaya Warga Luhu Sampai Babak Belur, Lettu Luvki Itu Tidak Benar dan Sesalkan Informasi Arif Kaliky.

Sejumlah Oknum TNI BKO Aniaya Warga Luhu Sampai Babak Belur, Lettu Luvki Itu Tidak Benar dan Sesalkan Informasi Arif Kaliky.

by admin
December 26, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Pertama Satuan Tugas Kodim Maluku Yonarmed...

Sejumlah Oknum TNI AD BKO Aniaya Warga Luhu Sampai Babak Belur

Sejumlah Oknum TNI AD BKO Aniaya Warga Luhu Sampai Babak Belur

by admin
December 26, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Sejumlah oknum anggota Tentara Nasional Indonesia...

Next Post
Bentrokkan Dua Kelompok Warga di STAIN Dimediasi, Kapolresta Tegaskan Akan Tangkap Para Pelaku Bentrokkan

Bentrokkan Dua Kelompok Warga di STAIN Dimediasi, Kapolresta Tegaskan Akan Tangkap Para Pelaku Bentrokkan

Kirim Atlet Asal-asalan ke Pra Popnas 2023 di Palu, Masyarakat Desak Pembubaran Pengurus IPSI Maluku

Kirim Atlet Asal-asalan ke Pra Popnas 2023 di Palu, Masyarakat Desak Pembubaran Pengurus IPSI Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!