Referensimalukuid.Ambon-HW, salah satu oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri 2 Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku tak pantas lagi dipertahankan menjadi tenaga pendidik di sekolah itu.
Diduga HW telah mempunyai Pria Idaman Lain (PIL) dan saat ini ia sudah tidak tinggal bersama (pisah ranjang) dengan suaminya LR di Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Akibatnya,LR memilih melaporkan kasus dugaan perzinahan istrinya ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Saat melapor,
LR didampingi kuasa hukumnya Roygers D Lefi. LR mengatakan,keputusannya memidanakan istrinya sejak 12 April 2022.
Kisah miris itu berawal saat keponakan LR melihat dan membaca postingan di media sosial Facebook atas nama “Sthaness”. Di situ, ada video istri LR (HW) berciuman dengan selingkuhannya dan keduanya tampak sendirian dalam gedung.
“Memang kita tidak melihat mereka punya video yang lain selain itu. Tapi video itu isteri saya terlihat berciuman dengan pria selingkuhannya baru diposting di medsos. Ini kan sudah tak bermoral,” ungkap LR, di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Rabu (4/5).
Menurut ayah tiga anak itu, rumah tangganya renggang bukan baru pertama kali. Terhitung sudah tiga kali. Bahkan, tutur dia, hubungan istrinya bersama selingkuhannya itu sudah terjadi sejak 2019 lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.
“Hubungan istri saya bersama lelaki selingkuhannya itu sejak 2019 lalu, bahkan sejak awal keluarga mengetahui hal ini, sehingga mereka meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi tidak sangka, dia sudah berbuat lagi, ini memang sudah keterlaluan,” kesal LR.
Menurut LR, selain bukti video Istrinya berciuman itu, ada pun foto-foto mesra lain yang diposting di medsos.
“Ada foto-foto lain juga, ada bukti sms dan bukti-bukti lain sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu Roygers menambahkan, dari sejumlah bukti yang ada, ia sangat yakin dapat menjerat HW ke hotel prodeo.
Pasalnya, ada rentetan peristiwa perselingkuhan yang dilakukan HW sebelum kliennya melaporkan isteri bejatnya itu ke Polisi.
“Jadi memang ada tiga kali kejadian sebelum perbuatan istrinya itu dilaporkan ke Polisi. Bahkan, sejak kejadian pertama dan kedua itu, keluarga dari klien saya mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi pas kejadian ketiga, karena istrinya juga sudah tak tinggal dengan klien saya (LR), sehingga ia memilih proses hukum,” beber Roygers.
Semoga saja, harap Roygers, laporan pidana yang dimasukan dirinya itu secepatnya diproses secara profesional oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
“Semoga laporan pidana yang sudah kita masukan secepatnya di proses. Dalam waktu dekat juga saya akan menyurat ke Walikota Ambon melalui Dinas terkait untuk memberitahukan apa yang sebenarnya sudah dilakukan HW,” tandas Roygers. (RM-07)
Discussion about this post