Referensimaluku.id.Ambon-Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian resmi membatalkan Berita Acara Kesepatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 berisi Penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditandatangani Penjabat Bupati Malteng dan Penjabat Bupati SBB di Jakarta pada 4 Oktober 2022.
Hal ini disampaikan Meivri Nirahua, SH. dan Roberth Tutuarima, SH Kuasa Hukum Christian Waileruny selaku Pejabat Pemerintah Negeri (Pemneg) Samasuru, tokoh adat serta tokoh Masyarakat Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Malteng, Maluku.
Nirahua mengatakan kliennya selaku Pejabat Pemneg Samasuru, tokoh adat serta tokoh Masyarakat Negeri Samasuru, pada 5 Oktober 2022 memberkikan Kuasa kepada Kantor Advokat Nirahua-Tuny dan Rekan untuk mengambil langkah hukum terkait permasalahan tersebut. “Langkah hukum yang ditempuh berupa menyampikan keberatan ke Mendagri yang pada intinya meminta Mendari membatalkan kesepakatan yang ditanda tangani pada 4 Oktober 2022 dan Meninjau Pasal 2 Permendagri Nomor : 29 Tahun 2010,” kata Nirahua kepada referensimalukuid via WhatsApp, Kamis (10/11/2022).
Dijelaskan Nirahua, berpedoman pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.
“ Ya sebelum batas waktu sebagaimana disebutkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, maka pada 20 Oktober 2022 kami telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Mendagri terkait kesepakatan yang ditanda tangani pada 4 Oktober 2022 oleh Penjabat Bupati Malteng uku dan Penjabat Bupati SBB serta pihak Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Nirahua menmbahkan, sesuai ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 disebutkan pada ayat (3) dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan atau pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan. Ayat (4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja. Ayat (5) Dalam hal badan atau pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) keberatan dianggap dikabulkan. Ayat (6) keberatan yang dianggap dikabulkan ditindaklanjuti dengan Penetapan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan atau pejabat pemerintahan. ayat (7) Badan atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 hari kerja setelah berakhinya tenggang waktu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4).
“ Ya Permohonan Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 telah kami sampaikan dan diterima oleh Mendagri masih dalam tenggang waktu 21 hari kerja, sedangkan Mendagri mempunyai waktu untuk menyelesaikan permohonan Kami dalam tempo 10 hari kerja. Ternyata sampai dengan waktu 10 hari kerja telah selesai tidak ada keputusan atau penyelesaian oleh Mendagri.Dengan demikian Permohonan Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 yang kami sampaikan dianggap dikabulkan, selanjutnya Mendagri wajib menetapkan keputusan paling lama 5 hari kerja namun sampai hari ini tidak ada penetapan keputusan terhadap Permohonan kami. Oleh karena itu sesuai Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, Permohonan Pembatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 dan Meninjau Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 secara sadar dan berdasarkan Undang-Undang, maka dianggap telah dibatalkan oleh Mendagri,” ujarnya.
Ditegaskan Nirahua, karena Permohonan Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 dan Meninjau Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 telah dikabulkan oleh Mendagri, maka tidak ada alasan hukum dalam bentuk apapun bagi Andi Chandra Asadudin selaku Penjabat Bupati SBB untuk melaksanakan aktifitasnya di wilayah tapal batas Kabupaten Malteng dan SBB. Jika masih ada, maka saya akan melaporkan kepada Bapak Presiden untuk secepatnya mengevaluasi Andi Chandra Asadudin selaku Penjabat Bupati SBB,” tuturnya.
Seperti diketahui, sengeketa batas wilayah antara Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB tidak terselesaikan sampai dengan hari ini, karena Mendagri menerbitkan Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 123/PUU-VII/2009. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Berpedoman pada Putusan MA Nomor: 46 P/HUM/2010 Tanggal 3 November 2010, Putusan Nomor: 10 P/HUM/2011 Tanggal 8 Juni 2011, Putusan MK Nomor: 1/SKLN-VII/2010 Tanggal 7 Maret 2011 dan Putusan MA Nomor:14 P/HUM/2012. Padahal putusan-putusan tersebut, nyata-nyata bertentangan dan tidak mempunyai korelasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 123/PUU-VII/2009 serta tidak dapat dipakai sebagai rujukan dalam pelaksanaan Pasal 2 Pemendagri Nomor: 29 Tahun 2010. (RM-03)
Discussion about this post