Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU ARU

Satu Lagi Koruptor PNPM Mandiri Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas Dobo

May 5, 2022
in ARU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimalukuid.Ambon-Satu lagi koruptor dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun 2011 dan 2012 di Kabupaten Kepulauan Aru ditangkap dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Baca Juga

Sukses Perluas Akses Keadilan, Pemkab Aru Terima penghargaan istimewa Kemenkumham Maluku

Pemkab Aru Raih UHC Award 2026

Perkenalkan Potensi Aru di Tingkat Global, Bupati Kaidel Ajak Pengusaha Jepang dan China Berinvestasi di Aru

Itu setelah pada Selasa (3/5/2022) sekira pukul 19.00 WIT di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Staf Kejaksaan Negeri (KN) Aru masing-masing Karel Taliak, Hani Bonara, dan Frederika Schipper dibantu sejumlah personel polisi dan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kepolisian Resort (Polres) Tual telah berhasil menangkap terpidana korupsi atas nama Amandus Ohoiwutun alias Nandy sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018.

Terpidana Ohoiwutun terlibat Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” berupa Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran (TA) .2011 dan TA.2012 Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Sebesar Rp.1.520.739.032.

Amar putusan perkara a quo adalah pidana penjara 4 tahun denda Rp.20 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp.835.306.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi menyebutkan penangkapan Ohoiwutun dilakukan setelah kejaksaan mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Langgur. “Kemudian Staf KN Kepulauan Aru diperintahkan untuk berangkat ke Tual menggunakan Angkutan Laut (Ferry) dari Pelabuhan Dobo Hari Minggu 1 Mei 2022 Pkl 12.00 WIT tiba di Tual Senin 2.Mei 2022 pukul 24.00 WIT.

Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari terpidana terlihat di rumah. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIT Kajari Kepulaun Aru menghubungi Kajari Tual Bapak Dicky Darmawan dan bersedia membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Polres Tual bersama polisi dari Polres Tual berangkat pukul 16.00 WIT menuju rumah keluarga terpidana dengan negosiasi yang cukup alot akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk dijemput besokbya dan dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo.

Tim penangkapan dalam beberapa saat masih standby di Polres Tual hingga menunggu Penerbangan Selasa,” lapor Kasipenkum. Sebelumnya tim Kejari Kepulauan Aru juga telah menangkap dan menjebloskan Sahabudin Belsigawai alias Udin saat tidur di rumahnya di Marlasi , Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 10.20 WIT.

Penangkapan Udin dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru bersama staf dibantu dua personel Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru. Penangkapan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 dalam Perkara “Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” dan atau Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 dan TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.- Amar putusan MA RI menyatakan terpidana dihukum penjara 4 tahun disertai denda Rp.200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan, dan Uang Pengganti Rp.96.094.000 subsider jika tidak 2 bulan kurungan. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Sukses Perluas Akses Keadilan, Pemkab Aru Terima penghargaan istimewa Kemenkumham Maluku

Sukses Perluas Akses Keadilan, Pemkab Aru Terima penghargaan istimewa Kemenkumham Maluku

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Dobo,- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sukses meraih...

Pemkab Aru Raih UHC Award 2026

Pemkab Aru Raih UHC Award 2026

by admin
February 3, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kabupaten Kepulauan Aru kembali menorehkan...

Perkenalkan Potensi Aru di Tingkat Global, Bupati Kaidel Ajak Pengusaha Jepang dan China Berinvestasi di Aru

Perkenalkan Potensi Aru di Tingkat Global, Bupati Kaidel Ajak Pengusaha Jepang dan China Berinvestasi di Aru

by admin
January 31, 2026
0

Referensimaluku.id, Dobo - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel...

Raih Nominasi IIEA Kabupaten Ramah Anak, Bupati Kaidel Sebut Award Itu Milik Masyarakat “Jargaria”

Raih Nominasi IIEA Kabupaten Ramah Anak, Bupati Kaidel Sebut Award Itu Milik Masyarakat “Jargaria”

by admin
January 24, 2026
0

Referensimaluku.id, Dobo - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel...

Suarakan Kebutuhan Masyarakat Pulau Terluar di Aru, Bupati Kaidel Hadiri Rakernas APKASI di Batam

Suarakan Kebutuhan Masyarakat Pulau Terluar di Aru, Bupati Kaidel Hadiri Rakernas APKASI di Batam

by admin
January 24, 2026
0

Referensimaluku.id, Dobo - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel...

Penerapan Sistem WFA di Pemkab Aru Masih Menunggu Hasil BKN

Penerapan Sistem WFA di Pemkab Aru Masih Menunggu Hasil BKN

by admin
January 23, 2026
0

Referensimaluku.id, Dobo - Wakil Bupati Kepulauan Aru Drs...

Next Post
Lakalantas Tunggal di Latuhalat, Kaki Roland Mahulette Nyaris Putus

Lakalantas Tunggal di Latuhalat, Kaki Roland Mahulette Nyaris Putus

Senjata, Kekuasaan, Penindasan

Senjata, Kekuasaan, Penindasan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id