Referensimalukuid.Ambon-Satu lagi koruptor dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun 2011 dan 2012 di Kabupaten Kepulauan Aru ditangkap dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Itu setelah pada Selasa (3/5/2022) sekira pukul 19.00 WIT di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Staf Kejaksaan Negeri (KN) Aru masing-masing Karel Taliak, Hani Bonara, dan Frederika Schipper dibantu sejumlah personel polisi dan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kepolisian Resort (Polres) Tual telah berhasil menangkap terpidana korupsi atas nama Amandus Ohoiwutun alias Nandy sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018.
Terpidana Ohoiwutun terlibat Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” berupa Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran (TA) .2011 dan TA.2012 Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Sebesar Rp.1.520.739.032.
Amar putusan perkara a quo adalah pidana penjara 4 tahun denda Rp.20 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp.835.306.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi menyebutkan penangkapan Ohoiwutun dilakukan setelah kejaksaan mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Langgur. “Kemudian Staf KN Kepulauan Aru diperintahkan untuk berangkat ke Tual menggunakan Angkutan Laut (Ferry) dari Pelabuhan Dobo Hari Minggu 1 Mei 2022 Pkl 12.00 WIT tiba di Tual Senin 2.Mei 2022 pukul 24.00 WIT.
Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari terpidana terlihat di rumah. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIT Kajari Kepulaun Aru menghubungi Kajari Tual Bapak Dicky Darmawan dan bersedia membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Polres Tual bersama polisi dari Polres Tual berangkat pukul 16.00 WIT menuju rumah keluarga terpidana dengan negosiasi yang cukup alot akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk dijemput besokbya dan dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo.
Tim penangkapan dalam beberapa saat masih standby di Polres Tual hingga menunggu Penerbangan Selasa,” lapor Kasipenkum. Sebelumnya tim Kejari Kepulauan Aru juga telah menangkap dan menjebloskan Sahabudin Belsigawai alias Udin saat tidur di rumahnya di Marlasi , Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 10.20 WIT.
Penangkapan Udin dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru bersama staf dibantu dua personel Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru. Penangkapan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 dalam Perkara “Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” dan atau Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 dan TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.- Amar putusan MA RI menyatakan terpidana dihukum penjara 4 tahun disertai denda Rp.200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan, dan Uang Pengganti Rp.96.094.000 subsider jika tidak 2 bulan kurungan. (RM-07)
Discussion about this post